(Jakarta, acehloen-sayang.co.cc) - Aceh hari ini disibukkan dengan hiruk pikuk Pilkada, seolah-olah tidak ada hal lain yang perlu diurus. Ada yang membahasnya di pojok-pojok warung kopi, ada yang sedang menggalang dukungan dan konsolidasi, ada yang sibuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi, dan ada juga yang gertak menggugat dan yang tak mau digugat. Semua itu dilakukan dengan berlandaskan pada hukum yang sama, yaitu MoU Helsinki dan UU-PA.
Di tengah kondisi seperti itu, tanpa disadari –atau barangkali sengaja dilupakan—, di balik jeruji besi Cipinang, Irwan Tapol, Ismuhadi, dan Ibrahim sudah hampir 12 tahun lebih menjalani hari-hari suram. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena divonis terlibat dalam kasus pengeboman Bursa Efek Jakarta. Padahal mereka adalah Napol GAM yang seharusnya mendapatkan Hak Amnesti berdasarkan MoU Helsinki
Lalu kemanakah mereka yang mengaku berpegang teguh kepada MoU Helsinki terhadap 3 orang yang terzhalimi ini? Butir butir hukum yang jamin pembebasan tapol/napol jelas menentukan bahwa :
Lalu kemanakah mereka yang mengaku berpegang teguh kepada MoU Helsinki terhadap 3 orang yang terzhalimi ini? Butir butir hukum yang jamin pembebasan tapol/napol jelas menentukan bahwa :
1. Irwan bin Ilyas, Perkara: Undang-Undang Darurat No.12 Thn.1951 Pasal 1 Ayat (1), Hukuman : Pidana Penjara Seumur Hidup.
· 2. Ibrahim Hassan, Perkara: Undang-Undang Darurat No.12 Thn.1951 Pasal 1 Ayat (1), Hukuman : Pidana Penjara Seumur Hidup.
· 3. Teuku Ismuhadi Jafar, Perkara: Undang-Undang Darurat No.12 Thn.1951 Pasal 1 Ayat (1), Hukuman: Pidana Penjara Seumur Hidup.
Bisa segera dibebaskan dengan perimbangan :
1. MoU Helsinki: Point 3.1.2 Political prisoners and detainees held due to the conflict will be released unconditionally as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.
2. KEPPRES NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI KEPADA SETIAP ORANG YANG TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA.
3. Pasal 9 Ayat (1) dan (2) KEPPRES No.174 Tahun 1999 Tentang Pemberian Remisi bagi narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun dan berkelakuan baik selama di Lapas.
4. Surat Usulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara dari Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: M.HH.PK.01.01.02-01 Tertanggal 09 Februari 2008.
Kepada Yth. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Kepada Yth. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
5. Surat Usulan Pemberian Amnesti kepada Tapol/Napol berdasarkan KEPPRES 22 tahun 2005 dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor: 330/3.368 Tertanggal 21 Juli 2008.
Kepada Yth, Presiden Republik Indonesia.
Kepada Yth, Presiden Republik Indonesia.
Walau begitu jelas dan kuat dasar hukum, namun sampai kini ketiga tapol napol Aceh msih mendekan dalam penjara. Tampaknya mereka sengaja dikorbankan untuk kepentingan yang masih misteri.
Tapol/napol Aceh yang kini masih dipenjara walau secara beberapa butir hukum bisa dibebaskan adalah bukti bahwa pemerintahan Aceh di bawah pimpinan Irwandi amat lemah dan tidak punya daya tawar pada Jakarta atau sengaja tak ditawar malah dihalang penawarannya.
Di sisi lain, lemahnya pemerintahan di ujung utara Pulau Sumatra ini juga diduga karena ada unsur kepentingan politis para pemimpinnya. Tapol/napol diduga bisa dibebaskan kapan saja oleh presiden RI, namun menurut beberapa pakar, presiden RI tidak membebaskan tapol napol Aceh karena tidak ada permintaan resmi dari gubernur Aceh.
Maka jika begitu perlakuan orang Aceh yang telah jadi pemimpin pada sesamanya, pantaskah orang Aceh bangga jadi orang Aceh atau pantaskah dihormati para pemimpin Aceh itu?
“Kita telah tersesat di rimba perdamaian Tuan!”
“Siapa yang menabur angin, ia akan menuai badai!”
(Doen Fahry/nas-info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar