Sabtu, 19 Januari 2013

Bantahan Ilmiah Atas Jihad Melawan Hawa Nafsu


Secara bahasa, jihad dimaknai dengan: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (lihat Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Jihad juga bisa berarti:mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi,Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

Secara syar‘î (syariat), para ahli fikih mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336). Di dalam Al Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl, I/12).

Kedudukan Jihad Dalam al-Quran dan Hadits

Al Quran telah menempatkan amalan jihad pada urutan yang paling utama di antara ibadah-ibadah yang lain. Al Quran menyatakan dengan sangat jelas, agar kaum Muslim mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta jihad di jalan Allah di atas cintanya kepada yang lain (lihat QS. At Taubah [09]: 24). Al Quran juga melebihkan mujahid (orang yang pergi berjihad) di atas orang tidak pergi berjihad (lihat QS. An-Nisa’ [04]: 95-96].

Al-Quran juga telah menetapkan waktu yang dihabiskan oleh seorang mujahid ketika melaksanakan kewajiban jihad, serta kesibukan dirinya dengan aktivitas jihad sebagai waktu yang penuh dengan keberkahan (lihat QS. At Taubah [09]: 120-121). Selain itu, Allah Swt juga telah menerangkan jihad sebagai perdagangan yang penuh keuntungan dan keberkahan (lihat QS. As Shaff: 10-12).

Inilah beberapa ayat di dalam Al Quran yang menjelaskan keutamaan dan keagungan jihad fi sabilillah serta kedudukan kaum mujahid. Masih banyak ayat lain yang menjelaskan keluhuran dan keutamaan jihad fi sabilillah.

Sementara di dalam hadits juga banyak disebutkan keutamaan jihad atas amal kebaikan yang lain. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:"Berjaga-jaga pada saat berperang di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Turmudziy, dan lain-lain.

Imam Bukhari juga menuturkan sebuah hadits dari Abu Dzar ra, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw:"Amal apa yang paling utama? Nabi saw menjawab, "Iman kepada Allah, dan jihad di jalanNya”. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, 'Hadits ini menunjukkan bahwa jihad merupakan amal yang paling utama setelah iman kepada Allah." (lihat Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 5/149)

Imam Ahmad menuturkan bahwasanya Nabi saw bersabda:"Sesungguhnya, kedudukan kalian di dalam jihad di jalan Allah, lebih baik dari pada sholat 60 tahun lamanya" Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy disebutkan, bahwa jihad lebih baik daripada sholat di dalam rumah selama 70 tahun. Masih banyak lagi riwayat yang menuturkan keutamaan dan keagungan jihad di atas amal kebaikan yang lain.

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Meskipun keutamaan jihad fi sabilillah di atas amal perbuatan lain telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara', akan tetapi ada sebagian orang yang memahami, bahwa jihad melawan hawa nafsu (jihad al-nafs) merupakan jihad besar (jihad al-akbar) yang nilainya lebih utama dibandingkan dengan jihad fi sabilillah dengan makna perang fisik melawan orang-orang kafir. Dasar yang mereka pakai adalah hadits yang berbunyi:"Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar. Para sahabat bertanya, "Apa jihad besar itu?, Nabi SAW menjawab, "Jihaad al-qalbi (jihad hati).' Di dalam riwayat lain disebutkan jihaad al-nafs". (lihat Kanz al-'Ummaal, juz 4/616; Hasyiyyah al-Baajuriy, juz 2/265)

Pendapat ini kurang tepat, dengan alasan:
Pertama, status hadits jihaad al-nafs lemah, baik ditinjau dari sisi sanad maupun matan. Dari sisi sanad, isnad hadits tersebut lemah (dla'if). Al-Hafidz al-'Iraqiy menyatakan bahwa isnad hadits ini lemah. Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaaniy, hadits tersebut adalah ucapan dari Ibrahim bin 'Ablah. (lihat kitab Al Jihad Wal Qital Fi Siyasah Syar’iyah karya Dr. Muhammad Khair Haikal)

Dari sisi matan hadits (redaksi), redaksi hadits jihaad al-nafs di atas bertentangan nash baik Al Qur’an maupun Hadits yang menuturkan keutamaan jihaad fi sabilillah di atas amal-amal kebaikan yang lain. Oleh karena itu, redaksi (matan) hadits jihad al-nafs tidak dapat diterima karena bertentangan dengan nash-nash lain yang menuturkan keutamaan jihad fi sabilillah di atas amal-amal perbuatan yang lain.

Kedua, seandainya keabsahan hadits ini tidak kita perbincangkan, maka lafadz jihad al-akbar yang tercantum di dalam hadits itu wajib dipahami dalam konteks literal umum; yakni perang hati atau jiwa melawan hawa nafsu dan syahwat serta menahan jiwa untuk selalu taat kepada Allah swt. Artinya lafadz itu dipahami sekedar makna bahasa (lughawiy) saja, bukan makna urfiy (konvensi umum) apalagi makna syar’iy. Sebab menurut Dr. Husain Abdullah dalam kitab Mafahim Islamiyah, suatu lafadz jika memiliki makna bahasa, syar'iy, dan 'urfiy, maka harus dipahami berdasarkan makna syar'iynya terlebih dahulu. Baru kemudian dipahami pada konteks 'urfiy (konvensi umum), dan lughawiy (literal).

Lafadz jihad (jihad al-akbar) yang termaktub di dalam ’hadits’ jihaad al-nafs harus dipahami berdasarkan pengertian lughawiy. Karena kata jihad dalam konteks syar'iy dan urfiy, telah dipahami sebagai perang melawan orang kafir (perang fisik), dan tidak boleh diartikan dengan perang melawan hawa nafsu dan syahwat.

Kesimpulan

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa jihad melawan hawa nafsu tidak lebih utama kedudukannya dibandingkan dengan jihad dalam arti berperang melawan orang kafir di jalan Allah. Sebab, keutamaan jihad fi sabilillah di atas amal-amal kebaikan yang lain telah disebutkan secara mutlak di dalam nash-nash syara'. Wallahu A’lam

1. J I H A D

ANTARA DEFINISI SYAR’I DAN USAHA DISTORSI

I. DEFINISI SECARA BAHASA
Kata jahada-yajhadu-al juhdu wa al jahdu جهد-يجهد-الجهد-الحهد) ) mempunyai lebih dari 20 makna, semuanya berkisar pada makna kemampuan (الطاقة ) , kesulitan (المشقة ) , keluasan (الوسع) (kemampuan dan kesempatan), (القتال) perang dan ( (المبالغة bersungguh-sungguh. Karena itu para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih dan ahli bahasa selalu mengartikan jihad secara bahasa dengan makna mencurahkan segenap kemampuan atau (bersungguh-sungguh menundukkan) kesulitan. [1]
Syaikh Musthofa al Suyuthi berkata,” Al jihadu merupakan mashdar dari kata jaahada-jihaadan wa mujaahadatan maknanya bersunggh-sungguh (mencurahkan kemampuan) dalam memerangi musuh.”[2]
Kata jahada-juhdun dan jahdun sudah mempunyai makna mubalaghah (bersungguh-sungguh). Apalagi kata jihad yang berasal dari kata jaahada dengan sighah mubalaghah, tentulah maknanya bersungguh-sungguh kuadrat. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak saling mengerahkan kemampuan maksimalnya untuk mengalahkan lawannya..[3] Itulah sebabnya para pakar bahasa menyebutkan makna jihad secara bahasa adalah :
بَذْلُ أَقْصَي مَا يَسْتَطِيْعُهُ اْلإِنْسَانُ مِنْ طَاقَةٍ لِنَيْلِ مَحْبُوْبٍ أَوْ لِدَفْعِ مَكْرُوْهٍ.
“Mengerahkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan kebaikan dan menolak bahaya” [4]. Atau :
اَلْمَشَقَّةُ بِبَذْلِ أَقْصَى مَا فِيْ الطَّاقَةِ وَالْوُسْعِ
” Menanggung kesulitan dengan mengerahkan segala kemampuan”.[5]

II. DEFINISI SECARA SYAR’I.
Bila disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh. Inilah definisi yang disebutkan oleh para ulama salaf, berdasar ayat-ayat dan sunah-sunah Rasulullah. Begitulah fatwa Rasulullah ketika ditanya oleh seorang shahabat tentang makna jihad :
عَنْ عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا اْلإِسْلاَمُ ؟ قَالَ أَنْ يَسْلِمُ قَلْبُكَ وَأَنْ يَسْلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ قَالَ فَأَيُّ اْلإِسْلاَمِ أَفْضَلُ؟قَالَ: اَلإِْ يْمَانُ قَالَ :وَمَااْلإِ يْمَانُ؟ قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ قَالَ فَأَيُّ اْلإِيْمَانِ أَفْضَلُ؟ قَالَ اَلْهِجْرَةُ قَالَ وَمَا الْهِجْرَةُ؟ قَالَ أَن ْتَهْجَرَ السُّوْءَ قَالَ فَأَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ اَلْجِهَادُ قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ قَالَ فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ مَنْ عَقَرَ جَوَادَهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثُمَّ عَمَلاَنِ هُمَا أَفْضَلُ اْلأَ عْمَالِ إِلاَّ مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهَا: حَجَّةٌ مَبْرُوْرَةٌ أَوْعُمْرَةٌ.
Dari Amru bin Abasah ra. beliau berkata,” Ada orang bertanya kepada Rosululloh,”Wahai Rosululloh, apakah Islam itu ?” Beliau menjawab,” Hatimu merasa aman, dan juga orang-orang muslim merasa aman dari gangguan lidah dan tanganmu.” Orang tersebut bertanya,”Lalu Islam bagaimanakah yang paling utama?’ Beliau menjawab,”Iman.” Orang tersebut bertanya lagi,” Apakah iman itu?” Beliau menjawab,” Kamu beriman kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan kebangkitan setelah mati.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu iman bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,”‘Hijroh.” Orang tersebut bertanya lagi,” Apakah hijroh itu?” Beliau menjawab,”Engkau meninggalkan amalan jelek.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu hijroh bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Jihad.” Orang tersebut bertanya lagi,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau memerangi orang kafir jika kamu bertemu mereka.” Orang tersebut bertanya lagi,” Lalu bagaimanakah jihad yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Siapa saja yang terluka kudanya dan tertumpah darahnya”, Rosulullah Shollallahu ‘Alahi wasallam berkata: kemudian dua amalan yang merupakan amalan yang paling utama kecuali barang siapa yang bisa beramal yang menyerupainya ; haji mabrur dan ‘umroh.[6]
Bahkan syaithan pun paham bahwa jihad itu maknanya perang di jalan Allah demi meninggikan kalimat Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ سِبْرَةَ بْنُ أَبِيْ فَاكِهَةِ: إِنَّ الشَّيْطَانَ قَعَدَ ِلاِبْنِ أَدَمَ بِأَطْرَقِهِ فَقَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ لَهُ تُسْلِمُ وَ تَذَرُ دِيْنَكَ وَ دِيْنَ أَبَائِكَ وَ أَبَاءِ أَبِيْكَ ؟قاَلَ: فَعَصَاهُ فَأَسْلَمَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ اْلِهجْرَةِ فَقَالَ لَهُ:تُهَاجِرُ وتَدَع ُأَرْضَكَ وَسَمَاءِكَ وَإِنَّمَامَثَلُ اْلمُهَاجِرِ كَمَثَلِ الْفَرَسِ فِيْ الطِّوَلِ فَقَالَ فَعَصَاهُ فَهَاجر.قَالَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ الْجِهَادِ فَقَالَ لَهُ: هُوَ جُهْدُ النَّفْسِ وَالْمَالِ فَتَقَاتَلَ فَتُقْتَلُ فَتُنْكَحُ الْمَرْأَةُ وَ يُقَسَّمُ الْمَالُ ؟ فَعَصَاهُ فَجَاهَدَ.فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كاَنَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ.أَوْ قُتِلَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ, وَ إِنْ غَرَقَ كَانَ حَقًّاعَلَى اللهِ حَقًّا أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ وَقَصَتْهُ دَابَّتُهُ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخلَِهُ الْجَنَّةَ.
Dari Sibrah bin Abi Fakihah bahwasanya Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya setan menghadang manusia di setiap jalan kebaikan. Ia menghadang manusia di jalan Islam,” Apakah kau mau masuk Islam dan meninggalkan agamamu, agama bapakmu dan agama moyangmu ?” Ia tidak menururti setan dan masuk Islam.Maka setan menghadangnya di jalan hijrah,” Kau mau hijrah, meninggalkan tanah air dan langit yang menanungimu ?Ia tidak menururti setan dan berhijrah maka setan menghadangnya di jalan jihad,” Kau mau berjihad, sehingga terbunuh dan istrimu diambil orang serta hartamu dibagi-bagi ?” Ia tidak menururti setan dan tetap berjihad. Siapa saja melakukan hal, itu maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja terbunuh maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja tenggelam (karena jihad atau hijrah-pent) maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja terlempar dari kendaraannya (saat hijrah atau jihad) maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga.” [7]
Dalam kesempatan yang lain Roslulloh bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمّ فَقَال َدُلَّنِي4ْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.
Dari Abu Huroiroh ra. Beliau berkata,” Datang seseorang kepada Rosululloh saw. Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!” Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?” Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???” Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.” [8]
Keterangan : Puasa dan sholat adalah bagian dari jihadun nafs, namun demikian Rosululloh mengatakan,” Aku tidak mendapatkan amalan yang bisa menyamai jihad.” Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan jihad kalau berdiri sendiri adalah perang melawan orang-orang kafir, bukan mujahadatun nafs, bukan dakwah, bukan thalabul ilmi, bukan membangun sekolah dan pondok pesantren dan amal-amal sholih lainnya.
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللهِ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. ia berkata,” Dikatakan kepada Rosululloh saw..” Wahai Rosululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?” Rosululloh saw. Menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,” Kemudian siapa?” Beliau menjawab,” Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Alloh dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka .”[9] Keterangan : Orang mukmin yang menyendiri di tempat sepi seperti suatu lembah, gunung, daerah pedalaman dll, sambil bertaqwa kepada Alloh, melakukan sholat, tekun beribadah kepada Allah disebut sebagai mu’tazil (orang yang beruzlah). Pekerjaannya disebut uzlah. Jelas sekali uzlah dengan seluruh bentuk ibadah di dalamnya termasuk berjihad melawan hawa nafsunya, namun Rasulullah tidak menyebutnya sebagai seorang mujahid (orang yang berjihad) dan uzlahnya juga tidak beliau sebut sebagai jihad. Beliau menyebutkan orang yang berjihad dengan jiwa dan raganya di jalan Alloh, itulah mujahid sesungguhnya. Hal ini menunjukkan bahwa kata jihad apabila berdiri sendiri artinya adalah perang melawan orang-orang kafir.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَبِرَسُوْلِهِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ جَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ جَلَسَ فِيْ أَرْضِهِ اَلَّذِيْ وُلِدَ فِيْهَا فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ إِنَّ فِيْ اْلجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةً أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَا بَيْنَ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ .
Dari Abu Huroiroh ra. bahwasanya Rosululloh bersabda,” Barangsiapa beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya, menegakkan sholat dan menunaikan shaum Romadhon, maka Alloh pasti akan memasukkannya ke dalam syurga, baik dia berjihad di jalan Alloh maupun duduk di daerah ia dilahirkan.” Para shahabat berkata,” Bagaimana kalau hal ini kami kabarkan kepada orang-orang?” Beliau menjawab,” (jangan!!!-pent) Sesungguhnya di syurga ada seratus tingkatan yang disiapkan untuk para mujahidin di jalan Alloh. Jarak antara dua tingkatan sebagaimana jarak antara langit dan bumi.”[10]
Keterangan: Rosululloh menamakan orang-orang yang duduk ditempat tinggalnya tidak ikut berperang di jalan Allah bukan mujahid sekalipun ia shalat, zakat, haji, shaum, berdakwah dan mengerjakan amal-amal sholih lainnya, padahal itu semua termasuk jihad melawan hawa nafsu. Dari sini jelas, jihad maknanya adalah berperang, bukan dakwah, atau amal sholih lainnya.
Setiap hadits yang menerangkan fadlilah jihad maka yang dimaksud adalah jihad yang sebenarnya yaitu perang melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimatulloh dan tidak dibawa kepada pengertian-pengertian lain baik thalabul ilmi, dakwah, mendirikan pondok pesantren dan madrasah membangun jembatan, menyantuni fakir miskin dan anak-anak yatim dan amal sholih lainnya.

Pendapat ulama salaf dalam hal ini :

Madzhab Hanafi:
1. Imam Ibnul Humam berkata,” Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima. [Hasyiyah Ibnu abidin 4/121, lihat Fathul Qodir 5/436].[11]
2. Imam Al-Kasani berkata,” Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Alloh dengan nyawa, harta dan lisan atau lain-lain atau melebihkan (begitu mencurahkan kemampuan) dalam hal itu.”[12]
Madzhab Maliki:
Imam Ibnu Arafah berkata,” Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh, atau karena ia mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya[13]
Ibnu Rusyd berkata,” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”[14]
Madzhab Syafi’i:
Imam Al-Bajuri berkata,” Jihad artinya adalah berperang di jalan Alloh.” (Hasyiyatu Al-Bajuri ‘Ala Ibni Al Qosim 2/261].[15]
Imam Ibnu Hajar berkata,” Dan secara syar’i adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang kafir.” [Fathu al Bari 6/3].
Imam al Qasthalani berkata,” Memerangi orang kafir untuk memenangkan Islam dan meninggikan kalimat Allah.”
Madzhab Hambali:
“Secara syar’i adalah memerangi orang-orang kafir.”[16]
“Jihad adalah perang dengan mengerahkan segala kemampuan untuk meninggikan kalimatulloh.[17]
Imam Al Ba’ly berkata,” Jihad secara syar’i adalah ungkapan khusus untuk memerangi orang-orang kafir.[18]
Pendapat ulama salaf ini ditegaskan kembali oleh para ulama kontemporer:
Dr. Abdulloh Azzam berkata,” Empat imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah perang dan tolong-menolong di dalamnya. Kesimpulannya: 1) Kata “jihad” kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang dan kata “fii sabiilillah” apabila berdiri sendiri artinya adalah jihad.[19] Beliau juga berkata,” Kata jihad jika disebutkan secara sendirian (tanpa qarinah-pent) maka maknanya adalah perang dengan senjata, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dan disepakati empat imam madzhab. [20]
Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun berkata,” Jihad secara istilah. Ketika disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di jalan hal itu.” [21]
DR. Abdullah Ahmad Qadiri berkata,” Adapun pengertian jihad secara syar’i, menurut mayoritas ulama fiqih berkisar dalam arti orang Islam memerangi orang kafir.”[22]
Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi berkata,” Adapun dalam istilah syar’i maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir demi meninggikan kalimat Allah.” [23]
DR. Ali Nufai’ al Ulyani berkata,” Adapun definisi jihad menurut syar’i adalah memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah dan saling membantu dalam hal itu.”[24]
Syaikh Salman Fahd Audah berkata,” Jihad melawan orang kafir. Yaitu dengan memerangi mereka dan dengan mengerahkan segala hal yang dibutuhkan dalam peperangan ini baik harta, pengalaman dan lain-lain. Sebagaiman disebutkan dalam hadits Anas,”Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa dan lisan kalian.” Bila disebut kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah jihad dengan makna ini(perang melawan orang kafir),sebagaimana diungkapkan imam Ibnu Rusyd, (beliau menyebutkan perkataan Ibnu Rusyd).” [25]
Begitu juga dengan para ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz dalam risalah beliau “Jihad dan keutamaannya”[26]..
Dan kadang-kadang kata jihad digunakan juga untuk jihadun nafs, jihadusy syaithon dan jihad-jihad yang lain. Diantaranya adalah:
وَجَاهِدُوْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيْرًا
“Dan jihadilah mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan jihad yang besar.” (QS.Al-Furqon: 52)
أََيُ اْلِجهَادِ أَفْضَلٌ ؟ فَقَالَ : كَلِمَةُ حَقٍ عِنْدَ سُلْطاَنٍ جَائِرٍ.
“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Berkata benar di hadapan pemerintah yang dholim.”[27]
عَنْ بْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَا مِنْ نَبِيٍ بَعَثَهُ اللهُ فِيْ أُمَّةٍ قَبْلِيْ إِلَّا كَانَ لَهُ مِنُ أُمَّتِهِ حَوَارِيُوْنَ وَأَصْحَابُ يَأْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَ يَقْتَدُوْنَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تُخَلِفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خٌلٌوْفٌ يَقُوْلُوْنَ مَا لَا يَفْعَلُوْنَ وَ يَفْعَلُوْنَ مَا لَا يُؤْمِرُوْنَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بُقَلِبُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَ لَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ اْلِايْمَانِ حُبَّةٌ خَرْدَلٍ
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tak seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali ia mempunyai shahabat- shahabat dan penolong-penolong yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan meengerjakan apa yang diperrintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barang siapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya maka dia adalah mukmin dan barang siapa berjihad dengan lisannya dia adalah mukmin dan siapa yang berjihad dengan hatinya maka dia mukmin. Setelah itu tidak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi. ” [28]
اَلْجِهَادُ أَرْبَعٌ الَأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ اْلمُنْكَرِ وَ الصِّدْقُ فِى مَوَاطِنِ الصَّبْرِ وَ شَنَانِ الفَاسِقِ
“Jihad itu ada empat: amar makruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasik.” Akan tetapi jika kata jihad diungkakan secara mutlak (secara lepas) maka artinya adalah perangmelawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh sebagai mana diatas. Sebagai mana yang dikatakan Imam Ibnu Hajar berkata,” Secara syar’i adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, dan kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan.” [Fathu al Bari 6/5]. Imam Ibnu Rusydi berkata,” Jihadus saif adalah memerangi orang-orang musyrik karena agama. Setiap orang yang berpayah-payah karena Alloh maka ia telah berjihad di jalan Alloh, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad fii sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada arti lain kecuali jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan rendah diri. Abdul Akhir Hammad berkata:”Dan perkataan yang kami nukil ini kami tidak dapatkan seorangpun yang menyelisihinya dan begitu pula nas-nas syar’I tidaklah memberikan pengertian kecuali sebagaimanan yang kami sebutkan ini.”[29] Dalam kesempatan yang lain beliau berkata:” Yang benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri)”.[30] Jadi segala bentuk jihad, baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia disyari’atkan dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Alloh adalah jihad fii sabilillah. Namun semua bentuk dan macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri sendiri) baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.
Demikian juga halnya dengan Ibnu Qayyim, beliau berkata,”…Kemudian diwajibkan atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang lalu diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang yang memulai perang lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik, hukum perintah terakhir ini ada yang mengatakan farhdu ‘ain namun yang masyhur adalah fardhu kifayah. Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, lisan, harta atau tangan. Semua orang Islam harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan harta ada yang mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah wajib juga.” [31]
Ustadz Hasan Al-Banna berkata,” Yang saya maksud dengan jihad adalah sebuah kewajiban yang hukumnya tetap hingga hari kiamat. Ini merupakan kandungan dari apa yang disabdakan Rosululloh saw. :
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يَنْوِ الْغَزْوَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa mati, sedangkan ia belum pernah berperang atau berniat untuk berperang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.”[32]
Peringkat pertama jihad adalah pengingkaran dengan hati dan peringkat terakhir adalah berperang di jalan Alloh. Di antara keduanya terdapat jihad dengan pena, tangan dan lesan berupa kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zlolim. Tidaklah dakwah menjadi hidup kecuali dengan jihad. Kadar ketinggian dakwah dan keluasan bentangan ufuknya adalah penentu bagi sejauh mana keagungan jihad di jalan-Nya dan sejauh mana pula harga yang harus ditebus untuk mendukungnya. Sedangkan keagungan pahalanya diberikan kepada mujahid.
وَجَاهِدُوْا فِيْ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
” Dan berjihadlah di jalan Alloh dengan sebenar-benar jihad” ( Surat alhajj : 78) .
Dengan demikian engkau telah mengerti slogan abadimu:”Jihad adalah jalan kami.”
Syaikh Said Hawa menerangkan perkataan beliau di atas dengan berkata,” Kami sebutkan dalam kitab jundulloh tsaqofatan wa akhlaqon bahwa jihad itu ada lima macam yaitu; jihad dengan tangan, jihad dengan lisan, jihad dengan harta, jihad dengan politik.” Lebih lanjut beliau berkata,”Jika jihad disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah jihad dengan tangan.” [33]
catatan kaki
[1] Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri 1/48, menyimpulkan dari Lisanu al Arab 4/107, Taaju al Arus 2/329,al Mu’jamu al Wasith /142, Al Shihah 1/457, Mu’jamu Maqayisi al Lughah 1/486 dll
[2]Ibid
[3] lihat Min Wasaili Daf’i al Ghurbah, Syaikh Salman Audah hal. 13-14
[4] Fi al Jihadi Adabun wa Ahkamun hal. 5
[5] Taujihat Nubuwah, Dr. Sayyid Muhammad Nuh 2/312-213
[6]HR.Ahmad 4/114 dengan sanad shohih no:17152hal:1225,, mempunyai syawahid dalam Silsilah Ahadits al Shahihah no. 551 jilid 2/92.
[7]. HR. Ahmad 3/483 no:16054hal:1127, Shahih al Jami’ al Shaghir 1/338 no. 1652/736.
[8] HR. Al-Bukhori No. 2785 Kitabul jihad was Sair, Darus Ssalamcet.ke-1 th.1998M/1417H, Nasa’I 6/19 Maktabah Ilmiyah, Ahmad 2/344., Ibnu Abi Syaibah 5/199).
[9] Al-Bukhori no. 2786, Kitab jihad Wassair, hal: 566″ Darussalam ” Riyadh cet ke-1th: 1997M/1417H.
[10] Ibid no : 2790,hal: 566
[11] Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri 1/49, Fil Jihaadi Adaab Wa Ahkaam, Dr. Abdulloh Azzam hal. 5
[12] Ibid
[13] Lihat Al Lajnah al Syar’iyah hal. 46
[14] Lihat Min Wasaa’ili Daf’il Ghurbah, Syaikh Salman Fahd Audah hal 21, Fil Jihaadi Adaab Wa Ahkaam, Dr. Abdulloh Azzam hal.6
[15] Lihat Fil Jihadi Adaabun wa Ahkamun Dr. Abdulloh Azzam hal. 5-6
[16] Lihat Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri 1/49, Fil Jihaadi Adaab Wa Ahkaam, Dr. Abdulloh Azzam hal. 6
[17] LihatFil Jihad Adabun wa Ahkam hal. 5-6
[18] Lihat Min wasa’ili Daf’il Ghurbah, Syaikh Salman Audah hal. 14
[19] Fi al Jihad Adabun wa Ahkamun hal. 6
[20] Ilhaq bi al Qafilah, Dr. Abdulloh Azzam hal. 46
[21] Al Jihadu Sabiluna, Abdul Baqi Romdlon hal. 13
[22] Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri 1/49
[23] Waqfatun Ma’a Al Duktur al Buthi fi Kitabihi ‘an al Jihad. Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi hal. 11
[24] Ahammiyatu al Jihad fi Nasyri al Da’wah al Islamiyah hal. 116
[25] Min Wasaili Daf’i al Gurbah hal. 21
[26] Terjemahan tenerbitan At Tibyan, Solo
[27] HR Nasa’i 7/161
[28] Muslim no. 5
[29] Waqfat ma’a Ad-Duktur Al-Buthi fii Kitaabihi ‘anil Jihad ha.12
[30] Tahdzibu Syarh Al-’aqidah ath Thahawiyah, Abdul akhir Hammad Al-Ghoinami hal.360
[31] Zaadul Maad , Ibnul Qoyyim III/64, Penerbit “Massasah Arrisalah” cet.ke-3 th 1998M/1419H
[32]Sunan Abi Dawud : 2502
[33] Membina Angkatan Mujahid, Said Hawa, hal.168-169
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Aceh Loen Sayang 2011