Keliru jika pemerintah mengajak masyarakat
Indonesia memboikot produk Israel. Seharusnya pemerintah langsung membuat
peraturan atau undang-undang yang langsung melakukan pelarangan terhadap produk
Israel, kerjasama ekonomi, ataupun melarang semua import barang dagang Israel
ke Indonesia.
“Kalau ulama itu baru mengajak, sedangkan penguasa
ya tidak perlu mengajak. Langsung buat undang-undang yang melarang, tidak perlu
mengajak lagi,” jelas anggota Majelis Intelektual Dan Ulama Muda Indonesia
(MIUMI), DR. Adian Husaini, kepada Hidayatullah.com, Sabtu
(29/30/2012).
Pemerintah dengan kekuasaan harus langsung
memberikan keteladanan dalam gagasan pemboikotan ini. Keteladanan itu langsung
dalam bentuk mengaplikasikan peraturan terkait gagasan pemboikotan produk Israel
itu.
Terlebih Indonesia, kata Adian, adalah saksi atas
konferensi Asia-Afrika tahun 1955, yang dalam konferensi itu memiliki semangat
anti zionis-Israel. Karena itu pemerintah jangan lagi banyak basa-basi.
"Jika ingin memboikot produk Israel tidak perlu mengajak, tapi langsung
menerapkan kebijakan dan peraturan terkait pemboikotan ini," tukasnya.* [Hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar