Jumat, 18 Mei 2012

Diskusi Seputar Takfir Mu’ayyan bersama Ust. Aman Abdurrahman

(Tanggapan atas Tanggapan Ust. Aman Abdurrahman terhadap Artikel Situs Arrahmah tentang Fenomena perdebatan seputar takfir ta’yin terhadap anshar thaghut)

Segala puji bagi Allah, yang tiada ilah yang berhak untuk diibadahi melainkan Dia. Kita memuji, serta memohon pertolongan dan petunjuk kepada-Nya. Barangsiapa yang telah disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. Dan barangsiapa yang telah diberi petunjuk oleh-Nya, maka tidak ada lagi yang dapat menyesatkan.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasulullah. Beliau telah menyampaikan risalah, menasehati umat, menepati amanah, dan berjihad fisabilillah dengan sebenar-benarnya jihad, sampai ajal menjemput beliau.

Amma ba’du :

Suatu ketika kami membaca sebuah artikel yang dimuat didalam situs  Arrahmah.Com mengenai Fenomena perdebatan seputar takfir ta’yin terhadap anshar thaghut. Sejak kemunculannya, kami berfikir dan berharap artikel singkat ini bisa menjadi penengah dan solusi atas perselisihan mengenai permasalahan Takfir Mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut yang memang selama ini membelenggu para aktivis dakwah dan jihad di negeri ini. Karena kami mengenali para penulisnya adalah orang-orang yang lurus aqidahnya, bersih manhajnya, mulia akhlaqnya, dan telah nyata sebagian besar hidup mereka dihabiskan didalam amal nyata perjuangan fisabilillah.

Namun ketika kami diberitahukan ada sebuah tanggapan yang ditulis oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman –fakallahu asrah- terhadap artikel yang dimuat di situs Arrahmah tersebut dan kami membacanya, maka kami tidak mampu untuk tidak menggelengkan kepala karena merasa takjub dibuatnya. Karena kami tidak mendapatkan tanggapan yang ditulis oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman tersebut, melainkan sebagian besar isinya adalah tuduhan-tuduhan buruk kepada para penulis artikel tersebut yang mana mereka adalah para muwahhidin mujahidin yang telah nyata amal mereka dalam usaha penegakan Kalimat Allah dan memerangi Thaghut dan bala tentaranya di negeri ini.

Maka dengan memohon petunjuk kepada Allah, kami mencoba untuk sedikit memberikan pembelaan kepada saudara-saudara kami yang telah terzhalimi dengan tuduhan-tuduhan buruk tersebut, yang mana kami meyakini sama sekali tidak ada pada diri mereka apa yang dituduhkan tersebut. Disamping juga kami memang ingin sedikit berdiskusi dengan Ust. Aman Abdurrahman tentang pemahaman beliau seputar takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut hari ini. Namun sebelumnya kami tegaskan disini, bahwasanya kami tidak memiliki hubungan apapun dengan situs Arrahmah dan para penulis artikel tersebut, kecuali sebatas saudara seiman dan seperjuangan.

Berikut pembahasannya…


Point Pertama

Al-Ustadz Aman Abdurrahman menulis :

…”Ini adalah tanggapan terhadap tulisan yang sampai kabarnya kepada saya yang dimuat oleh situs www.arrahmah.com yang muncul dari pihak yang ada di sijn thaghut yang mana dengan tulisan itu bertujuan menetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya dengan memunculkan nama para syaikh jihad agar laris di kalangan aktivis tauhid dan jihad dan membuat senang para thaghut dan ansharnya, tanpa menyertakan dalil yang shahih lagi sharih prihal keislaman para thaghut dan ansharnya itu. Andai penulis tidak menyebut-nyebut nama saya dan menyebutkan data yang tidak adil dan timpang dalam penilaiannya, tentu saya tidak akan buang-buang waktu untuk menanggapinya, karena tulisan semacam itu tidak akan laris kecuali terhadap thaghut dan ansharnya, dan terhadap para pencari selamat baik di dalam sijn ataupun di luar serta terhadap orang-orang yang lemah bashirahnya”…

Perhatikan kata-kata yang kami garisbawahi diatas. Didalam tulisan tersebut, Al-Ustadz Aman Abdurrahman menyebutkan bahwa tujuan dari penulisan artikel di situs Arrahmah tersebut adalah untuk menetapkan ke-Islaman dan membuat senang para Thaghut dan ansharnya.

Kita tanyakan kepada Al-Ustadz Aman Abdurrahman, darimana beliau membuat kesimpulan ini??? Apakah memang seperti ini tujuan yang tertera didalam artikel tersebut??? Jika beliau menjawab “Tidak”, maka beliau telah berdusta. Dan jika beliau menjawab “Ya”, maka kami meminta kepada beliau mana bukti akan hal itu sehingga beliau sampai membuat kesimpulan seperti itu?? Jika beliau tidak bisa membuktikannya, maka beliau bukan saja telah berdusta, akan tetapi bahkan beliau telah memfitnah para penulis artikel tersebut.

Bagaimana tidak, karena diakhir artikel tersebut tersebut tertulis dengan jelas :

…”Inilah perbedaan para ulama dan komandan jihad di berbagai penjuru dunia tentang masalah takfir terhadap anshar taghut; apakah harus takfir ta’yin ataukah takfir secara umum sudah mencukupi, sedang untuk takfir ta’yin perlu ketelitian lagi? Seperti telah kita sebutkan di atas, masing-masing kelompok memiliki dalil-dalil syar’i, kajian realita dan strategi perjuangan tersendiri. Sudah tentu hasil tarjih masing-masing ulama / kelompok berbeda dengan ulama / kelompok lainnya. Disini diperlukan sikap bijaksana, lapang dada dan menghargai ijtihad ulama / kelompok lain sehingga tidak timbul perpecahan dan permusuhan sesama kelompok muwahhid yang berjuang untuk memerangi penguasa thaghut dan menegakkan syariat Allah di muka bumi.

Pihak yang mengikuti pendapat kelompok pertama tidak perlu menuduh kelompok kedua dengan tuduhan-tuduhan buruk. Pun pihak yang mengikuti pendapat kelompok kedua tidak perlu melemparkan tuduhan balik kepada kelompok pertama.

Jika para ulama dan komandan jihad internasional yang sudah terlibat langsung dalam jihad fi sabilillah selama belasan bahkan puluhan tahun saja bisa berlapang dada dan saling menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ini; kenapa kita yang hanya para pelajar kemarin sore begitu berani saling melemparkan ‘tuduhan berat’ kepada sesama ikhwah muwahhidun mujahidun hanya lantaran beda pendapat dalam masalah ini?

Sampai kapan kalangan aktifis Islam akan bertengkar dalam masalah khilafiyah seperti ini? Tidak adakah kegiatan di bidang dakwah, pendidikan, i’dad, amar ma’ruf nahi munkar, hijrah, jihad, dan kepedulian sosial secara islami yang lebih penting dan lebih mendesak daripada pertengkaran-pertengkaran intern seperti ini?”...

Dari sini tergambar dengan jelas, bahwa penulisan artikel tersebut adalah untuk mencoba mencari solusi atas perpecahan yang terus-menerus terjadi diantara para aktivis dakwah dan jihad akibat perbedaan dalam menyikapi masalah takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut. Artikel tersebut justru mengajak umat untuk bersatu dan menghancurkan perpecahan yang kini semakin menjadi penyakit kronis didalam tubuh pergerakan.

Lalu untuk apakah persatuan tersebut diserukan oleh para penulis artikel tersebut??? Apakah untuk membuat senang para Thaghut sebagaimana yang dituduhkan oleh Ust. Aman??? Atau justru persatuan itu untuk menghantam kekuasaan Thaghut dan Ansharnya untuk kemudian menggantikannya dengan pemerintah Islam yang akan menegakkan syari’at Allah???

Tidak diragukan lagi oleh setiap orang yang berakal yang mampu membaca artikel di situs Arrahmah tersebut, bahwasanya tujuan persatuan tersebut adalah untuk menjalin kekuatan umat agar mampu melaksanakan kewajiban Iqamatuddin dan melengserkan kekuasaan Thaghut dan hukum-hukum buatannya. Hal ini sebagaimana yang disinggung oleh Syaikh Abu Yahya Al-Liby didalam Nazharat fi al-Ijma’ al-Qath’I, yang mana para penulis artikel tersebut merujuk kepadanya.

Syaikh Abu Yahya Al-Liby berkata : “Dengan begini jelaslah bahwa permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadi yang tidak boleh sampai menegakkan bendera-bendera perselisihan dan mengobarkan permusuhan dan perpecahan. Bagaimana boleh begitu, sementara berbagai kelompok yang mumtani’ (mempertahankan diri) diatas perkara-perkara mukaffir itu terus bermunculan dari waktu ke waktu sejak dahulu”.

 Dan masalah perpecahan ini adalah masalah yang sangat urgent didalam Islam, yang mana Allah Ta’ala mencelanya, dan para pelakunya diancam akan mendapatkan azab yang pedih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

““Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Qs. Ali-‘Imran : 103-105)

Imam Al Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini : “Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan merupakan kebinasaan dan al jama’ah (persatuan) merupakan keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159]

Al Qurthubi juga mengatakan : “Maka Allah Ta’ala mewajibkan kita berpegang kepada kitabNya dan Sunnah NabiNya, serta -ketika berselisih- kembali kepada keduanya. Dan memerintahkan kita bersatu di atas landasan Al Kitab dan As Sunnah, baik dalam keyakinan dan perbuatan. Hal itu merupakan sebab persatuan kalimat dan tersusunnya perpecahan (menjadi persatuan), yang dengannya mashlahat-mashlahat dunia dan agama menjadi sempurna, dan selamat dari perselisihan. Dan Allah memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan yang telah terjadi pada kedua ahli kitab”. (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/164)

Beliau juga mengatakan : “Boleh juga maknanya, janganlah kamu berpecah-belah karena mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan yang bermacam-macam. Jadilah kamu saudara-saudara di dalam agama Allah, sehingga hal itu menghalangi dari (sikap) saling memutuskan dan membelakangi.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159]

Apa yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi ini adalah realita yang terjadi saat ini didalam tubuh para aktivis dakwah dan jihad di negeri ini. Realita yang terjadi sekarang, para ikhwan ada yang sampai saling memusuhi dan membelakangi akibat perbedaan pendapat dalam masalah takfir mu’ayyan ini. Sejak zaman dahulu, justru yang diinginkan oleh musuh terhadap umat Islam adalah perpecahan. Karena mereka sadar, satu-satunya cara untuk menghancurkan Islam adalah dengan cara membuat perpecahan didalam tubuh umat Islam. Adapun masalah takfir mu’ayyan, mereka tidak pernah perduli akan hal itu.

Realitanya, sampai saat ini mereka memang berhasil memecah belah umat Islam. Sementara itu benteng terkahir yang masih mengganjal usaha mereka untuk benar-benar menghancurkan Islam adalah masih adanya para aktivis dakwah dan jihad dari kalangan para da’I dan mujahid yang senantiasa menghalangi makar mereka untuk menghacurkan Islam. Merekapun kemudian memikirkan cara bagaimana memecah belah barisan para pejuang Islam tersebut sehingga kekuatannya melemah. Dan sejauh ini usaha yang mereka lakukan sudah menunjukkan hasil. Kita melihat perselisihan dan perpecahan bahkan sampai menjadi permusuhan semakin menjadi-jadi didalam tubuh para aktivis dakwah dan jihad. Bahkan hanya karena masalah furu’iyyah para aktivis dakwah dan jihad tersebut siap bermusuhan.

Inilah tujuan yang hendak dicapai oleh para penulis artikel tersebut, yaitu ingin mempersatukan kekuatan para aktivis dakwah dan jihad yang mana posisi mereka adalah sebagai benteng terakhir kekuatan umat. Dan memang masalah ini adalah masalah yang sangat urgent yang harus segera diselesaikan. Para ulama yang ikhlas tidak henti-hentinya terus memperingatkan umat dari perpecahan ini. Namun sayang seribu sayang, Al-Ustadz Aman Abdurrahman justru menyimpulkan tujuan penulisan artikel tersebut dengan pemikiran dan zhan (prasangka) beliau sendiri.

Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "Jauhilah berprasangka, karena prasangka itu paling dustanya perkataan." (Muttafaq 'Alaihi)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.” (HR. Al-Baihaqi)

Bahkan tidak cukup sampai disitu, beliau juga meremehkan artikel tersebut dengan perkataan beliau : “Andai penulis tidak menyebut-nyebut nama saya dan menyebutkan data yang tidak adil dan timpang dalam penilaiannya, tentu saya tidak akan buang-buang waktu untuk menanggapinya, karena tulisan semacam itu tidak akan laris kecuali terhadap thaghut dan ansharnya, dan terhadap para pencari selamat baik di dalam sijn ataupun di luar serta terhadap orang-orang yang lemah bashirahnya”.

Apakah Ust. Aman merasa bahwa diri beliau suci sedangkan orang-orang yang berseberangan dengan pendapat beliau adalah para pencari selamat dan orang-orang yang lemah bashirahnya??? [1]

Allah Ta’ala berfirman : "Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak dianiaya sedikitpun. Perhatikanlah, betapakah mereka mengeada-adakan dusta terhadap Allah. Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka)". (Qs. An-Nisa': 49-50)

Allah berfirman : "Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dia-lah yang paling mengetahui tentang orang yang bertaqwa". (Qs. An-Najm : 32)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa tadinya Zainab bernama Barrah (wanita baik) lalu dikatakan : "Apakah kamu menganggap suci dirimu?" . Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya nama Zainab. (HR Bukhari 6192 dan Muslim 2141)

Diriwayatkan dari Muhammad bin Amr bin Atah', ia berkata : "Putriku diberi nama Barrah (wanita baik), lalu Zainab binti Abu Sulamah berkata : 'Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang nama ini dan aku dahulu diberi nama Barrah, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 'Janganlah kalian menganggap suci diri kalian, sesungguhnya Allah lebih mengetahui orang-orang baik diantara kalian.'  Lalu mereka bertanya : 'Jadi kami beri nama siapa?'. Beliau bersabda : 'Berilah ia nama Zainab'." (HR. Muslim 2142)

Syaikh Abu Yahya Al-Liby berkata didalam Nazharat fi al-Ijma’ al-Qath’I [2] : “Oleh karena masalah hukum para pembantu pemerintah murtad zaman ini, dan apakah mereka itu kafir secara ta’yin atau tidak, itu adalah wilayah ijtihad yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda, dengan syarat pandangan-pandangan tersebut haruslah berdasarkan kepada dalil-dalil shahih dan disimpulkan dengan cara istidlal yang benar”.

Dan insya Allah kita akan membahas masalah ini lebih luas nanti didalam point ketiga…


Point Kedua

Al-Ustadz Aman Abdurrahman menulis :

…”Ketika dijelaskan kepada kalangan pengklaim (klaimer) pengusung jihad yang anti takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar bahwa para thaghut dan ansharnya dari kalangan polisi, tentara dan dinas lainnya yang tugasnya membela UUD-45 kafir, Pancasila syirik, Demokrasi dan Nasionalisme lagi berbai’at (sumpah dan janji setia) kepada undang-undang kafir lainnya adalah mereka itu musyrik lagi kafir secara ta’yin dengan diutarakan kepada para klaimer itu dalil-dalil yang sharih lagi gamblang dari Al Kitab, As Sunnah dan Ijma para ulama tentang kekafiran para thaghut dan ansharnya itu secara ta’yin, maka para klaimer itu sibuk ke sana kemari mencari cara untuk menetapkan keislaman kaum murtaddun muharibun itu”…

Siapakah yang dimaksud “kalangan pengklaim (klaimer) pengusung jihad” oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman disini??? Kita tentu akan berpikir bahwa yang dimaksud oleh beliau adalah para penulis artikel tersebut, karena memang tulisan beliau ini ditujukan kepada mereka. Padahal sungguh, Demi Dzat yang telah meninggikan langit tanpa tiang, para penulis artikel tersebut bukanlah kalangan pengklaim (klaimer) jihad, akan tetapi mereka memang termasuk diantara para pengusung jihad di negeri ini. Amaliyah jihadiyah mereka begitu nyata dan telah membuat geram para thaghut durjana, bahkan dedengkot Thaghut, Amerika.

Dan tidak cukup sampai disini, Ust. Aman kembali membuat tuduhan dengan perkataan beliau : “…yang anti takfir mu’ayyan”.  

Kami benar-benar ingin bertanya kepada Ust. Aman Abdurrahman, darimana lagi beliau mengambil kesimpulan ini, bahwa para penulis artikel tersebut adalah orang-orang yang anti takfir mu’ayyan??? Padahal didalam artikel tersebut jelas tertulis :

Sebagai sebuah masalah kontemporer yang belum pernah terjadi di zaman salaf (biasa disebut perkara nazilah), amat wajar apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama muwahhidun mujahidun dalam masalah para pembela penguasa murtad zaman sekarang. Bukan karena tidak memahami dalil syar’i, melainkan dalam menerapkan dalil syar’i tersebut terhadap realita dengan berbagai aspek dan kondisinya. Dan kadar pengetahuan yang mendalam terhadap realita tentu berbeda-beda antar individu ulama muwahhid mujahid, sehingga sangat wajar apabila melahirkan perbedaan pendapat.

Hal yang tidak wajar adalah apabila sebagian kelompok hanya mengenal satu pendapat saja dengan hujjah-hujjah dan kajian realitanya, tanpa memahami pendapat kelompok yang lain dengan hujah-hujah dan kajian realitanya. Pengetahuannya terhadap satu pendapat tanpa mengetahui pendapat yang menyelisihinya tersebut lantas menimbulkan salah persepsi; pendapat yang ia ketahui dan ia pegangi tersebut diyakininya sebagai satu-satunya pendapat yang ada (menyangka telah ada kesepakatan ulama), pendapat tersebut adalah pendapat yang benar, dan pendapat lainnya yang menyelisihinya dianggap tidak mu’tabar (tidak diakui), bahkan divonis pasti salah, bid’ah dan sesat.

Dari situ, sebagian aktifis Islam melemparkan tuduhan-tuduhan ‘Murjiah’, ‘Jahmiyah’, minimal ‘fasiq’, ‘kafir’, ‘melemahkan dakwah tauhid dan perlawanan tehadap penguasa thaghut’ dan bahkan ‘terkena deradikalisasi BNPT-Densus 88’ terhadap para ustadz dan ikhwah muwahhidun mujahidun yang tidak mengikuti pendapat ‘takfir secara ta’yin terhadap semua polisi, tentara, dan intelijen taghut (anshar taghut)’.

Kesalahan para ustadz dan ikhwah muwahhidun mujahidun tersebut menurut sebagian mereka adalah ‘mengkafirkan secara umum taghut dan ansharnya sebagai kelompok riddah, tanpa mengkafirkan masing-masing indivivu anshar taghut secara ta’yin’. ‘Dosa’ tersebut seringkali diungkapkan dengan bahasa keren lainnya ’tidak mengkafirkan atau ragu-ragu mengkafirkan orang-orang kafir/musyrik’. 

Padahal para aktifis Islam yang dituduh tersebut dikenal dengan kebersihan akidahnya, kebenaran ibadah mahdhahnya, kemuliaan akhlaknya, kelurusan manhaj perjuangannya, bukti nyata keikutsertaannya dalam bidang dakwah, tarbiyah, i’dad dan jihad fi sabilillah, bahkan kesabaran mereka dalam menjalani beban dakwah dan jihad.

Pada sisi yang berbeda, sebagian aktifis Islam memberikan reaksi yang tidak kalah sengit dan buruknya. Mereka balik menuduh pihak yang berbeda pandangan dengannya sebagai kelompok ‘takfiriyyun’  atau ‘Khawarij’ atau  'mutasyaddidun'  (kelompok ekstrim). Padahal para ustadz dan ikhwah muwahhidun mujahidun yang dituduh ‘takfiriyyun’ dan ‘Khawarij’ tersebut juga telah dikenal luas dengan kebersihan akidahnya, kebenaran ibadah mahdhahnya, kemuliaan akhlaknya, kelurusan manhaj perjuangannya, bukti nyata keikutsertaannya dalam bidang dakwah, tarbiyah, i’dad dan jihad fi sabilillah, bahkan kesabaran mereka dalam menjalani beban dakwah dan jihad”...

Dan juga tertulis :

...”Inilah perbedaan para ulama dan komandan jihad di berbagai penjuru dunia tentang masalah takfir terhadap anshar taghut; apakah harus takfir ta’yin ataukah takfir secara umum sudah mencukupi, sedang untuk takfir ta’yin perlu ketelitian lagi? Seperti telah kita sebutkan di atas, masing-masing kelompok memiliki dalil-dalil syar’i, kajian realita dan strategi perjuangan tersendiri. Sudah tentu hasil tarjih masing-masing ulama/kelompok berbeda dengan ulama/kelompok lainnya. Disini diperlukan sikap bijaksana, lapang dada dan menghargai ijtihad ulama/kelompok lain sehingga tidak timbul perpecahan dan permusuhan sesama kelompok muwahhid yang berjuang untuk memerangi penguasa thaghut dan menegakkan syariat Allah di muka bumi.

Pihak yang mengikuti pendapat kelompok pertama tidak perlu menuduh kelompok kedua dengan tuduhan-tuduhan buruk. Pun pihak yang mengikuti pendapat kelompok kedua tidak perlu melemparkan tuduhan balik kepada kelompok pertama.

Jika para ulama dan komandan jihad internasional yang sudah terlibat langsung dalam jihad fi sabilillah selama belasan bahkan puluhan tahun saja bisa berlapang dada dan saling menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ini; kenapa kita yang hanya para pelajar kemarin sore begitu berani saling melemparkan ‘tuduhan berat’ kepada sesama ikhwah muwahhidun mujahidun hanya lantaran beda pendapat dalam masalah ini?”…

Dari sini tergambar dengan jelas bahwa para penulis artikel tersebut sama sekali tidak anti dengan takfir mu’ayyan, akan tetapi mereka justru menghargai orang-orang yang berpendapat takfir mu’ayyan terhadap seluruh anshar thaghut, bahkan melarang umat Islam lainnya dari memberikan gelar-gelar buruk kepada mereka. Maka lontaran tuduhan Ust. Aman ini ibarat kata pepatah, “air susu dibalas dengan air tuba”.

Dan juga perkataan beliau : “…para klaimer itu sibuk ke sana kemari mencari cara untuk menetapkan keislaman kaum murtaddun muharibun itu’, demi Allah ini adalah kedustaan yang berulang-ulang. Para penulis artikel tersebut menulis bukan dalam rangka untuk menetapkan ke-Islaman para Thaghut. Namun justru mereka ingin mempersatukan umat untuk menghancurkan para Thaghut.

Disini metode yang dipakai oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman adalah metode parsial, yaitu mengambil sebagian perkataan didalam artikel tersebut, kemudian membuat kesimpulan sendiri sesuka hati beliau. Beliau tidak mau memberikan penilaian secara menyeluruh dari isi artikel tersebut. Padahal di awal artikel tersebut sudah disebutkan hal-hal yang disepakati, yang mana hal itu sudah cukup untuk menolak tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beliau.

Al-Ustadz Aman Abdurrahman tidak mampu memahami maksud dari penulisan artikel itu dengan baik. Padahal tujuan utama yang ingin dicapai adalah : Thaghut ini sudah jelas kekafiran dan penentangannya terhadap Islam, maka hukum memerangi dan mengganti mereka dengan Pemerintahan Islam adalah wajib. Terlepas dari perbedaan pendapat dalam masalah hukum takfir mu’ayyan seluruh ansharnya, yang jelas kita bersepakat didalam hukum memerangi dan menggantikan mereka dengan Pemerintah Islam. Jangan sampai perbedaan pendapat didalam masalah takfir mu’ayyan ini menghalangi kita untuk bersatu didalam memerangi mereka, karena pada realitanya memang terjadi perselisihan di kalangan ulama terhadap permasalahan ini sebagaimana yang telah disinggung oleh Syaikh Abu Yahya Al-Liby yang telah kami bawakan diatas.

Dan inilah yang diinginkan oleh Syari’at terhadap kita. Syari’at menginginkan kita untuk bersatu dan melarang kita untuk berpecah belah. Apalagi ini dalam urusan memerangi Thaghut yang mana mereka tidak pernah berhenti menyiapkan makarnya untuk melenyapkan Islam. Namun, sayangnya tujuan yang mulia ini justru diselewengkan dengan tuduhan-tuduhan yang buruk oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman. Wallahul musta’an…

Akan tetapi kami katakan, sikap beliau yang seperti ini adalah efek dari pemahaman beliau tentang takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut, yang mana beliau meyakini bahwa pendapat beliau lah satu-satunya pendapat yang benar dalam permasalahan ini. Oleh karena itu beliau tidak segan-segan untuk mencela dan memberikan gelar yang buruk kepada orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau. Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk sedikit berdiskusi dengan beliau mengenai permasalahan ini, yang akan kita bahas mulai dari point ketiga berikut ini, insya Allah…


Point Ketiga

Al-Ustadz Aman Abdurrahman menyebutkan bahwasanya takfir mu’ayyan terhadap para anshar pemerintah thaghut hari ini adalah ijma’ zhanni. Dan menurut beliau, orang-orang yang berseberangan dengan pendapat beliau ini tidak mampu membawakan dalil untuk mempertahankan hujjahnya.

Padahal jika kita mau memperhatikan, untuk apa jauh-jauh membawakan dalil? Karena sebenarnya dalil itu sudah dibawakan berkali-kali didalam tulisan-tulisan dan terjemahan-terjemahan beliau sendiri. Disini kami ingin sedikit berdiskusi dengan beliau perihal masalah ini, berdasarkan kepada pemahaman beliau sendiri, bukan berdasarkan pendapat yang berseberangan dengan pemahaman beliau agar semuanya terhampar dengan jelas di hadapan kita.

Beliau berkata didalam tanggapannya tersebut :

…“Adapun klaim mawani’ dalam takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar selain ikrah dan intifaul qashdi, maka kita menutut kepada orang yang menetapkan mawani’ tersebut siapapun dia agar membuktikannya dengan dalil syar’iy yang shahih lagi sharih bukan dengan ucapan tokoh yang tidak berdalil atau dengan logika belaka atau perasaan, karena mani’iyyah (status sesuatu sebagai mani’) dan syarthiyyah (status sesuatu sebagai syarat) itu adalah hukum syar’iy wadl’iy yang tidak boleh ditetapkan kecuali dalil yang sharih lagi shahih”… 

Disini Al-Ustadz Aman Abdurrahman menyebutkan bahwasanya mawani’ dalam takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar itu hanya ada dua, yaitu ikrah (paksaan) dan intifaul qashdi (ketidak-adaan maksud terhadap perbuatan atau ucapan yang mukaffir). Dan yang beliau maksud dengan para pelaku syirik akbar ddalam pembahasan ini adalah para anshar pemerintah thaghut.

Sebelumnya kita tentu sudah bisa memahami maksud daripada mawani’ ikrah. Tapi apa yang dimaksud dengan mawani’ intifaul qashdi???

Maksud atau tujuan dalam istilah para fuqaha adalah “Azam yang tertuju pada perbuatan”. [Mu'jam Al-Mushtalahaat wa Al-Alfaadz Al-Fiqhiyyah 3/97]

Dan niat, sebagaimana yang dikatakan Al-Qaraafy -rahimahullah- adalah : “Maksud manusia dengan hatinya akan apa yang ia inginkan untuk melakukannya.” [Adz-Dzakhiirah: 1/20]

Untuk lebih mudah memahaminya, mari kita membaca sedikit pembahasan didalam Kitab Ghuluw Fit Takfir Karya Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi –hafizhahullah-, yaitu pada pembahasan Takfier Semua Orang Yang Ikut Serta Di Dalam Nyoblos Tanpa Rincian, yang mana kitab ini telah diterjemahkan sendiri oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman.

Didalam kitab tersebut Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata :

“Dan termasuk kekeliruan yang menyebar di dalam takfier juga adalah sikap mengkafirkan semua orang yang memberikan suara dalam pemilihan para anggota Parlemen dan bahkan dalam pilkada dan yang lainnya tanpa pemberian rincian dan tanpa mempertimbangkan qashd (maksud tujuan) dan khatha’ (kekeliruan maksud), dan tanpa penegakan hujjah.

Sesungguhnya banyak para para pemuda yang terlalu bersemangat, mereka mengkafirkan semua individu orang-orang yang ikut nyoblos dalam pemilihan para anggota parlemen legislative atau di dalam pilkada, tanpa memperhatikan udzur ketidaktahuan (terhadap makna dan hakikat demokrasi) yang melahirkan intifaaul qashdi (ketidakadaan maksud terhadap perbuatan atau ucapan yang mukaffir) yang dipertimbangkan di dalam masalah takfier.

Adapun pilkada: Maka kekafiran di dalamnya adalah tidak nampak jelas dan nyata di hadapan mayoritas manusia, sedangkan apa yang dikandungnya berupa pelegalan dan pemberian izin baru bagi tempat-tempat khamr dan tempat-tempat pelacuran di sebagian wilayah negeri; adalah tidak diketahui oleh mayoritas orang-orang yang ikut serta di dalam intikhaab (pemberian suara), dan banyak para calon kepala daerah yang berasal dari kalangan yang mengaku islam tidak komitmen dengan hal tersebut, sebagaimana hal itu diketahui dari mereka oleh orang-orang yang menggeluti realita yang ada; di mana mereka tidak memberikan izin oprasi untuk hal-hal seperti itu dan mereka tidak memperbaharui izin oprasinya; di mana hal semacam ini adalah yang menjadikan banyak masyarakat terpedaya oleh mereka dan ikut serta di dalam memilih mereka. Sehingga menyamakan orang-orang yang ikut serta di dalam pemilihan mereka ini dengan orang-orang yang ikut serta di dalam pemilihan para anggota parlemen legislative adalah sikap yang dhalim dan aniaya.

Dan adapun parlemen; maka orang yang melihat dengan mata yang obyektif terhadap masyarakat pemilih; maka dia melihat bahwa perbuatan ini adalah termasuk hal-hal yang  tersamar maksud tujuan di dalamnya pada banyak orang-orang awam yang tidak mengetahui dari parlemen-parlemen ini kecuali pelayanan-pelayanan sosial yang akan sampai ke tangan mereka lewat para anggota legislative itu. Di mana engkau melihat banyak dari mereka berinteraksi dengan parlemen itu seolah ia adalah lembaga-lembaga untuk pelayanan sosial atau mereka itu adalah wakil-wakil untuk pemberian pelayanan. Sering sekali kita melihat di antara mereka orang yang ditandu atau dibawa di atas kursi roda; seperti wanita tua atau kakek-kakek lanjut usia atau yang lainnya yang terputus dari dunia realita dan mereka tidak mengetahui sedikitpun (hakikat) tentang parlemen itu.

Dan ada di antara mereka yang diantar ke TPS untuk memilih putera-putera daerahnya agar ikut andil di dalam perbaikan, pembenahan dan memajukan daerahnya, atau untuk menghilangkan  kezaliman dari mereka atau meringankannya, atau untuk berupaya membebaskan sebagian putera-putera mereka yang sedang dipenjara, dan hal serupa itu yang bisa disaksikan lagi diketahui oleh orang yang mengetahui realita yang ada.

Dan di antara mereka ada yang didatangkan, kemudian dia melihat pamplet-pamplet yang menarik yang ditulis dengan tulisan yang besar “Islam Adalah Solusinya” serta selogan-selogan lainnya yang dengannya para caleg yang musyrik itu memperdaya kaum muslimin yang awam, sehingga mereka memilihnya sebagai kecintaan kepada Islam dan sebagai bentuk kesetiaan kepada syari’atnya, sedangkan mereka itu tidak mengetahui atau tidak memaksudkan kepada cara yang syirik lagi tertutup yang akan dilalui oleh para anggota dewan itu untuk memberlakukan sebagian huduud syar’iyyah –menurut klaim mereka-.

Maka semua ini wajib dipertimbangkan dalam menyikapi orang-orang yang tidak terjun langsung di dalam pembuatan hukum, atau tidak ikut di dalam sumpah setia kepada undang-undang yang kafir, atau tidak berhakim kepadanya atau ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan kekafiran lainnya yang dilakukan langsung oleh para anggota legislative itu. Sedangkan sudah maklum bahwa orang yang sekedar ikut memilih itu tidak melakukan hal itu semuanya dan tidak terjun langsung ke dalamnya, namun ia hanya sekedar memilih orang yang dia pilih sebagai wakilnya.

Bila si pemilih itu memaksudkan dengan pencoblosannya itu untuk memilih orang-orang yang akan melakukan perbuatan-perbuatan mukaffirat yang nyata  ini, maka status dia itu sama dengan status orang yang dia pilih, karena status hukum orang yang menopang di belakang adalah sama dengan status hukum orang yang terjun langsung, sehingga selama dia itu adalah penopang di belakang baginya di dalam tujuan tersebut, maka status dia adalah sama dengan status wakilnya.

Namun bila banyak pengkaburan seputar suatu urusan yang tidak dikenal dan tidak jelas bagi setiap orang –yaitu hakikat tugas para anggota dewan dan mukaffirat (hal-hal yang mengkafirkan)  yang akan mereka lakukan secara langsung, dan si orang itu termasuk orang yang bisa saja samar atas dia hal tersebut dan tidak mengetahuinya, terus dia memilih wakilnya itu seraya memaksudkan (sesuai pengetahuannya) agar si wakil rakyat itu menunaikan baginya atau bagi marganya atau bagi daerahnya pelayanan sosial, di mana dia itu (karena tidak mengetahui hakikatnya) tidak memaksudkan untuk mengangkat wakil yang akan melakukan perbuatan mukaffirat tersebut, maka dia itu adalah orang yang salah maksud lagi tidak menyengaja kepada perbuatan-perbuatan mukaffirat yang akan dilakukan oleh para anggota legislative itu saat dia memilih mereka.

Oleh sebab itu tidak halal bertindak cepat-cepat mengkafirkan orang-orang semacam dia itu sebelum penegakkan hujjah dan pemberian penjelasan kepadanya tentang hakikat  pekerjaan para anggota legislative itu dan apa yang mereka lakukan berupa kekafiran-kekafiran yang membatalkan keislaman dan ketauhidan. Kemudian bila dia bersikukuh untuk memilih mereka setelah itu maka dia dikafirkan.

Jadi harus memberikan rincian prihal status orang-orang yang ikut mencoblos di dalam pemilu ini, antara orang yang memaksudkan memilih orang yang akan membuat hukum, dengan orang yang (karena ketidaktahuannya terhadap hakikat pemilu dan demokrasi) tidak memaksudkan hal itu, namun dia justeru memaksudkan untuk memilih hal lain di luar orang yang membuat hukum. Sehingga orang macam kedua ini tidaklah dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah terhadapnya, karena sesungguhnya dia itu walaupun secara dhahir melakukan perbuatan yang mukaffir menurut orang yang tidak mengetahui maksud tujuannya, akan tetapi kesamaran dan keterkaburan makna serta keberadaan bahwa demokrasi dan parlemen itu adalah hal baru dan kalimat asing yang hakikat maknanya tersamar atas banyak masyarakat; maka hal itu menjadikan sebagian manusia maju melakukan suatu perbuatan yang tidak dia ketahui makna yang sebenarnya.

Dan dia itu termasuk macam orang yang melontarkan suatu kata atau mengucapkan suatu ucapan yang tidak diketahui maknanya. Dan dalam hal ini para ulama menyatakan bahwa orang semacam ini tidaklah diberikan sangsi dengan sebab hal itu sampai dia diberitahu tentang maknanya serta ditegakkan hujjah terhadapnya. Di dalam Kitab Qawaa’idul Ahkaam Fii Mashaalihil Anaam 2/102 ada (Pasal: Orang yang melontarkan suatu kata yang tidak dia ketahui maknanya adalah tidak dikenakan sangsi dengan sebabnya), Al ‘Izz Ibnu Abdissalam rahimahullah berkata : (Bila orang ‘ajam mengucapkan kalimat kekafiran atau iman atau thalaq atau pemerdekaan budak atau penjualan atau pembelian atau perdamaian atau pembebasan tanggungan, maka dia itu tidak dikenakan sangsi hukum apapun dari hal-hal itu, karena dia itu tidak mengkomitmeni konsekuensinya serta tidak memaksudkan kepadanya. Dan begitu juga bila seorang arab mengucapkan hal-hal yang menunjukan terhadap makna-makna ini dengan bahasa ‘ajam yang tidak dia ketahui maknanya, maka dia itu tidak dikenakan sangsi hukum apapun dari hal-hal itu, karena dia itu tidak menginginkannya, sedangkan keinginan itu tidaklah tertuju kecuali kepada suatu yang  diketahui atau diduga. Dan bila  si orang arab itu memaksudkan (kepada hal itu) dengan pelontaran ucapan-ucapan tersebut sedangkan dia itu mengetahui maknanya, maka konsekuensi hal itu berlaku darinya (sah). Namun bila dia tidak mengetahui makna-maknanya, umpamanya si orang arab itu mengatakan kepada isterinya: “Kamu ini terthalaq sesuai sunnah atau bid’ah” sedangkan dia itu tidak mengetahui makna kedua kata tersebut, atau dia mengucapakan kata khulu’ atau yang lainnya atau rujuk atau nikah atau pemerdekaan budak, sedangkan dia itu tidak mengetahui maknanya padahal dia itu orang arab, maka sesungguhnya dia itu tidak dikenakan sangsi hukum apapun dari hal-hal itu, karena dia tidak memiliki pengetahuan rasa terhadap makna yang dikandung oleh kata-kata itu sehingga dia bisa memaksudkan kepada kata yang menunjukan terhadapnya). Selesai

Saya berkata: Hal ini di zaman kita adalah seperti orang yang tidak mengetahui makna dan muatan demokrasi, terus dia memujinya seraya menduga – seperti yang diketahui banyak orang awam- bahwa ia itu adalah hanyalah lawan dari penindasan, otoriter dan perampasan kemerdekaan dan hak serta hal lainnya, sehingga orang semacam itu tidak boleh dikafirkan sampai diberitahu bahwa demokrasi itu adalah hukum rakyat untuk rakyat atau kekuasaan rakyat bukan kekuasaan Allah saja. Dan selagi hal itu belum diberitahukan kepadanya, maka dia itu tidak memiliki perasaan terhadap kandungan kekafiran yang ada di dalamnya sehingga dia bisa memaksudkan kepadanya”. –Selesai perkataan Syaikh Al-Maqdisi, hafizhahullah-.

Didalam kasus para pencoblos Pemilu ini, para thaghut mengadakan Pemilu dengan maksud agar orang-orang memilih para wakil rakyat untuk membuat hukum. Akan tetapi sebagian dari orang-orang yang mencoblos dalam Pemilu tersebut, walaupun sedari awal memang mereka dengan penuh kesadaran melakukan pencoblosan dengan niat untuk memilih para wakil rakyat, akan tetapi mereka memilih para wakil rakyat tersebut bukan dengan tujuan agar para wakil rakyat tersebut membuat hukum-hukum untuk mengatur kehidupan. Namun maksud mereka memilih para wakil rakyat itu adalah diluar tujuan lain dari membuat hukum tersebut, contohnya seperti untuk membangun daerahnya dan lain sebagainya.

Menurut Syaikh Al-Maqdisi, kita harus memberikan rincian prihal status orang-orang yang ikut mencoblos di dalam pemilu ini, antara orang yang memaksudkan memilih orang yang akan membuat hukum, dengan orang yang (karena ketidaktahuannya terhadap hakikat pemilu dan demokrasi) tidak memaksudkan hal itu, namun dia justru memaksudkan untuk memilih hal lain di luar orang yang membuat hukum. Sehingga tidak boleh LANGSUNG dikafirkan secara ta’yin orang-orang yang memiliki kekeliruan maksud seperti ini sebelum penegakan hujjah dan pemberian penjelasan kepadanya tentang hakikat perbuatan syirik yang dilakukannya dengan memilih calon anggota parlemen tersebut. Seperti inilah yang dimaksud dengan intifaaul qashdi.

Sedangkan realita seperti ini juga terjadi pada sebagian anshar thaghut. Para thaghut melalui lembaga-lembaga kedinasan tersebut bermaksud agar lembaga-lembaga kedinasan tersebut berfungsi untuk menjaga dan menjalankan hukum-hukum buatan yang berlaku di negeri ini. Akan tetapi ada sebagian dari anshar thaghut tersebut, walaupun sedari awal memang mereka dengan penuh kesadaran melakukan pendaftaran dengan niat untuk menjadi anggota lembaga-lembaga kedinasan tersebut, akan tetapi ketika ditanyakan kepada mereka apa tujuan kamu masuk kedalam lembaga kedinasan tersebut? Banyak diantara mereka yang menjawab bahwa tujuan mereka masuk kedalam pekerjaan itu hanya sekedar untuk mencari nafkah, karena pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan lembaga kedinasan yang memberikan jaminan gaji setiap bulan dan uang pensiunan. Betapa banyak umat Islam saat ini yang memasukkan anaknya kepada pekerjaan-pekerjaan tersebut hanya karena ingin anaknya mendapatkan jaminan gaji setiap bulan. Dan ketika ditanyakan mengapa harus lembaga kedinasan itu yang dituju sedangkan banyak lembaga-lembaga kedinasan yang lainnnya? Mereka menjawab karena lembaga itulah yang paling mudah untuk dimasuki karena hanya membutuhkan ijazah SMU saja.

Dan memang pada kenyataannya tidak semua anshar thaghut itu ketika masuk kedalam pekerjaannya dengan maksud ingin menjaga keutuhan NKRI, atau karena ingin menjalankan dan menjaga hukum-hukum buatan yang berlaku di negeri ini. Bahkan tidak sedikit pula diantara mereka yang masuk kedalam pekerjaan ini dengan maksud untuk beribadah kepada Allah, yaitu untuk menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat.

Dan demikian pula keadaannya dengan sumpah pegawai negeri. Walaupun para thaghut melalui sumpah pegawai negeri ini bermaksud agar para pegawai negeri setia dan taat pada hukum-hukum buatan yang berlaku di negeri ini, akan tetapi walaupun sedari awal datang ke acara pengucapan sumpah tersebut mereka memang dengan penuh kesadaran berniat untuk mengucapkan sumpah, namun kami mengetahui dengan pasti bahwa tidak sedikit orang-orang yang mengucapkan atau menandatangani sumpah tersebut bermaksud HANYA SEKEDAR untuk kelengkapan berkas kepegawaian mereka semata. Karena jika tidak ada berkas sumpah, mereka tidak akan bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun tunjangan-tunjangan pegawai negeri lainnya. Dan memang pada kenyataannya banyak diantara mereka yang setelah pengucapan sumpah tersebut sama sekali tidak peduli akan hukum-hukum yang berlaku di negeri ini.

Disamping itu, pengucapan sumpah ini sendiri bukanlah murni sesuai dengan keinginan mereka, akan tetapi ia hanyalah mengikuti teks yang sudah baku yang diterapkan dari tahun ke tahun selama puluhan tahun lamanya. Bahkan kami menyaksikan sendiri, ada diantara para pegawai negeri tersebut yang setelah diberitahukan perihal kesyirikan mengucapkan sumpah ini, mereka langsung bertaubat kepada Allah. Dan kami menyaksikan pula, ada diantara mereka yang belum mengucapkan sumpah, ketika diberitahukan perihal kesyirikan sumpah tersebut, ia sama sekali tidak mau mengucapkannya.

Dari sini, mari kita melihat kembali perkataan Syaikh Al-Maqdisi diatas yang mana beliau berkata  : “Jadi harus memberikan rincian prihal status orang-orang yang ikut mencoblos di dalam pemilu ini, antara orang yang memaksudkan memilih orang yang akan membuat hukum, dengan orang yang (karena ketidaktahuannya terhadap hakikat pemilu dan demokrasi) tidak memaksudkan hal itu, namun dia justeru memaksudkan untuk memilih hal lain di luar orang yang membuat hukum. Sehingga orang macam kedua ini tidaklah dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah terhadapnya, karena sesungguhnya dia itu walaupun secara dhahir melakukan perbuatan yang mukaffir menurut orang yang tidak mengetahui maksud tujuannya, akan tetapi kesamaran dan keterkaburan makna serta keberadaan bahwa demokrasi dan parlemen itu adalah hal baru dan kalimat asing yang hakikat maknanya tersamar atas banyak masyarakat; maka hal itu menjadikan sebagian manusia maju melakukan suatu perbuatan yang tidak dia ketahui makna yang sebenarnya”. –selesai-

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Masalah mengkafirkan orang tertentu adalah masalah yang dikenal luas. Jika seseorang mengucapkan suatu ucapan dimana mengucapkannya merupakan kekufuran, maka dikatakan (secara umum), barangsiapa mengucapkan ucapan ini, maka dia kafir. Akan tetapi orang tertentu yang mengucapkan itu tidak dihukumi kafir sampai hujjah, dimana orang yang meninggalkannya dikafirkan, tegak atasnya. Ini dalam perkara-perkara yang samar dimana dalilnya bagi sebagian orang adalah samar. Adapun masalah-masalah yang jelas lagi gamblang yang ada pada mereka atau yang diketahui secara mendasar (dharuri) dalam agama, maka kekufuran orang yang mengatakannya tidak perlu diragukan”. (Ad-Durar As-Saniyyah 8/244, disadur dari Nawaqidhul Iman)

Sekarang hal penting yang ingin kami tanyakan kepada Ust. Aman Abdurrahman adalah : apakah ada perbedaan antara para pencoblos pemilu dengan anshar thaghut atau orang yang mengucapkan sumpah pegawai negeri dari sisi melakukan perbuatan syirik akbar??? Jika ada yang mengatakan bahwa yang dilakukan para pencoblos itu bukanlah perbuatan syirik akbar, hendaknya dia membuktikan hal itu dengan penuh tanggung jawab. Karena bagaimana tidak syirik, sedangkan para Arbab thaghut-thaghut pembuat hukum itu tidak akan ada kecuali setelah dipilih oleh para pencoblos tersebut. Artinya, status para pencoblos Pemilu adalah para pembuat Thaghut atau tuhan-tuhan selain Allah, dan ini secara meyakinkan adalah perbuatan syirik akbar.

Jika kita buat sebuah skema, antara Thaghut, Ansharnya, dan para pemilihnya adalah mata rantai yang satu sama lain saling berkaitan. Jika tidak ada para pemilih maka tidak ada Thaghut, jika tidak ada Thaghut maka tidak akan ada ansharnya, dan jika tidak ada ansharnya maka tidak ada thaghut yang diibadahi dan ditaati selain Allah. Demikian pula sebaliknya. Para anshar thaghut itu ada karena ada thaghutnya, dan para thaghut tersebut ada karena ada yang memilihnya.

 Analoginya seperti ini. Ada sekumpulan orang yang membuat patung berhala untuk diibadahi, kemudian patung berhala tersebut dijaga dan dilindungi oleh sekelompok orang. Nah, orang yang membuat patung berhala ini adalah sama dengan pencoblos Pemilu, berhalanya adalah sama dengan pemerintah thaghut, sedangkan para penjaga dan pelindung berhala tersebut adalah para anshar thaghut. Jadi, semuanya saling berkaitan.

Jika hal ini sudah difahami, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya para pencoblos Pemilu dan para anshar thaghut adalah sama-sama pelaku syirik akbar. Akan tetapi, mengapa terhadap para pencoblos pemilu diberlakukan mawani’ intifaul qashdi sedangkan para terhadap anshar thaghut tidak??? Mengapa bisa dibedakan padahal mereka sama-sama melakukan syirik akbar???

Seandainya saja Al-Ustadz Aman Abdurrahman mau jujur dengan ilmunya, maka sebagaimana beliau memberlakukan mawani’ intifaul qashdi kepada para pencoblos Pemilu, seharusnya beliau juga memasukkan mawani’ tersebut kepada anshar thaghut dan orang-orang yang melakukan sumpah pegawai negeri. Karena jika tidak, maka perkataan dan perbuatan beliau akan saling kontradiksi.

Harus kita fahami, bahwa pemerintahan thaghut ini berjalan diatas sebuah system yang sudah terbangun dengan sangat rapi selama puluhan tahun. Ada hal-hal yang sudah menjadi aturan baku yang sangat sulit untuk kita hindari didalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula dengan para pegawai negeri, yang mana mereka ketika melakukan sumpah hanya berfikir bahwasanya hal ini adalah aturan baku kepegawaian yang harus mereka lengkapi untuk kelancaran urusan kepegawaian mereka kedepannya. Banyak diantara mereka yang sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak pernah terpikir bahwa sumpah pegawai negeri tersebut adalah sebagai bentuk pengakuan, kesetiaan, dan ketaatan terhadap hukum-hukum thaghut yang berlaku di negeri ini. Karena sebagaimana yang sudah kita bahas didepan, permasalahan hukum thaghut ini memang sebuah masalah yang samar didalam Islam, yang tidak diketahui kecuali oleh beberapa kalangan tertentu dari umat Islam, yang mana hal ini juga diakui sendiri oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman.

Disini saja kita sudah bisa melihat sebuah kerancuan dari pemahaman beliau tentang takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut, yang mana ternyata kerancuan ini tidak hanya sampai disini, tapi akan kita bahas pada point selanjutnya.


Point Keempat

Al-Ustadz Aman Abdurrahman menulis :

…”Sebagian orang merasa bergirang hati saat mendapatkan buku tulisan Syaikh Abu Yahya Al Libbiy hafidhahullah yang berjudul Nadharat Fil Ijma Al Qath’iy. Saya jelaskan bahwa buku itu ditulis beliau dalam rangka menjelaskan kekeliruan Syaikh Abdul Qadir dalam tulisannya tentang Anshar Thaghut, di mana syaikh Abdul Qadir di dalam tulisannya itu mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan anshar thaghut secara ta’yin, di mana penulis kitab Al Qaulul Qathi dan penulis Ar Risalah Al Limaniyyah kena vonis kafir ini karena keduanya tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut. Dan Syaikh Abdul Qadir saat mengkafirkan orang yang tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut ini adalah beliau menganggap bahwa takfir mu’ayyan anshar thaghut itu adalah ijma qath’iy atau ijma maklum fiddien bidldlarurah yang mana orang yang menyelisihinya adalah kafir sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama prihal ijma qath’iy atau ijma maklum fiddien bidldlarurah (yang diketahui umum oleh umat seperti wajibnya shalat, zakat, shaum dan haji juga haramnya zina, mencuri, khamr dll yang semua umat mengetahuinya walaupun tidak mengkaji). Padahal yang benar bahwa ijma prihal takfir mu’ayyan anshar thaghut itu bukan ijma qath’iy atau maklum fiddien bidldlarurah, akan tetapi ijma dhanniy ats tsubuut atau ghair maklum fiddien bidldlarurah (yang tidak diketahui umum oleh umat) namun hanya kalangan khusus yang belajar saja yang mengetahuinya, seperti ijma haramnya memadu seorang wanita dengan bibinya atau ijma bahwa nenek dapat seperenam dari warisan dan ijma-ijma yang semacam itu termasuk juga ijma prihal kekafiran anshar thaghut secara ta’yin juga ijma tidak ada udzur jahil dalam sematan musyrik kepada pelakunya, di mana tidak boleh mengkafirkan orang yang menyelisihi ijma-ijma semacam ini”…

Sebelum kita berdiskusi lebih lanjut dengan Ust. Aman Abdurrahman, kami ingin terlebih dahulu menjelaskan bahwa disini ada sebuah pengkaburan yang dilakukan oleh beliau terhadap kitab Nazharat Fil Ijma Al Qath’i karya Syaikh Abu Yahya Ali-Liby. Beliau disini menggambarkan seolah-olah Syaikh Abu Yahya Al-Liby didalam kitab tersebut hanyalah membahas kekeliruan Syaikh Abdul Qadir dalam tulisannya tentang Anshar Thaghut, yang mana Syaikh Abdul Qadir menganggap takfir mu’ayyan terhadap anshar thaghut adalah sebuah ijma’ qath’i dan orang yang menyelisihinya kafir.

Padahal yang benar adalah Syaikh Abu Yahya Al-Liby bukan saja hanya menjelaskan kekeliruan Ijma’ Qath’i yang diklaim oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz tersebut, namun beliau juga membantah klaim ijma’ apapun atas takfir mu’ayyan terhadap anshar pemerintah thaghut pada hari ini, yang mana Al-Ustadz Aman Abdurrahman termasuk yang berpendapat demikian. Syaikh Abu Yahya Al-Liby menganggap permasalahan takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut ini masuk kedalam wilayah ijtihad yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda-beda. Beliau berkata di bagian akhir kitab tersebut :

“Setelah apa yang kami paparkan dalam kajian ini, jelaslah bahwa Syaikh Abdul Qadir telah berlebihan dalam mengatakan : “Sesungguhnya hukum kafir secara ta’yin bagi para pembantu thaghut yang mumtani’ itu telah ditetapkan berdasarkan ijma’ sahabat dengan ijma’ yang bersifat qath’I dimana tidak ada yang menentangnya. Dan ijma’ semacam ini adalah ijma’ yang mana orang yang menyelisihinya akan kafir. Maka barangsiapa menyelisihi hukum ini dia telah kafir dan telah mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman dan telah memisahkan diri dari jamaah mereka”.

Dan kami telah jelaskan berbagai pertentangan dan kontradiksi yang ada dalam perkataannya. Dan bahwa masalah ini sangatlah jauh dari apa yang dia klaimkan ini. Dan sesungguhnya kebanyakan apa yang dia katakan itu berkisar pada masalah penetapan vonis kafir secara ta’yin yang dilakukan para sahabat terhadap para pengikut orang-orang yang mengaku Nabi. Padahal ini adalah perkara yang telah diterima oleh semua orang dan tidak perlu harus memaparkan dalil-dalil far’i (cabang) semacam ini, karena masalah ini memang sudah begitu.

Oleh karena masalah hukum para pembantu pemerintah murtad zaman ini, dan apakah mereka itu kafir secara ta’yin atau tidak, itu adalah wilayah ijtihad yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda, dengan syarat pandangan tersebut haruslah berdasarkan kepada dalil-dalil shahih dan disimpulkan dengan cara istidlal yang benar. Maka batasan yang disepakati, atau yang seharusnya disepakati dan tidak boleh diperselisihkan sejak awal tentang mereka ini adalah bahwasanya orang-orang yang membantu para penguasa murtad tersebut telah melakukan mukaffirat (berbagai hal yang bisa menyebabkan pelakunya kafir), dan mereka mempertahankan diri dalam melakukan mukaffirat tersebut.

Hal-hal mukaffirat tersebut adalah seperti membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, menghalalkan darah (nyawa) dan harta orang-orang yang (darah dan hartanya) dilindungi (oleh syari’at), melindungi undang-undang dan hukum kafir, dan lain-lain yang merupakan permasalahan-permasalahan yang telah diketahui dari kondisi mereka.

Diluar dari yang disepakati tentang mereka ini, maka bagi siapa saja yang mengetahui bahwa ada satu kelompok dari kelompok-kelompok yang mempertahankan diri tersebut yang berada di suatu tempat tertentu atau pada masa tertentu, dan telah tersebar diantara para personel kelompok tersebut sesuatu dari penghalang-penghalang pengkafiran yang dapat diterima, maka dalam kondisi seperti ini dia tidak boleh mengkafirkan para personelnya. Hal itu karena terdapat penghalang vonis kafir pada diri mereka. Dengan begitu seharusnya dia tetap berpegang dengan hukum asal mereka sebagai orang Islam kecuali pada orang yang telah diketahui kondisinya, sebagaimana bagi siapa saja yang telah mengetahui bahwa sebagian dari kelompok tersebut tidak terdapat pada mereka sesuatu dari penghalang-penghalang yang dapat diterima, maka tidak halal baginya untuk ragu-ragu dalam mengkafirkan para personelnya dan dalam memberikan kesaksian bahwa orang-orang yang terbunuh di kalangan mereka berada di neraka. Dengan begitu hukum yang diberlakukan kepada mereka hukum di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana mengeluarkan seorang muslim dari wilayah Islam dengan hanya berdasarkan sangkaan dan hal-hal yang masih samar bukanlah masalah sepele, demikian pula tidak boleh memberikan kesaksian sebagai orang Islam untuk orang yang secara yakin telah keluar dari Islam. Karena kisaran masalah mengkafirkan dan tidak mengkafirkan para personel kelompok-kelompok tersebut tergantung pada diketahuinya mawani’ takfir (penghalang-penghalang vonis kafir) pada diri mereka. Sementara ini adalah sebuah wilayah yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini tidak ada hubungannya sama sekali, baik dari dekat maupun dari jauh, dengan masalah mengecek atau membedah keyakinan para personel kelompok tersebut, atau meneliti apa yang ada pada hati mereka, maksudnya apakah mereka itu melakukan perbuatan-perbuatan mukaffir itu karena menganggapnya halal atau tidak?

Dengan begini jelaslah bahwa permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadi yang tidak boleh sampai menegakkan bendera-bendera perselisihan dan mengobarkan permusuhan dan perpecahan. Bagaimana boleh begitu, sementara berbagai kelompok yang mumtani’ diatas perkara-perkara mukaffir itu terus bermunculan dari waktu ke waktu sejak dahulu. Dan para ulama pun masih terus berselisih pendapat dalam mengkafirkannya, dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang mengklaim bahwa masalah ini adalah masalah yang menjadi ijma’ qath’I yang menutup semua kajian dan pandangan, lalu melemparkan orang yang menyelisihinya kepada golongan kafir”. –selesai perkataan Syaikh Abu Yahya Al-Liby-.

Perhatikanlah, bagaimana disini syaikh bukan hanya membahas masalah ijma’ qath’i Syaikh Abdul Qadir sebagaimana yang disebutkan oleh Ustadz Aman. Seharusnya beliau tidak mengkaburkan maksud dari Syaikh Abu Yahya Al-Liby didalam kitab tersebut hanya sebatas apa yang sesuai dengan pemahaman beliau belaka. Bahkan jika Ustadz Aman mau sedikit teliti, maka beliau akan mendapatkan bahwa beliau termasuk kedalam orang yang dikritisi oleh Syaikh Abu Yahya Al-Liby. Disinilah kita akan berdiskusi kembali dengan beliau…

Didalam kitab Nadharat Fil Ijma Al Qath’i ini, Syaikh Abu Yahya Al-Liby mengkritisi metode pengambilan dalil yang dipakai oleh Syaikh Abdul Qadir dalam menetapkan Ijma’ Qath’i takfir mu’ayyan terhadap anshar pemerintah thaghut. Dimana Syaikh Abdul Qadir mengambil ijma’ para sahabat atas kekafiran para pembela Nabi palsu dan menerapkannya kepada para anshar pemerintah thaghut murtad zaman sekarang. Syaikh Abu Yahya Al-Liby menerangkan dengan gamblang kekeliruan Syaikh Abdul Qadir ini, bahwasanya permasalahan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir adalah perkara yang telah diketahui dan disepakati oleh seluruh umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awamnya (ma’lum minad din bid dharurah). Sedangkan permasalahan Thaghut yang tidak berhukum dengan hukum Allah pada hari ini adalah kasus kontemporer yang belum pernah terjadi sebelumnya didalam Islam yang mana permasalahan ini masih begitu samar oleh sebagian besar umat Islam, sehingga tidak tepat membawa ijma’ sahabat dalam perkara Nabi palsu kepada para anshar thaghut zaman ini.

Syaikh Abu Yahya Al-Liby berkata :

“Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang mengaku Nabi itu adalah (thaghut) dan (pemimpin murtad), demikian pula para penguasa murtad. Akan tetapi kafirnya orang-orang yang mengaku Nabi adalah termasuk perkara yang telah diketahui pasti dari ajaran Islam, yang dimengerti oleh setiap muslim baik dikalangan ulama maupun awam. Dan barangsiapa ragu-ragu akan kekafiran mereka maka ia kafir pula seperti mereka. Sementara kafirnya para penguasa murtad tidaklah selalu termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam ajaran Islam yang mana setiap orang yang menyelisihi atau meragukannya berarti kafir.

Kita sendiri melihat pada zaman sekarang ini para penguasa tersebut meskipun kasus mereka ini telah jelas bagi banyak kalangan juru dakwah dan ulama, dan meskipun banyaknya tulisan yang telah ditulis tentang mereka dan mengenai mereka, akan tetapi talbis (pemutarbalikan) dan tadlis (penipuan) yang dilakukan terhadap mereka masih saja dilakukan oleh sejumlah ulama dan juga juru dakwah. Dan juga sebagian mereka masih menganggap para penguasa tersebut sebagai ulil amri yang wajib ditaati dan haram memberontak kepada mereka.

Perkataan semacam ini meskipun sangat-sangat salah, batil dan sesat, dan sering dijadikan alasan oleh sejumlah orang yang berniat buruk yang punya tendensi duniawi dan mungkin juga orang-orang zindiq, namun tetap saja tidak dapat dikatakan bahwa setiap orang yang mempunyai pendapat semacam ini karena salah takwil dan ijtihad adalah orang yang memiliki niat buruk dan hatinya rusak, lalu memberlakukan hukum ini kepadanya seperti kepada mereka”. –selesai perkataan Syaikh Abu Yahya Al-Liby-.

Kesimpulan yang kita dapatkan dari pembahasan ini adalah, Syaikh Abu Yahya Al-Liby mengkritisi metode pengambilan dalil dari perkara yang sudah diketahui dengan jelas dalam dien ini untuk kemudian diterapkan hukumnya terhadap perkara kontemporer yang hukumnya masih samar oleh umat Islam. Dan atas kritik Syaikh Abu Yahya Al-Liby ini, Al-Ustadz Aman Abdurrahman memberikan komentar didalam tanggapannya tersebut : “…dan beliau benar dalam kritik pada sisi ini”. 

Namun sayangnya, setelah memberikan pembenaran atas kritikan Syaikh Abu Yahya Ali-Liby terhadap Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz ini, Ust. Aman Abdurrahman tidak sadar bahwa selama ini justru beliau melakukan apa yang sudah dikritik oleh Syaikh Abu Yahya Al-Liby dan beliau benarkan tersebut.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam setiap pembahasannya Ustadz Aman sering membawakan perkataan para ulama mengenai ijma’ takfir mu’ayyan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan syirik akbar, kemudian beliau menerapkan hal itu kepada para anshar pemerintah thaghut murtad pada hari ini. Masalahnya sekarang, tepatkah perkataan para ulama tersebut diterapkan kepada pemerintah thaghut murtad pada hari ini???

Untuk menjawabnya kita harus mengingat kembali, bahwasanya fenomena munculnya pemerintahan di negeri kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah pada hari ini adalah suatu perkara baru dan masih samar didalam Islam yang belum pernah terjadi sebelumnya. Artinya, para ulama terdahulu yang mengeluarkan fatwa adanya ijma’ takfir mu’ayyan terhadap pelaku syirik akbar tersebut SUDAH DIPASTIKAN bukan dimaksudkan untuk anshar pemerintah thaghut murtad pada hari ini.

Syirik akbar yang sudah maklum dan diketahui oleh seluruh umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awamnya adalah syirik kubur dan berhala-berhala yang diibadahi selain Allah Ta’ala. Dan pastinya, syirik akbar inilah yang dimaksudkan oleh para ulama akan takfir mu’ayyan para pelakunya yang mana perkataan mereka sering dinukil oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman.

Adapun syirik hukum yang terjadi pada hari ini, sejak awal kemunculannya umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awamnya terus berselisih dan banyak yang masih saja kebingungan tentangnya. Karena perkara ini memang belum pernah terjadi sebelumnya didalam Islam, ditambah para ulama terdahulu sangat sedikit membahas permasalahan ini didalam kitab-kitab mereka.

Kita ambil contoh dalam hal ini perkataan para ulama bermadzhab syafi’i, karena madzhab inilah yang dipakai oleh mayoritas umat Islam di negeri ini.

Al-‘Allamah Ali as-Suwaidi asy-Syafi’i berkata : “Ketahuilah bahwa syirik itu adakalanya terjadi di Rububiyah, dan adakalanya terjadi di Uluhiyah. Yang ke dua ini dapat terjadi di dalam I’tiqad (keyakinan), dan juga dapat terjadi di dalam mu’amalat khusus dengan Tuhan. Syirik yang ke dua ini, dimana kemudian timbul syirik ibadah, terbagi menjadi ucapan dan perbuatan. Dan masing-masing dari dua ini, terdapat syirik besar (syirik akbar) yang tidak terampuni. Pembicaraan kita sekarang adalah tentang syirik besar, di mana Allah mewajibkan kita untuk menjaga diri dari syirik itu. Iman seseorang tidak akan sempurna kecuali setelah ia mengetahui syirik dengan macam-macam dan sebab-sebabnya”.

Kemudian beliau berkata : “Kesimpulannya, syirik itu ada dua macam. Syirik dalam  Rububiyah, yaitu keyakinan bahwa bersama Allah ada tuhan lain yang mencipta dan mengatur alam raya ini. Dan syirik dalam Uluhiyah, yaitu berdo’a kepada selain Allah, baik do’a itu merupakan do’a ibadah maupun do’a permintaan”.

Imam Ahmad Ibn Hajar Ali Bathmi asy-Syafi’I menggaris bawahi apa yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ahmad bin Hajar mengatakan sebagai berikut : “Syirik itu ada dua macam; syirik besar dan syirik kecil. Siapa yang bersih (bebas) dari ke dua syirik itu, ia pasti masuk Surga. Siapa yang meninggalkan dunia dan masih melakukan syirik besar, maka ia pasti masuk Neraka. Sementara orang yang bersih dari syirik besar, tapi ia melakukan sebagian syirik-syirik kecil, sedangkan kebajikan-kebajikannya lebih banyak dari dosa-dosanya, maka ia akan masuk Surga.Tetapi orang yang bersih dari dosa-dosa syirik besar, sedangkan dosa-dosanya dari syirik kecil juga banyak, sehingga dosa-dosa keburukannya lebih banyak daripada kebajikannya, maka ia akan masuk Neraka. Orang yang melakukan syirik akan dihukum apabila syiriknya termasuk syirik besar, atau syirik kecil tetapi banyak jumlahnya. Sementara orang yang melakukan syirik kecil yang jumlahnya sedikit dibarengi dengan keikhlasan yang banyak, maka ia tidak dikenai hukum apa-apa. Perbuatan yang termasuk syirik besar adalah sujud dan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan yang termasuk syirik kecil adalah riya’, bersumpah dengan menyebut selain Allah apabila yang bersangkutan tidak bermaksud mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah.” (Disadur dari Bayaanus Syirki wa wasaailihi ‘inda ‘Ulama-is Syafi’iiyah)

Perhatikan bagaimana para ulama bermadzhab syafi’I yang menjadi madzhab mayoritas umat Islam negeri ini ketika membahas syirik akbar maka yang mereka maksudkan adalah syirik kubur dan berhala-berhala yang diibadahi selain Allah, dan mereka sama sekali tidak menyinggung masalah syirik hukum dalam pembahasannya.

Demikian pula ketika membahas masalah sarana-sarana kemusyrikan. Imam Syafi’i sendiri berkata : ““Saya tidak menyukai ada makhluk yang diagung-agungkan sehingga kuburannya dijadikan masjid, karena khawatir terjadi fitnah (pengkultusan) pada dirinya pada saat itu, atau orang-orang yang datang sesudahnya mengkultuskan dirinya.”

Beliau juga berkata : “Saya tidak menyukai ada masjid dibangun di atas kuburan,kuburan diratakan, atau dipakai untuk shalat di atasnya sedangkan kuburannya tidak diratakan, atau melakukan shalat dengan menghadap kuburan.”

Lihatlah, beliau sama sekali tidak menyinggung Syirik Hukum disini. Beliau tidak mengatakan, “saya tidak menyukai ada orang-orang yang dipilih untuk membuat hukum” dan semisalnya yang dapat menjadi penjelasan yang terang bagi syirik hukum yang terjadi hari ini.

Demikian pula Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki mengatakan : “Dosa besar yang kesembilan puluh tiga, sembilan puluh empat, sembilan puluh lima, sembilan puluh enam, sembilan puluh tujuh, sembilan puluh delapan adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memasang lampu di atasnya, menjadikan ibarat berhala yang disembah, thawaf mengelilinginya, mengusap-usap dengan tangan, dan shalat menghadap kepadanya”. Kemudian beliau berkata lagi : “Peringatan! Enam perbuatan itu dimasukkan ke dalam katagori dosa-dosa besar, seperti terdapat dalam pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, hal itu tampak diambil dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, hal itu sudah jelas, karena Nabi melaknat orang-orang yang melakukan hal itu. Nabi juga menilai, orang-orang yang melakukan hal itu terhadap kuburan-kuburan orang-orang shaleh dari umat beliau sebagai makhluk terburuk  pada Hari Kiamat nanti. Itu semua merupakan peringatan bagi kita, seperti dalam sebuah riwayat, Nabi mengingatkan akan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani”. ((Disadur dari Bayaanus Syirki wa wasaailihi ‘inda ‘Ulama-is Syafi’iiyah)

Jadi disini jelaslah bagi kita, bahwa para ulama tersebut ketika membahas masalah syirik Akbar, maka yang mereka maksudkan adalah syirik kubur dan berhala-berhala yang diibadahi selain Allah. Akan tetapi disini Al-Ustadz Aman Abdurrahman mengambil perkataan ulama-ulama terdahulu tentang takfir mu’ayyan pelaku syirik kubur dan berhala yang disembah selain Allah tersebut, untuk kemudian diterapkan kepada pelaku syirik hukum pada hari ini. Padahal keadaan dua perkara tersebut, walaupun sama-sama syirik akbar, akan tetapi tidak 100% sama. Yang satu adalah perkara yang sudah maklum dan dikenal, sedangkan yang satu lagi perkara yang baru dan masih membingungkan mayoritas umat Islam.

Inilah metode pengambilan dalil yang dikritik oleh Syaikh Abu Yahya Al-Liby terhadap Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz yang mengambil ijma’ sahabat atas murtadnya secara ta’yin para pengikut Nabi palsu, untuk kemudian diterapkan kepada para anshar pemerintah thaghut hari ini, padahal keadaan keduanya tidak 100% sama.  

Syaikh Abu Yahya Al-Liby berkata :

“Jadi persoalan murtadnya nabi palsu dan pengikut nabi palsu sudah menjadi ijma’ seluruh kaum muslimin sejak zaman sahabat sampai zaman sekarang, tidak ada perbedaan pendapat sedikitpun atas hal ini.

Dari sini nampak jelas terdapat perbedaan hakekat antara kasus yang dialami oleh generasi sahabat dengan kasus yang dibahas oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz. Generasi sahabat menghadapi para nabi palsu dan pengikutnya, dan dalam hal ini tercapai ijma’ tanpa ada perbedaan lagi atas kemurtadan mereka. Sementara Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz membahas kasus kontemporer, para penguasa sekuler murtad yang didukung oleh para pengikut dan pasukan yang membelanya. Kedua kasus tersebut tidak sama persis (100%)”. –selesai-

Dan atas kritik Syaikh Abu Yahya Al-Liby terhadap metode pengambilan dalil Syaikh Abdul Qadir ini, Al-Ustadz Aman Abdurrahman sendiri membenarkannya. Akan tetapi ajaibnya, beliau selama ini justru memakai metode yang sama dengan yang dipakai Syaikh Abdul Qadir yang telah dikritik oleh Syaikh Abu Yahya dan beliau benarkan tersebut.

Perkataan para ulama tentang ijma’ takfir mu’ayyan para pelaku syirik akbar tersebut, jika yang dimaksudkan dengannya pada masa kini adalah para ‘ubbadul qubur, atau penyembah berhala-berhala yang diibadahi selain daripada Allah, atau bahkan para pengikut Nabi Palsu, maka kita tidak berselisih akan hal ini. Karena permasalahan ini adalah permasalahan yang sudah maklum dan diketahui oleh seluruh umat Islam.

Maka dari itu, atas perkataan beliau : “…Saya tidak akan mengutarakan penjelasan lebar di sini, akan tetapi saya hanya mengingatkan penulis dan orang-orang yang ada di belakangnya agar kembali mau belajar dengan benar dan jangan asal ambil atau cuplik dari sana sini yang ujungnya kontradiksi antara ucapan-ucapannya yang sebelumnya. Ini akibat tidak punya ta-shil ilmu yang benar, yang hasilnya adalah saling kontradiksi sendiri…”, kita katakan :

Justru Al-Ustadz Aman Abdurrahman lah yang perkataannya saling kontradiksi. Disatu sisi Al-Ustadz Aman mengatakan bahwa mawani’ pelaku syirik akbar hanya ikrah dan intifaul qashdi. Namun disisi lain beliau tidak menerapkan hal itu sepenuhnya. Kepada para pencoblos Pemilu beliau berlakukan hal itu dengan alasan permasalahan ini masih samar dan banyak pengkaburan didalamnya, akan tetapi terhadap anshar thaghut beliau tidak menerapkannya.

Demikian pula ketika membahas tentang anshar thaghut. Ketika dikatakan “anshar thaghut”, maka beliau langsung menujukannya kepada polisi, tentara dan dinas lainnya yang tugasnya membela UUD-45 kafir, Pancasila syirik, Demokrasi dan Nasionalisme. Padahal anshar thaghut itu adalah setiap orang yang membela para thaghut baik dengan tulisan, perkataan, atau perbuatan, dan ini sangat banyak jumlahnya, termasuk dari kalangan ulama. Lihat saja apakah beliau mentakfir Syaikh Abdul Aziz bin Baaz??? Padahal Syaikh Bin Baaz posisinya jelas sebagai anshar thaghut yaitu mufti kerajaan. Atau apakah beliau mentakfir mu’ayyan seluruh “Salafi” mazh’um??? Padahal jelas para salafi mazh’um mengambil posisi sebagai anshar thaghut. Atau apakah beliau mentakfir mu’ayyan seluruh ulama yang berada di MUI??? Padahal MUI jelas sebuah lembaga milik pemerintah, yang mana tidak lain pemerintah membuat lembaga tersebut kecuali untuk menjadi anshar mereka. Mengapa terhadap mereka semua ini Al-Ustadz Aman mengadakan rincian akan tetapi terhadap kedinasan yang beliau sebutkan tadi tidak???

Maka tidaklah berlebihan jika kita katakan justru beliau lah yang asal ambil atau cuplik sana-sini yang ujungnya kontradiksi antara ucapan-ucapan sebelumnya. Lihat saja bagaimana beliau membenarkan kritikan Syaikh Abu Yahya Al-Liby terhadap Syaikh Abdul Qadir, tapi beliau sendiri memakai metode yang dipakai oleh Syaikh Abdul Qadir yang dikritik tersebut. Lihat saja bagaimana beliau berbicara tentang rincian orang yang mencoblos Pemilu, akan tetapi rincian tersebut justru beliau tinggalkan ketika membahas para anshar pemerintah thaghut.

Dan kekeliruan beliau yang seperti ini tidak hanya sampai disini, bahkan jauh lebih parah sebagaimana yang akan kita bahas berikut ini…


Point Kelima

Al-Ustadz Aman Abdurrahman menulis :

…”Dan pada realitanya orang-orang yang tidak mau takfir mu’ayyan dalam masalah syirik akbar ini adalah lebih akrab dengan orang-orang kafir daripada dengan para ikhwan tauhid, apalagi kalau hidup dalam kungkungan orang-orang kafir. Syaikh Muhammad rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang-orang yang keberatan dengan masalah takfir, bila engkau amati mereka ternyata menjadikan para muwahhid adalah musuh-musuh mereka yang mereka benci dan dongkol dengannya, sedangkan orang-orang musyrik dan munafiq adalah sahabat mereka yang mana mereka merasa dekat dengannya. Tapi ini telah terjadi pada orang-orang yang ada didekat kami di Dar’iyyah dan Uyainah yang (akhirnya) murtad dan benci akan dien (ini). [Ad Durar As Saniyyah: 10/91]”…

Beliau juga berkata :

…”Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membela-bela kaum Quburiyyun dan Dusturiyyun (para penyembah undang-undang kafir dari kalangan thaghut dan ansharnya), keadaannya tidak lepas dari tiga keadaan, silahkan kalian pilih salah satunya bagi diri kalian. Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman berkata dalam rincian tiga keadaaan tentang orang-orang yang membela Jahmiyyah, Ibadliyyah dan kaum murtaddin dari kalangan ‘Ubbadul Qubur yang mana sebagian ahli bid’ah mengudzurnya dengan sebab kejahilan dan mereka malah mengingkari terhadap ikhwan tauhid yang mengkafirkannya :
1. Bisa jadi mereka telah kalian dakwahi dengan hikmah dan mauidhah hasanah (pengajaran yang baik) serta kalian mendebat mereka dengan dalil-dalil yang bisa diakui dan diterima oleh setiap orang, terus mereka itu menerima apa yang kalian ajak kepadanya berupa petunjuk dan dien yang haq, dan mereka rujuk dari kesesatannya serta taubat, kembali dan komitmen dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bila keadaannya seperti ini maka berarti orang yang memusuhi mereka dan yang protes kepada kalian dan kepada mereka adalah salah, dzalim lagi aniaya.
2. Dan bisa jadi mereka tidak menerima ajakan kalian berupa petunjuk, dienul haq dan jalan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan justeru mereka ngotot, membangkang, keras kepala, dan melawan Allah layaknya unta yang melawan pemiliknya, maka berarti hujjah telah tegak atas mereka. Bila demikian maka tak ada larangan dari mengkafirkan mereka, menampakan permusuhan kepada mereka, bara’ darinya, memusuhinya, mentahdzirnya, menjauhinya dan memutus hubungan dengan mereka karena hujjah telah sampai dan tegak atas mereka.
3. Dan bisa jadi kalian itu tidak mendakwahinya dan tidak menasehatinya, maka berarti kalian tergolong pendukung dan kroni-kroni mereka serta para pembela-bela mereka sebelum mendakwahi mereka kepada dienullah dengan hikmah, mau’idhah hasanah dan penegakan hujjah atas mereka.
“Inilah kalian yang membela-bela mereka di dunia ini, maka siapa yang bisa membela-bela mereka dari (adzab) Allah di hari kiamat, atau siapa orangnya yang bisa melindungi mereka…?” (An Nisaa: 109)
Kalian jadikan diri kalian sebagai tameng mereka di mana kalian menulis tulisan untuk membantah orang yang memusuhi mereka, berusaha mengalahkan mereka, membenci mereka dan menyebarkan keburukan, kebusukan serta kesesatan mereka.
Apakah kalian tidak takut suatu hari yang mana kalian di hari itu dikembalikan kepada Allah…??![Kasyfu Asy Syubhatain: 55-56]”

Hal-hal seperti ini seringkali dilakukan oleh Al-Ustadz Aman Abdurrahman. Beliau menukil perkataan seorang ulama, lalu menyematkannya kepada orang lain sesuai kehendak beliau. Padahal bisa jadi orang yang disematkan padanya perkataan para ulama yang beliau nukil perkataannya itu, tidak sebagaimana yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut.

Misalnya saja pada kasus ini. Beliau membawakan satu perkataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau. Padahal jika kita teliti, maka yang dimaksud oleh Syaikh Muhammad disini adalah orang-orang yang keberatan mentakfir para pelaku syirik akbar, kemudian mereka justru lebih dekat kepada para pelaku syirik akbar tersebut dan memusuhi para muwahhid. Hal ini sungguh jauh berbeda dengan para penulis artikel di situs Arrahmah yang ingin memastikan terlebih dahulu tidak adanya mawani’ dari para anshar pemerintah thaghut hari ini sebelum mentakfirnya secara mu’ayyan. Keberatan atau tidak mau sama sekali mentakfir para pelaku syirik akbar adalah sebuah kesesatan, sedangkan tidak mentakfir mu’ayyan sebelum memastikan hilangnya mawani’ adalah aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Sungguh dua hal ini sangat jauh berbeda, namun Al-Ustadz Aman Abdurrahman tidak menginginkan kecuali menyamakan keduanya.

Demikian pula ketika beliau membawa perkataan Syaikh Sulaiman bin Sahman lalu menyematkannya kepada para penulis artikel tersebut tanpa melihat lagi apakah mereka sesuai dengan apa yang dimaksud dengan perkataan tersebut atau tidak??? Dalam pemikiran beliau, perkataan syaikh ini tentang orang yang menolak takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar, dan berarti kalian termasuk didalamnya!!!

Demi Allah, ini adalah kesembronoan dan zhalim terhadap ikhwan muwahhid mujahid yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam perjuangan dijalan Allah.

Jika saja beliau mau teliti, sesungguhnya perkataan Syaikh Sulaiman tersebut maksudnya sama seperti perkataan Syaikh Muhammad yang telah kami jelaskan diatas. Dan realita seperti ini masih ada dizaman sekarang, yaitu para ulama suu’ atau orang-orang ikhlas yang tertipu dan menganggap para thaghut ini adalah waliyul amri yang sah dan wajib taat kepada mereka, kemudian mereka memusuhi para muwahhid berdasarkan hal itu.

Dan demi Dzat yang tiada ilah yang berhak disembah melainkan Dia, bahwasanya keadaan para penulis artikel tersebut sangat jauh dari keadaan ini. Mereka adalah para muwahhid mujahid yang sudah beramal dialam nyata, dan sangat memusuhi para thaghut serta berusaha keras untuk memerangi dan menggulingkan mereka. Akan tetapi Al-Ustadz Aman Abdurrahman dengan kebiasaannya, sangat mudah menyamakan mereka dengan orang-orang yang membela para thaghut dan ansharnya tersebut. Sungguh, tidak ada kata-kata lain yang bisa kita ucapkan terhadap ini semua kecuali SEMBRONO.

Hal ini semakin jelas jika kita mencermati perkataan salah seorang ulama yang dinukil oleh Ustadz Aman didalam tulisannya, yaitu Abu ‘Abdillah Abdurrahan Ibnu ‘Abdil Hamid rahimahullah : “Sesungguhnya tawwaqquf dari takfir mu’ayyan secara muthlaq dan hanya mengatakan bahwa jenis (nau’) orang yang melakukan hal ini adalah kafir, tapi orang mu’ayyan bila melakukannya maka kita tidak bisa mengkafirkannya, pernyataan ini tidak lain adalah sia-sia yang tidak ada maknanya, dan pengguguran akan hukum-hukum syariat, serta ibadah yang menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma para sahabat, tabi’in dan ulama umat ini.” [Al Jawab Al Mufid: 384]

Perhatikanlah perbedaan yang sangat mencolok ini. Kata-kata “kita tidak bisa mengkafirkannya” menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh para ulama muwahhid tersebut adalah orang yang sama sekali tidak mau mentakfir mu’ayyan, bukan orang yang ingin memastikan tidak adanya lagi mawani’ sebelum mentakfir mu’ayyan… Wallahu a’lam.


Peringatan Penting!!!

Sebelum kami menutup artikel singkat ini, kami ingatkan dan tegaskan untuk yang terakhir kalinya, bahwa kami disini bukan ingin mengudzur kekafiran para thaghut. Akan tetapi kami disini juga berusaha untuk melakukan sesuatu itu bedasarkan ilmu dan bukan berdasarkan semangat semata.

Kita telah memiliki hal-hal yang kita sepakati, bahwasanya setiap pemerintahan yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan loyal kepada aliansi zionis salibis adalah pemerintah thaghut murtad lagi kafir yang wajib untuk kita tumbangkan baik dengan cara damai maupun dengan mengangkat senjata.

Adapun takfir mu’ayyan para anshar pemerintah thaghut hari ini adalah satu perkara tersendiri yang menurut pandangan kami adalah permasalahan ijtihadiyah. Akan tetapi hukum memerangi dan menggantikan mereka adalah sesuatu yang tidak diperselisihkan lagi didalam dien yang mulia ini. Oleh karena itu kami mengajak siapapun yang telah bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak untuk disembah selain Allah, untuk bersatu dan mengumpulkan kekuatan untuk menghadapi thaghut dan anshar-ansharnya.

Allah ta’ala berfirman :

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Qs. Ali-‘Imran : 103-105)

Sebagai penutup, kami ingin membawakan kembali perkataan Syaikh Abu Yahya Al-Liby, seorang ‘alim, yang hingga kini masih berada di garis depan pertempuran dengan dedengkot kekafiran, Amerika dan sekutu-sekutunya, seorang ‘alim yang kini menjadi mufti dari tanzhim yang paling ditakuti oleh pasukan kafir durjana, sebagai nasehat bagi kami sendiri dan bagi kita semua.

Syaikh Abu Yahya Al-Liby –hafizhahullah- berkata :

“Oleh karena masalah hukum para pembantu pemerintah murtad zaman ini, dan apakah mereka itu kafir secara ta’yin atau tidak, itu adalah wilayah ijtihad yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda, dengan syarat pandangan tersebut haruslah berdasarkan kepada dalil-dalil shahih dan disimpulkan dengan cara istidlal yang benar. Maka batasan yang disepakati, atau yang seharusnya disepakati dan tidak boleh diperselisihkan sejak awal tentang mereka ini adalah bahwasanya orang-orang yang membantu para penguasa murtad tersebut telah melakukan mukaffirat (berbagai hal yang bisa menyebabkan pelakunya kafir), dan mereka mempertahankan diri dalam melakukan mukaffirat tersebut.

Hal-hal mukaffirat tersebut adalah seperti membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, menghalalkan darah (nyawa) dan harta orang-orang yang (darah dan hartanya) dilindungi (oleh syari’at), melindungi undang-undang dan hukum kafir, dan lain-lain yang merupakan permasalahan-permasalahan yang telah diketahui dari kondisi mereka.

Diluar dari yang disepakati tentang mereka ini, maka bagi siapa saja yang mengetahui bahwa ada satu kelompok dari kelompok-kelompok yang mempertahankan diri tersebut yang berada di suatu tempat tertentu atau pada masa tertentu, dan telah tersebar diantara para personel kelompok tersebut sesuatu dari penghalang-penghalang pengkafiran yang dapat diterima, maka dalam kondisi seperti ini dia tidak boleh mengkafirkan para personelnya. Hal itu karena terdapat penghalang vonis kafir pada diri mereka. Dengan begitu seharusnya dia tetap berpegang dengan hukum asal mereka sebagai orang Islam kecuali pada orang yang telah diketahui kondisinya, sebagaimana bagi siapa saja yang telah mengetahui bahwa sebagian dari kelompok tersebut tidak terdapat pada mereka sesuatu dari penghalang-penghalang yang dapat diterima, maka tidak halal baginya untuk ragu-ragu dalam mengkafirkan para personelnya dan dalam memberikan kesaksian bahwa orang-orang yang terbunuh di kalangan mereka berada di neraka. Dengan begitu hukum yang diberlakukan kepada mereka hukum di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana mengeluarkan seorang muslim dari wilayah Islam dengan hanya berdasarkan sangkaan dan hal-hal yang masih samar bukanlah masalah sepele, demikian pula tidak boleh memberikan kesaksian sebagai orang Islam untuk orang yang secara yakin telah keluar dari Islam.Karena kisaran masalah mengkafirkan dan tidak mengkafirkan para personel kelompok-kelompok tersebut tergantung pada diketahuinya mawani’ takfir (penghalang-penghalang vonis kafir) pada diri mereka. Sementara ini adalah sebuah wilayah yang bisa saja pandangan masing-masing orang berbeda. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini tidak ada hubungannya sama sekali, baik dari dekat maupun dari jauh, dengan masalah mengecek atau membedah keyakinan para personel kelompok tersebut, atau meneliti apa yang ada pada hati mereka, maksudnya apakah mereka itu melakukan perbuatan-perbuatan mukaffir itu karena menganggapnya halal atau tidak?

Dengan begini jelaslah bahwa permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadi yang tidak boleh sampai menegakkan bendera-bendera perselisihan dan mengobarkan permusuhan dan perpecahan. Bagaimana boleh begitu, sementara berbagai kelompok yang mumtani’ diatas perkara-perkara mukaffir itu terus bermunculan dari waktu ke waktu sejak dahulu. Dan para ulama pun masih terus berselisih pendapat dalam mengkafirkannya, dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang mengklaim bahwa masalah ini adalah masalah yang menjadi ijma’ qath’I yang menutup semua kajian dan pandangan, lalu melemparkan orang yang menyelisihinya kepada golongan kafir”. –selesai perkataan Syaikh Abu Yahya Al-Liby-.

Wallahu a’lam bish shawab…


Al-Faqir ilallah,
Abu Mush’ab Al-Mulhajir



[1] Dan insya Allah nanti kita akan membahasnya, apakah memang pendapat beliau adalah sudah pasti yang paling benar dalam masalah ini???
[2] Yang mana Ust. Aman telah membuat kesimpulan sendiri terhadap kitab tersebut yang akan kita buktikan nanti kekeliruannya, insya Allah.
Share on :

41 komentar:

puru mengatakan...

assalamu'alaikum
sampaikanlah ilmu kebenaran kepada kami, tanpa harus memnyerang/ menyakiti saudara kami seiman. sampaikanlah ilmu dari kitab kitab yang antum kuasai dan sampaikanlah kepada kami dengan tulus. dan berdiskusilah dengan jalan terpuji ( datangilah ustad aman ) selesaikanlah urusan kalian jangan sebarkan di khalayak umum. jangan suguhi umat dengan perpecahan ini!! sama saja anda yg memecah belah umat!!!. kami tidak ingin mendengarnya..kami ingin ilmu yang murni bukan dari emosi.
wassalamu'alaikum

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Wa'alaikumussalam warahmatullah.. Akhi, nilailah semua ini secara menyeluruh, jgn hny sepotong-sepotong. Fikirkanlah akhi, apkh tulisan ini perlu disebarkan seandainya Ust. Aman tdk menyebarkan tulisan beliau?? Kami katakan : Bahwa hal ini harus kami lakukan karena beratnya efek dr tulisan Ust. Aman.
Antum tau bagaimana parahnya orang2 yg bertaklid buta pada beliau?? Antum tau ada diantara mereka yg sdh mengeluarkan kata2 siap bunuh-membunuh sesama saudaranya seiman karena efek tulisan dan stempel2 yg beliau berikan kpd ssm muwahhid mujahid??
Antum tau akhi, bahwa tuduhan2 beliau itu menyakitkan para ustad dan ikhwan yg berbeda pendapat dengan beliau?? Dan bukankah kita wajib membela saudara kita yg terzhalimi oleh siapapun??
Bacalah tulisan ini dengan hati yg tenang akhi.. Jika ada yg salah dr tulisan ini, kami siap merujuknya. Akan tetapi jika tulisan ini benar namun tidak diterima, maka jgn salahkan penulisnya..

Dan kata2 antum : "dan berdiskusilah dengan jalan terpuji ( datangilah ustad aman ) selesaikanlah urusan kalian jangan sebarkan di khalayak umum. jangan suguhi umat dengan perpecahan ini!! sama saja anda yg memecah belah umat!!!. kami tidak ingin mendengarnya..kami ingin ilmu yang murni bukan dari emosi".
Mengapa antum tidsak mengatakan ini kepada beliau?? Jika saja beliau tidak menyebarkan tulisan beliau kepada khalayak dengan kata2 menyakitkan, tentu tulisan ini tidak akan pernah ada..

Dan hal yg plg pntg, Demi Allah kami mencintai Ust. Aman. Kami lakukan ini karena kami tidak ingin beliau menjadi sumber perpecahan, karena sprt itu sebagian realita yg trjd di lapangan. Dengan tulisan ini, kami berharap beliau bisa merubah sikap, walaupun mgkn beliau tetap pd pemahamannya.. Ingat akhi, terkadang kita memang sdkt hrs bersikap tegas trhdp sst yg dilakukan berulang-ulang..

Namun jika antum tidak mau membacanya, silahkan antum tidak mengunjungi lg situs ini. Karena yg mnjd pertimbangan kami bkn hny antum seorang, tp umat terkhusus lg ikhwan2... Barakallahu fiik.

Anonim mengatakan...

Tapi sepertinya memang lebih baik didiskusikan dengan ustadz Amman
siapa tahu beliau punya pandangan yang belum diketahui

yah kalo memang cara ustadz amman yang langsung asal menyebarkan tulisan dianggap tidak baik. ya tidak usah ditiru

Anonim mengatakan...

kok hari gini orang pada kebingungan ya? mengkafirkan secara pribadi aja kok takut? sudah jelas anshor thaghut itu status pekerjaannya adalah penolong thoghut, kok masih bingung mengkafirkan secara umum, tapi diri pribadi pelaku anshor toghut itu tidak dapat dikafirkan. orang2 gini gak paham realita dilapangan.. dan pemahaman seperti ini mengkaburkan orang2. akhirnya nanti banyak para ustadz2 yang bercengkrama dengan orang2 densus, alasannya gak bisa dikafirkan secara mu'ayyan. gila kali ya??

puru mengatakan...

assalamu'alaikum
astaghfirulloh..maafkan kalo ada ksalahan saya, saya sudah membaca dari awal tulisan di arrahmah, tanggapan ustadz aman, klarifikasi arrahmah, lalu pendapat anda, saya melihatnya sebagai perbedaan teknik dakwah bukan esensinya yang harus diperbesar, saya tidak menyalahkan anda, arrahmah, ustad aman, saya hanya penuntut ilmu yang miris melihat masing masing pihak menohokan satu sama lain. apakah tidak sebaiknya diskusinya bukan di dunia maya?Sebagai sebuah media Islam, seharusnya sangat mementingkan aspek-aspek cover-both side, adil, dan berhati-hati dalam pemberitaan sebagaimana menjadi asas dalam jurnalistik.Dalam kasus pembahasan ini kalaupun sekiranya tanggapan anda yang lebih mendekati kebenaran sebagai penuntut ilmu apakah dibenarkan dalam Islam? untuk saling menjatuhkan saudara seiman ( debat terbuka) . Apakah kita bisa menjamin bahwa pihak kita yang benar? atau itu hanya bersifat dzon (sangkaan) belaka? saya meyakini bahwa redaktur Arrahmah.Com dan acehloensayang.com sudah sangat paham dan mungkin hafal di luar kepala tentang hadist:
“Barang siapa yang meninggalkan perdebatan, padahal ia tahu bahwa dirinya berada di pihak yang benar, maka Allah akan mendirikan baginya rumah di sorga yang tertinggi”. (HR. Abu Dawud, At Turmudzi, dan Ibnu Majah)

“Berikan kabar gembira dan janganlah kamu takut-takuti, permudahlah dan jangan kamu persulit, dan janganlah kamu saling keras kepala memegang pendapat dan janganlah berselisih”. (HR. Bukhari dan Muslim)

wassalamu'alaikum

Anonim mengatakan...

saya muridnya ustd. aman, saya merasa tersinggung dan marah kpd pembuat situs ini yang mengatakan kami hanyalah taklid buta. padahal kami mengikuti pendapat beliau karena beliau memiliki hujjah. saya tersinggung dgn kata2 antum yg tidak terpuji tentang menelan ludah sendiri.. bhw ustd aman dulu takfiri.. dst...
kata2 itu sungguh kasar....

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Anonim.. Masalah takfir itu bukan dgn semangat atau emosi, tapi dengan ilmu.. Kalo agama hanya mengikuti emosi, mk tidak ada gunanya ilmu..
Kami sudah memaparkan didalam tulisan itu, silahkan kritisi secara brtggjwb pula.. Kalo ada kebenaran, insya Allah kami tidak akan menolaknya..

Masalah takfiri, apa yg kita sebut thdp faham yg mengkafirkan stp org tdk izharuddin?? Dan jika dahulu itu bkn takfiri, knp skrg ditinggalkan dan merujuk?? Kenapa tidak memegang pemahaman yg dulu saja?? Baiklah kita rubah, dulu itu ghuluw fit takfir..

Adapun masalah taklid, kami melihat masalah ini secara menyeluruh, bkn hny pd diri antum seorg. Dan apa yg kami sebutkan itu mmg ada realitanya.. Jika antum menganggap kata2 itu kasar, kata2 yg kami keluarkan itu jg dikeluarkan oleh Ust. Aman -fakallahu asrah-. Jd nilailah sesuatu itu secara objektif akhi.. Jika antum hny menilai ini semua secara emosi, mk jstr itu yg menunjukkan sikap taklid, wallahu a'lam.

Adapun kpd akhi Puru, mhn maaf jk kami salah menanggap komentar antum. Barakallahu fiik..

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Akhi Puru, skl lg kami menjelaskan. Bhwsny efek dr tulisan beliau sudah menyebar luas, mk dr itu kami mengambil keputusan utk menyebarluaskannya pula..

Begini akhi.. Org2 yg dikritik oleh Ust. Aman tsb saat ini bersama beliau. Seandainya beliau melakukan saran dr antum (yaitu tidak usah disebarluaskan), mk tulisan ini juga tidak perlu ada..

Anonim mengatakan...

alhamdulillah wa jzkmllh khair telah menulis tentang ini. adalah satu hal yang menyakit dan menyedihkan bila sesama mukmin berpecah, mencela sampai ke tahap bermusuhan dan mengancam.
saya khawatir jangan2 Ustadz Aman diberikan informasi yang salah. Mungkinkah ada yang mencuba mengadu domba?

puru mengatakan...

assalamu'alaikum
mohon maaf kalo ada kata kata yang jahil dari saya sehingga tidak berkenan atau kurang santun. semoga singa singa publikasi tetap istiqomah dalam dakwah dan jihad. semoga dakwah tauhid cepat tersebar selamat berjuang akhi.,saya yakin ini hanyalah ujian/seleksi yang allah berikan kepada hambanya yang sabar dan bertaqwa.
wassalamu'alaikum

Anonim mengatakan...

"..Jadi disini jelaslah bagi kita, bahwa para ulama tersebut ketika membahas masalah syirik Akbar, maka yang mereka maksudkan adalah syirik kubur dan berhala-berhala yang diibadahi selain Allah. Akan tetapi disini Al-Ustadz Aman Abdurrahman mengambil perkataan ulama-ulama terdahulu tentang takfir mu’ayyan pelaku syirik kubur dan berhala yang disembah selain Allah tersebut, untuk kemudian diterapkan kepada pelaku syirik hukum pada hari ini. Padahal keadaan dua perkara tersebut, walaupun sama-sama syirik akbar, akan tetapi tidak 100% sama. Yang satu adalah perkara yang sudah maklum dan dikenal, sedangkan yang satu lagi perkara yang baru dan masih membingungkan mayoritas umat Islam..."


Pertanyaan kritis yang perlu diajukan kepada pemilik situs yang dalam hal ini adalah - acehloensayang.com - adalah siapakah yang kalian maksud dengan kalimat : "....membingungkan mayoritas umat Islam.."? Apakah termasuk generasi sahabat didalamnya ? Kalau memang kalian akui bahwa "syirik kubur", "syirik dustur/hukum" serta keyakinan "adanya Nabi selain Nabi Muhammad" kesemuanya merupakan perkara "kufur akbar" maka terhalangikah bagi para sahabat untuk mereka ijma' didalam mengkafirkan secara ta'yin dan sekaligus memerangi pelaku "syirik dustur" serta para anshornya sekiranya hal itu terjadi di zaman mereka ?

Anonim mengatakan...

Kalau perkara "masih membingungkan mayoritas umat Islam" dijadikan sebagai patokan atas benarnya klaim kalian, maka bukankah kebingungan itu pun masih juga terjadi tatkala merebaknya kasus "Ahmad Musadeq" yang mengaku sebagai Rasul, ditengah terdapatnya ijma' qoth'i akan kafirnya pelaku dan para anshor nya dimasa lalu ? Akankah kalian katakan bahwa Ahmad Musadeq dan para pendukungnya tidak dapat dikafirkan secara ta'yin ketika itu karena hal ini "masih membingungkan mayoritas umat Islam" yang ada pada saat ini?
Alih-alih mengurangi kebingungan, maka dengan adanya tulisan kalian dalam perkara ini, justru "berkontribusi" menambah kebingungan yang sebelumnya telah ada ..!!

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Pertanyaan kritis yang perlu diajukan kepada pemilik situs yang dalam hal ini adalah - acehloensayang.com - adalah siapakah yang kalian maksud dengan kalimat : "....membingungkan mayoritas umat Islam.."? Apakah termasuk generasi sahabat didalamnya ?

Jika antum membaca baik-baik tulisan diatas, tentu tidak akan muncul pertanyaan seperti ini.. Yang kita bahas adalah permasalahan kontemporer yang saat ini terjadi, maka sudah pasti yg dimaksud dgn mayoritas umat Islam adalah umat Islam pada hari ini. Maka pertanyaan : "Apakah termasuk generasi sahabat didalamnya ?", antum sendiri sekarang bisa menjawabnya..

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Kalau perkara "masih membingungkan mayoritas umat Islam" dijadikan sebagai patokan atas benarnya klaim kalian, maka bukankah kebingungan itu pun masih juga terjadi tatkala merebaknya kasus "Ahmad Musadeq" yang mengaku sebagai Rasul, ditengah terdapatnya ijma' qoth'i akan kafirnya pelaku dan para anshor nya dimasa lalu ? Akankah kalian katakan bahwa Ahmad Musadeq dan para pendukungnya tidak dapat dikafirkan secara ta'yin ketika itu karena hal ini "masih membingungkan mayoritas umat Islam" yang ada pada saat ini?
Alih-alih mengurangi kebingungan, maka dengan adanya tulisan kalian dalam perkara ini, justru "berkontribusi" menambah kebingungan yang sebelumnya telah ada ..!!

Sekali lagi dan tidak henti-hentinya kami mengingatkan, baca baik-baik dulu tulisan diatas sebelum memberikan komentar. Sudah dibahas diatas mengenai perkara yang sudah meklum diketahui oleh mayoritas umat, baik ulama maupun orang awamnya, dengan perkara kontemporer yg masih samar dan membingungkan.
Perkara yg sudah maklum dan jelas, tidak ada lg udzur kebingungan atau kekeliruan maksud. Sedangkan perkara baru yg masih samar, msh ada rincian Lihat saja sendiri bagaimana rincian yg diberikan oleh Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi trhdp pr pencoblos Pemilu.
Inilah yg dibahas Syaikh Abu Yahya Al-Liby didalam "Nazharat Fil Ijma' Qath'i" yang dibenarkan oleh ust. Aman.
Adapun mengenai Ahmad Musadeq, tidak ada lg udzur kekeliruan maksud disini, krn masalah Nabi palsu adalah masalah yg sudah maklum dan jelas dalam dien ini.. Maka skl lg, baca dulu baik2 sebelum memberikan komentar.

Anonim mengatakan...

Lantas apa jawaban kalian atas pertanyaan ini ? : "..Kalau memang kalian akui bahwa "syirik kubur", "syirik dustur/hukum" serta keyakinan "adanya Nabi selain Nabi Muhammad" kesemuanya merupakan perkara "kufur akbar" maka terhalangikah bagi para sahabat untuk mereka ijma' didalam mengkafirkan secara ta'yin dan sekaligus memerangi pelaku "syirik dustur" serta para anshornya sekiranya hal itu terjadi di zaman mereka ?

Anonim mengatakan...

Apa yang kalian jadikan "parameter" tatkala menentukan sesuatu itu termasuk kedalam perkara ma'luum fid dien bidh dharurah atau bukan?

Anonim mengatakan...

Adapun alasan ana mengangkat kasus "nabi palsu" dalam hal ini hanya ingin menunjukkan kelirunya pandangan yang ada pada kalian terkait alasan tidak dita'yin nya para anshat thaghut yg ada pada hari ini dengan berkata :

"....sedangkan yang satu lagi perkara yang baru dan masih membingungkan mayoritas umat Islam."

Kalau memang konsisten menjadikan itu sebagai "alasan" dibalik tindakan untuk tidak menta'yin para anshar thaghut, maka alasan serupa itu pun bisa dijadikan pembenaran untuk tidak mengkafirkan secara ta'yin para pendukung Ahmad Musadeq walaupun hal itu nyata-nyata menyelisihi ijma'...bukankah begitu ?
Dan sejauh ini ana melihat tidak ada yang keliru dari penarikan kesimpulan hukum berdasarkan ijma' tersebut, sebagai dasar guna menta'yin para anshar thaghut yg ada pada hari ini, karena yang menjadi patokan adalah keumuman pada prinsip2 yang terkandung dalam ijma' itu sendiri dan bukan pada kasus yang melatar belakangi lahirnya ijma' tersebut.... wallahu'alam.

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Terlalu panjang jika harus diuraikan disini, tp kami sarankan bagi antum untuk membaca kitab "nazharat fil ijma' qath'i" karya Syaikh Abu Yahya Al-Liby. Disitu akan terdapat jawaban atas pertanyaan antum secara panjang lebar..
Silahkan berkunjung ke LP Cipinang jika tidak bisa mendapatkan kitab tersebut..

"Sebuah ijma', disebut ijma' qath'i apabila memenuhi 3 syarat :
1. Ijma' tersebut harus sharih (tegas), artinya seluruh ulama mujtahidin mengeluarkan satu perkataan (pendapat) yang sama, atau ulama mujtahidin melakukan perbuatan yang sama dalam sebuah masalah. Dengan demikian, ijma' sukuti tidak memenuhi syarat ini karena terjadinya adalah sebagian ulama mujtahid mengeluarkan sebuah pendapat, sementara para ulama mujtahid lainnya diam tidak mengeluarkan pendapat (yang menunjukkan mereka menyetujui atau mengingkari).
2. Ijma' tersebut diriwayatkan secara mutawatir, bukan secara ahad. Ijma' tersebut diriwayatkan oleh sejumlah ulama yang sangat banyak (menurut pendapat yang kuat 10 ulama) pada setiap generasi berikutnya. Dengan demikian, meski ijma' tersebut sharih namun diriwayatkan oleh sejumlah ulama yang sedikit (kurang dari 10 ulama) pada setiap generasi, maka ijma' tersebut tidak bisa disebut ijma' qath'i.
3. Ijma' tersebut berdasar kepada nash dalam Al-Quran atau Hadits Shahih. Jika ijma' tersebut berdasar sebuah ijtihad atau qiyas, maka disebut ijma' zhanni, tidak bisa disebut ijma' qath'i.

Inilah syarat2 yang disebutkan oleh para ulama seperti Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam Natsrul Wurud Syarh Maraqi Shu'ud dan mudzakirah fi Ushul Fiqh, Syaikh Muhammad Yahya Al-Walati dalam Fathul Wadud Syarh Maraqi Shu'ud, Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Raudathun Nadhir wa Junnatul manadhir, Imam Ibnu Badran Al-Hambali dalam Nuzhatul Khatir Al-Athir, Dr. Shalih bin Abdul Aziz Al-manshur dalam Ushul Fiqh wa Ibnu Taimiyah, dan tentu saja Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri juga menyebutkannya secara global dalam majmu' fatawa.

Oleh karena itu, ijma' qath'i hanya terjadi pada perkara2 yang telah diketahui dan disepakati oleh seluruh umat Islam, kalangan ulama maupun awam, sebagai bagian dari ajaran Islam (al-ma'lum minad dien bidh dharurah). Seperti keesaan Allah dan kewajiban beribadah kepada-Nya semata, Kerasulan Muhammad SAW, diwajibkannya kewajiban2 yang zhahir muatawatir (shalat 5 waktu, shaum ramadhan, zakat, haji, dll) dan dilarangnya keharaman2 yang zhahir mutawatir (haramnya membunuh, merampok, mencuri, berzina, dll). Demikian ditegaskan oleh Imam Al-Jashash Al-Hanafi dalam tafsir Ahkamul Quran, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dalam Al-Muhalla, dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ddalam Al-Ushul min Ilmil Ushul". (Nazharat Fil Ijma' Qath'i, karya Syaikh Abu Yahya Al-Liby)

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Apa yang kalian jadikan "parameter" tatkala menentukan sesuatu itu termasuk kedalam perkara ma'luum fid dien bidh dharurah atau bukan?

Apakah yang antum lihat hari ini perkara atau antum dapatkan dalam kitab2 para ulama salaf, bahwa perkara berhukum dengan selain hukum Allah ini termasuk perkara yang sudah ma'lum diketahui oleh seluruh umat Islam semisal keesaan Allah dan kewajiban beribadah kepada-Nya semata, Kerasulan Muhammad SAW, diwajibkannya kewajiban2 yang zhahir muatawatir (shalat 5 waktu, shaum ramadhan, zakat, haji, dll) dan dilarangnya keharaman2 yang zhahir mutawatir (haramnya membunuh, merampok, mencuri, berzina, dll)???

Kami rasa antum cukup cerdas untuk bisa menjawabnya...

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Adapun alasan ana mengangkat kasus "nabi palsu" dalam hal ini hanya ingin menunjukkan kelirunya pandangan yang ada pada kalian terkait alasan tidak dita'yin nya para anshat thaghut yg ada pada hari ini dengan berkata :
"....sedangkan yang satu lagi perkara yang baru dan masih membingungkan mayoritas umat Islam."
Kalau memang konsisten menjadikan itu sebagai "alasan" dibalik tindakan untuk tidak menta'yin para anshar thaghut, maka alasan serupa itu pun bisa dijadikan pembenaran untuk tidak mengkafirkan secara ta'yin para pendukung Ahmad Musadeq walaupun hal itu nyata-nyata menyelisihi ijma'...bukankah begitu ?

Siapa yang mengatakan begitu??? Sudah dikatakan bahwasanya perkara Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir adalah perkara yang ma'lum dan telah diketahui oleh seluruh umat Islam dari masa sahabat. Dan para sahabat telah berijma' untuk mengkafirkan mereka secara ta'yin. Lalu apa alasan yg membenarkan untuk tidak mengkafirkan para pendukung Ahmad Musadeq secara ta'yin sebelum mereka bertaubat???

Al Fadhli mengatakan...

Jazaakallahu khayr... Ana juga termasuk orang yang sering mengikuti kajian rutin bersama Ustadz Aman di Cileunyi, Bandung, setidaknya beberapa bulan sebelum beliau "diamankan" yang terakhir kali ini. Namun, secara pemikiran,saya justru lebih dekat dengan tulisan ini... Sekali lagi, jazaakumullahu khayran... :)

Anonim mengatakan...

"...Sudah dikatakan bahwasanya perkara Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir adalah perkara yang ma'lum dan telah diketahui oleh seluruh umat Islam dari masa sahabat...."

Kalau memang demikian perkaranya maka buat apa kalian membawa-bawa masalah "kebingungan mayoritas umat Islam" sebagai dasar pertimbangan didalam menetapkan pendapat yang sekarang ini kalian yakini ?
Ataukah menurut kalian "kebingungan mayoritas umat Islam" yang ada pada hari ini sudah mencapai tingkatan ijma' yang qath'i sehingga layak dipertimbangkan dalam berhujjah ?
Kalau memang kalian sepakat bahwa segala perselisihan didalam menentukan suatu perkara apakah masuk pada kategori ma'luum fid dien bidh dharurah atau tidaknya dipulangkan pada apa yang dipahami oleh para sahabat maka tolong jawab apa yang telah ana tanyakan sebelumnya dan sampai saat ini kalian enggan untuk menjawab nya yaitu :

"..Kalau memang kalian akui bahwa "syirik kubur", "syirik dustur/hukum" serta keyakinan "adanya Nabi selain Nabi Muhammad" kesemuanya merupakan perkara "kufur akbar" maka terhalangikah bagi para sahabat untuk mereka ijma' didalam mengkafirkan secara ta'yin dan sekaligus memerangi pelaku "syirik dustur" serta para anshornya sekiranya hal itu terjadi di zaman mereka ?

Selanjutnya betulkah "syirik dustur" merupakan perkara khofi dikalangan mereka para sahabat ? Tidakkah kalian pernah membaca kisah tentang "syirik dusturnya" kaum musyrikin Mekkah ? Dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Al Hakim dengan sanad yang shahih: “Orang-orang Quraisy datang kepada Rasul: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?”, beliau berkata: “Allah yang mematikannya”,
lalu mereka berkata: “Kambing yang kalian sembelih kalian katakan halal,sedangkan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang mulia dengan pisau dari emas (maksudnya bangkai) kalian katakan haram ! Berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”. Atas kisah inilah maka turun
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam QS Al-An ‘aam: 121 yang artinya :

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.

Kisah ini menunjukkan ma'ruf nya perkara syirik dustur yang terjadi dikalangan kaum musyrik Quraisy ketika itu serta jelasnya tuntunan dari Allah terkait sikap yang seharusnya diambil oleh kaum muslimin ketika itu terkait persoalan tersebut.

Ma'ruf nya perkara syirik dustur yang terjadi dikalangan Ahli kitab Yahudi dan Nashrani berupa "penggantian" hukum rajam menjadi bukti lain akan meraknya prilaku "syirik dustur" ketika itu dikalangan Yahudi.
Peristiwa yang terjadi di seputar masuk Islamnya sahabat Adi Bin Hatim, dimana Rasulullah telah memvonis dengan ayat At-Tawbah:31 bahwa orang Yahudi dan Nasrani telah berbuat kesyirikan dengan menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai pembuat hukum selain Allah, sahabat Adi yang mantan nasrani mengingkari pada awalnya, karena disebabkan ketidak tahuannya bahwa menta'ati undang-undang selain Allah (dlm masalah penetapan halal-dan haram) merupakan bentuk kesyirikan, tetapi Allah tidak memaafkan mereka, hal ini adalah sangat wajar karena kesimpulan bahwasannya yang berhaq membuat syari'at hanya Allah adalah masalah DZOHIRAH yg bisa dijangkau akal sehat bagi orang yang sedikit saja mau mentarbiyah dirinya dengan ilmu-ilmu syar'i.

Dengan demikian klaim kalian bahwa syirik dustur merupakan perkara yang "baru" dan bukan termasuk perkara ma'luum fid dien bidh dharurah adalah jauh "panggang" dari "api".

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Perlu antum fahami, bahwasanya perkara Khafiy (samar) itu bkn berarti tidak ada dalilnya. Akan tetapi yg dimaksud dgn perkara khafiy oleh para ulama adalah perkara yg tidak ma'lum dan tidak dikenal oleh mayoritas umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awamnya.. Disini terlihat kebingungan antum dalam mengukur masalah yg ma'lum dan khafiy.. Dan disini terlihat ukuran antum dalam menetapkan perkara yg ma'lum dan khafi adalah pada diri antum sendiri, bukan keseluruhan umat Islam. Yang menjadi bukti akan hal ini adalah perkataan antum : "bagi orang yang sedikit saja mau mentarbiyah dirinya dengan ilmu-ilmu syar'i".
Jika begini ukurannya, maka sah saja antum mengatakan jauh panggang dari api.
Akan tetapi para ulama ketika mengambil istinbath hukum dari suatu masalah, mereka mengukurnya dengan melihat keseluruhan umat, yg mana ada diantara umat ini orang-orang yg sgt awam akan ilmu dien.
Jika saja org2 sprt ini ada di zaman Rasulullah SAW sprt sahabat yg mengencingi mesjid, atau yg menarik syal Rasulullah dgn kasar, yg mana hal ini adalah mslh yg sbnrnya diketahui oleh org2 yg sgt awam zaman skrg, lalu bagaimana lg dgn zaman skrg?? tentu lebih layak terdapat org2 yg sgt awam.
Jika ini ukurannya, mk menetapkan masalah syirik hukum sbg masalah yg zhahir justru sebenarnya yg jauh panggang daripada api... Wallahu a'lam.

Anonim mengatakan...

"...yg dimaksud dgn perkara khafiy oleh para ulama adalah perkara yg tidak ma'lum dan tidak dikenal oleh mayoritas umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awamnya...."

Pertanyaan yang perlu diajukan menyangkut kesimpulan kalian diatas terkait makna khafiy adalah : Dapatkah suatu perkara kesyirikan yang bersifat ma'luum fid dien bidh dharurah disatu masa menjadi khofi dimasa yang lain ? Layakkah ketidak tahuan atau kebingungan suatu masyarakat tertentu akan perkara kesyirikan menjadi acuan untuk menetapkan bahwa perkara kesyirikan tersebut termasuk perkara khofi walau pun perkara yang sama merupakan hal yang ma'luum fid dien bidh dharurah dimasa lalu? Kalau memang seperti itu keadaannya lantas apa urgensi mengembalikan setiap perkara yg diperselisihkan kepada Allah, Sunnah Rasul Nya serta pemahaman para sahabat ?

Oh ya untuk yg ke-4 kalinya tolong jawab pertanyaan ana : "..Kalau memang kalian akui bahwa "syirik kubur", "syirik dustur/hukum" serta keyakinan "adanya Nabi selain Nabi Muhammad" kesemuanya merupakan perkara "kufur akbar" maka terhalangikah bagi para sahabat untuk mereka ijma' didalam mengkafirkan secara ta'yin dan sekaligus memerangi pelaku "syirik dustur" serta para anshornya sekiranya hal itu terjadi di zaman mereka ?

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Akhi, kita berbicara masalah takfir mu'ayyan, bkn masalah syirik hukum secara umum, ingat itu. Darimana kita tau sekarang ini syirik hukum jk bkn dr Allah dan Rasul-Nya?? Tp dalam menerapkan takfir mu'ayyan pelakunya, para ulama berbeda pendapat dalam mentakfir para pelakunya atas masalah yg kontemporer dan blm dikenal secara ma'lum.

Dan masalah takfir mu'ayyan ini, para ulama telah bersapakat tidak boleh berdasarkan ZHAN. Antum baca lagi penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Jd, pertanyaan antum : "terhalangikah bagi para sahabat untuk mereka ijma' didalam mengkafirkan secara ta'yin dan sekaligus memerangi pelaku "syirik dustur" serta para anshornya sekiranya hal itu terjadi di zaman mereka ?", ini adalah berdalil berdasarkan zhan.

Walaupun sama2 perkara kufur akbar, tapi tidak bisa langsung diambil qiyas seperti itu jika kejadiannya tidak benar2 sama. Bnyk kekafiran baru yg muncul setelah zaman sahabat, tp para ulama pd zaman kekafiran baru tersebut tidak serta merta berpikir sprt pikiran antum ini. Penuh pertimbangan akhi. Kecuali orang2 yg tidak takut thdp penghati-hatian Rasulullah atas takfir saja yg sembrono dalam melakukan takfir mu'ayyan.

Ada baiknya antum baca kitab "Nazharat Fil Ijma' Qath'i" Syaikh Abu Yahya Al-Libuy agar antum tidak kebingungan dan berputar-putar terus seperti ini. Terlalu panjang utk diuraikan disini. Tp kebingungan antum ini ada jawabannya disitu... Wallahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Ana Punya Usul bagaimana klo kitab kitab "Nazharat Fil Ijma' Qath'i" Syaikh Abu Yahya Al-Liby dimuat artikelnya disini ? adakah Ikhwan yang sudah mehterjemahkan ?

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Coba kunjungi situs ini : www.manjaniq.com

Andy Azzam mengatakan...

Butuh Waktu Yang panjang untuk menjadi dewasa.....
dalam islam ada ayat yang berbunyi :
FA IN TANAZA`TUM fI SYAI-IN FA RUDDUHU ILALLAHI WA ROSULIH
Lalu siapakah yang akan memulai untuk mengajak duduk bersama dan berdiskusi untuk mencari KEBENARAN bukan PEMBENARAN...
Mudah2an kita di beri kekuatan untuk selalu berlapang dada namun bukan untuk sesuatu yang tidak syar`ie

Anonim mengatakan...

thogutnya satu ana ndak mau berpolemik,hanya bersabar sampai datangnya masa dimana dua pasukan saling berhadapan sehingga gugurlah semua mawani takfir

Anonim mengatakan...

aceh loen,, saya setuju dengan tulisan anda. tidak banyak orang yang berani memunculkan pemikiran yang berseberangan dari arus. kita harus sadari wahai saudaraku acehloen, kita butuh banyak bersabar untuk menyadarkan mereka dari keterbelengguan cara berfikir. doktrin yang mereka dapatkan seakan suatu kebenaran mutlaq yang harus diterima dan yang menyelisihinya adalah salah. sungguh amat jauh mereka dari teladan ulama salaf yang banyak memberikan toleran dalam persoalan yang ijtihadiy.

Anonim mengatakan...

saya mengajak saudara-saudara yang berada di barisan ustadz amman, untuk bisa lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menilai suatu persoalan. "vonis kafir" tidak boleh di dasarkan pada rasa emosi. bukankah rasulullah melarang seorang memutuskan suatu perkara ketika sedang "marah"? lihatlah apa kata imam syafi'i:
رأيي صواب يحتمل الخطأ،ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب

sudahlah mengatakan...

akhi..kalau ada api jangan siram pake bensin,tapi pake air.arrahmah dan ust aman ribut antum bukan mendamaikan malah memperkeruh keadaan. thoyyib

Anonim mengatakan...

akhi, ana sudah kunjungi situs manjaniq.com
Pembahasan yang sangat bagus, akan tetapi untuk bagian 2, dan 3 nya kok ngga ada ya ? Klo antum punya versi lengkapnya dalam word atau Pdf,ana boleh juga dikirimin akhi. Sebagai bahan pembelajaran buat ana

Aceh Loen Sayang mengatakan...

Ada akhi.. Cari di kotak 'search'..

insidewinme mengatakan...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Anonim mengatakan...

sangat menarik... persoalan takfir memang sering jadi masalah di antara muslimin.
Saya sependapat dengan antum mengenai kehati-hatian dalam persoalan takfir.
muslimin semestinya mendalami makna ayat "Asyidda` 'alal kuffar, ruhama` bainahum" (Tegas/keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang di antara mereka)
kenyataannya muslimin yang bersikap Asyidda` 'allal kuffar justru cenderung juga asyidda` bainahum, ironisnya, muslimin yang ruhama` malah cenderung juga ruhama' bil kuffar.
semoga Allah melindungi kita dari perpecahan.
Barakallah fikum, Jazakumullah khairan katsira.

ukhuwah mengatakan...

akhiri perselisihan ini dan mari satu barisan untuk tegakkan Syariat Islam dengn Dakwah Dan Jihad. dengn satu komando. JAnganlah perselisihan ini berlarut-larut sehingga musuh-musuh Islam kian berhahak-bahak dengan kejadian ini. Sudah cukupini sebagai pelajaran bagi kita. Saatnya kita saling memaafkan dan lapang dada, sehingga perselisihan ini berakhir. wahai ikhwan fillah marilah bersatu untuk berjuang menegakkan Dienul Islam hingga kita menemui salah satu dari dua yang telah dijanjikan oleh Allah.

assaif2 mengatakan...

pandangan terbaru Al Qaeda yang diwakili Daulah Islam Iraq dan Syam tentang hukum Anshar thaghut yang disampaikan oleh Al Mujahid Abu Muhammad Al ‘Adnaniy Asy Syamiy -juru bicara resmi Daulah Islamiyyah Iraq dan Syam- hafidhahullah:

Ketiga:

Kami harus menjaharkan suatu hakikat yang pahit yang selalu disembunyikan oleh para ulama, dan para fuqaha-pun hanya merasa cukup dengan sekedar pengisyaratan hakikat yang pahit itu adalah kekafiran bala tentara yang melindungi pemerintahan-pemerintahan para thaghut, terutama bala tentara Mesir, Libiya dan Tunisia baik sebelum revolusi maupun setelah revolusi. Sedangkan bala tentara Suriah adalah sudah nampak jelas kekafirannya termasuk di hadapan pandangan wanita-wanita jompo. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ (٨)

“Sesungguhnya Fir’aun, Haman dan bala tentara mereka adalah orang-orang yang bersalah.” (Al Qashash: 8)

Kami harus menjaharkan hakikat yang pahit ini dan menyebarkannya “supaya binasa orang yang binasa di atas kejelasan dan hidup orang yang hidup di atas kejelasan.”.

Sesungguhnya bala tentara para thaghut yang menguasi negeri-negeri kaum muslimin itu secara keseluruhan mereka itu adalah bala tentara kemurtaddan dan kekafiran, dan sesungguhnya pernyataan hari ini yang mengatakan bahwa bala tentara itu kafir, murtad dan keluar dari Islam bahkan wajib diperangi apalagi bala tentara Mesir adalah pernyataan yang tidak sah diselisihi lagi di dalam Dienul Islam, yang mana ia itu telah dikukuhkan dengan dalil-dalil syar’iy dari Al Kitab, Assunnah dan perkataan-perkataan para ulama pilihan yang mu’tabar, dan ia itu dipastikan bukan termasuk ucapan orang-orang yang ghuluw dan yang suka mengkafirkan tanpa dasar yang benar.

Dan sesungguhnya orang-orang yang mengaku berilmu yang suka berdebat membela-bela-bala tentara itu sampai sekarang dan mereka memerintahkan kaum muslimin agar tidak mengkafirkan dan memerangi bala tentara itu, maka mereka itu sungguh benar-benar manusia yang paling bodoh terhadap hakikat dien ini dan hakikat apa yang dilakukan bala tentara ini sekarang.

assaif2 mengatakan...

beliau rahimahullah melanjutkan:

Ini buktinya tentara Mesir yang merupakan bagian dari tentara-tentara itu dan ia adalah copyan darinya, ia berupaya mati-matian untuk mencegah pemberlakuan syari’at Allah Tabaraka wa Ta’ala dan ia bertindak serius untuk mengokohkan prinsif-prinsif Sekulerisme dan memberlakukan Qawanin Wadl’iyyah (undang-undang buatan). Sesungguhnya tentara Mesir dan semua tentara para thaghut yang menguasai negeri-negeri kaum muslimin, mereka itu memerangi kaum muslimin karena sebab aqidah mereka dan karena seruan mereka untuk memberlakukan syari’at Rabb mereka dan Sunnah Nabi mereka yang suci, tentara-tentara itu memerangi mereka, membunuhi mereka dan menangkapi mereka karena sebab hal itu. Sesungguhnya tentara Mesir dan tentara-tentara (para thaghut) itu secara palsu dan dusta mengklaim bahwa ia itu adalah pelindung kaum muslimin, pembela mereka, pemelihara ketentraman, keamanan dan ketenangan mereka, padahal tentara-tentara ini pada dasarnya tidak dibentuk kecuali untuk melindungi para thaghut itu, membela mereka serta mengokohkan kekuasaan-kekuasaan mereka. Sesungguhnya tentara Mesir dan tentara-tentara (para thaghut) itu tidak dibentuk kecuali untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya serta untuk menghalang-halangi dari jalan Allah. Sesungguhnya tentara Mesir yang merupakan satu copyan dari tentara-tentara itu adalah tentara yang melindungi bank-bank riba, tempat-tempat maksiat dan pelacuran, ia adalah pelindung perbatasan Yahudi dan pelindung bangsa Qibthiy (kristen Koptik) dan orang-orang Nashara yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia adalah tentara yang bila diperintahkan untuk meninggalkan shalat tentu ia pasti meninggalkannya, ia adalah tentara yang menjarah lagi memperkosa kehormatan, yang membakar mesjid-mesjid dan mushhaf-mushhaf, yang menghabisi orang-orang yang terluka agar mati serta yang membakar jasad-jasad warga yang terbunuh. Maka adakah orang berakal yang mengatakan bahwa tentara ini tidak boleh diperangi? hatta walaupun dia menganggapnya masih muslim

Anonim mengatakan...

Video dari pernyataan ini dapat di lihat disini:
http://kiblat.net/2013/10/14/mujahidin-isis-menawarkan-bantuan-untuk-umat-islam-mesir/

atau langsung di youtube:
http://www.youtube.com/watch?v=87XBuSWZmWo#t=80

Ilmu Akhir Zaman (Klik Di Sini) mengatakan...

Artikel yang sungguh menarik. Ajaran agama pada hakikatnya untuk memperbaiki akhlak sesama manusia dan pula akidahnya, bukan semata-mata untuk mengkafir-kafirkan hanya karena tidak sekelompok dengan sektenya. Dikatakan Kafir bila telah mengetahui kebenaran, namun tetap saja diingkarinya (kufur), bahkan justru memerangi kebenaran itu. Jika tidak tahu, atau belum sampai kebenaran datang pada mereka, tidaklah boleh disebut dengan Kafir, apalagi jika mereka bahkan tidak hendak memerangi kebenaran tersebut. Diskusikan kebenaran itu dengan akhlak yang baik, niscaya Allah akan merahmati kita semuanya. Aamiin YRA.

Posting Komentar

 
© Copyright Aceh Loen Sayang 2011