Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur mendapati mantan kepala negara tersebut bersalah setelah melakukan dengar pendapat selama empat hari. Sebuah panel yang terdiri dari tujuh anggota diketuai oleh mantan hakim Pengadilan Federal Malaysia Abdul Kadir Sulaiman memimpin persidangan tersebut.
Lima anggota Panel Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa mantan pemimpin AS dan Inggris itu telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian dan kemanusiaan, dan juga melanggar hukum internasional ketika mereka memerintahkan invasi ke Irak pada Maret 2003.
Para jaksa di sidang itu memutuskan bahwa invasi Irak adalah penyalahgunaan hukum yang mencolok , dan tindakan agresi yang mengakibatkan pembunuhan massal rakyat Irak.
"Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka. Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara, "kata Francis Boyle, kata seorang ahli hukum internasional dan jaksa, kepada Press TV.
Para hakim dalam putusan tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Bush, memalsukan dokumen-dokumen untuk mengklaim bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal.
Bush dan Blair diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur pada akhir sidang. Para peserta juga menuntut bahwa temuan pengadilan akan dibuat tersedia untuk negara-negara anggota Statuta Roma dan bahwa nama dua mantan pejabat tersebut dimasukkan dalam daftar penjahat perang.
"Ada juga rekomendasi bahwa (temuan) ini akan diedarkan ke negara-negara anggota Statuta Roma karena semua negara memiliki yurisdiksi universal. Oleh karena itu, setiap kali Bush atau Blair muncul di pantai mereka, ada kewajiban hukum internasional untuk mengirim penjahat perang internasional ini melalui sistem peradilan, "kata Singh Gurdial Nijar, seorang jaksa, kepada Press TV.
Para pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Malaysia telah menggambarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur terhadap Bush dan Blair sebagai "tonggak keputusan."
Mereka mengatakan bahwa mereka akan melobi Pengadilan Pidana Internasional untuk mendakwa pasangan tersebut untuk kejahatan perang.
Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur dijadwalkan untuk mengadakan sidang terpisah tahun depan atas tuduhan penyiksaan terkait dengan perang Irak terhadap mantan pejabat AS termasuk mantan Wakil Presiden Dick Cheney, mantan Sekretaris Negara Donald Rumsfeld dan mantan Jaksa Agung Alberto Gonzales. (up/voa-islam.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar