ANTARA KARAMAH DAN MU'JIZAT
Oleh : Syaikh Abdullah Azzam
1. Karamah dan mukjizat, keduanya adalah peristiwa di luar kemampuan biasa.
2. Kadang-kadang peristiwa yang di luar kebiasaan itu terjadi pada tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kadang-kadang terjadi pada para wali yang shaleh. Dan kadang-kadang pula terjadi pada orang-orang kafir dan berbuat maksiat. Apabila peristiwa tersebut terjadi pada nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan wali maka itu disebut mukjizat (nabi) dan Karamah (wali). Apabila peristiwa itu terjadi pada orang-orang zhalim dan kafir maka itu adalah tindakan Syetan dan konco-konconya. Ibnu Timiyah berkata : “Sesungguhnya saya benar-benar mengetahui orang yang diajak berbicara oleh tumbuh-tumbuhan dan burung bercerita –padahal dia adalah pelaku kejahatan–, maka di sini syetanlah yang telah masuk ke dalam tumbuhan tersebut dan berbicara untuk membuat kerancuan kepada manusia tentang hakekat agamanya.” (Majmu‟ Fatawa: 11/300)
3. Mukjizat saja boleh terjadi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Karamah pun boleh terjadi kepada para wali. Imam An Nawawi berkata di dalam syarh hadits Juraij Ar Rahib: menetapkan Karamah untuk para wali adalah sikap menyelisihi firqah al muktazilah, diantara pendapat mereka : “Karamah-Karamah itu terjadi dengan kehendak dan permintaan mereka. Demikianlah pendapat yang benar menurut sahabat-sahabat kami orang-orang ahli kalam sebagai guru aqidah.” Mereka juga mengatakan : “Sesungguhnya Karamah-Karamah yang terjadi pada diri para wali terjadi karena kehendak dan permintaan mereka. Dan Karamah-Karamah itu kadang-kadang terjadi berupa peristiwa di luar kebiasaan manusia dengan segala macam bentuknya”, dan sebagian mereka lagi mengingkari pendapat itu dan mengatakan, bahwa Karamah itu dikhususkan hanya seperti dikabulkannya do’a dan semisalnya. Inilah pendapat orang-orang yang menyimpang dan ingkar”. Imam An Nawawi berkata : “Akan tetapi yang benar adalah: Karamah itu muncul dengan kewibwaan hati dan hadirnya sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada dan semisalnya”. (Syarhu an Nawawi „ala muslim: 16/108)
4. Sesungguhnya Karamah itu bukan menunjukkan bahwa pelakunya adalah lebih baik daripada orang lain. Akan tetapi kadang-kadang Karamah itu akan mengurangi nilai seseorang di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dikarenakan ia bersikap sesumbar dan muncul di dalam hatinya rasa ujub. Oleh karena itu banyak orang-orang shaleh minta ampunan tatkala menemui sebuah Karamah sebagaimana seseorang meminta ampun karena dosa. (Majmu’ Fatawa:11/300).
5. Sesungguhnya Karamah itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan sebagai jalan keluar bagi para wali-Nya dari kesulitan. (Syarhu muslim li An Nawawi:16/108), atau sebagai bukti atas kebenaran agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ditampakkan di hadapan musuh-musuh-Nya.
6. Wali-wali Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa, sama saja, mereka pernah mendapatkan Karamah ataupun tidak.
7. Sesungguhnya agama itu terdiri atas ilmu dan amal. Itulah yang menjadi pertimbangan yang akan membedakan wali-wali ar Rahman dan wali-wali syetan. Barang siapa yang mengikuti kitab dan sunnah, maka peristiwa di luar kebiasaan yang terjadi pada dirinya adalah disebut Karamah. Dan barang siapa yang membangkang kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan rasul-Nya, maka peristiwa di luar kebiasaan itu adalah dari syetan.
Abu Yazid al Basthami di dalam Majmu’ Fatawa 11/466-467, beliau berkata : “Apabila kalian melihat seorang laki-laki bisa terbang di udara dan bisa berjalan di atas air maka janganlah kalian terpedaya olehnya, sampai kalian menengok kepada aspek bagaimana dia melaksanakan perintah dan larangan”.
Yunus Abdul A‟la di dalam Majmu’ Fatawa 11/466-467, dia berkata : “Saya pernah bertanya kepada imam Syafi’i, apakah kamu mengetahui apa yang dikatakan oleh teman kita al Laits bin Saad ? seandainya kamu melihat pelaku maksiat (mengikuti hawa nafsu) bisa berjalan di atas air maka janganlah kamu terpedaya olehnya. Imam Syafi‟i menjawab : perkataan al Laits itu kurang, mestinya ditambahkan kalimat, dan apabila kamu melihat seseorang yang mengikuti hawa nafsunya bisa terbang di udara maka janganlah kami terpedaya olehnya.”
Al Junaid berkata di dalam Majmu’ Fatawa 11/585 : “Kami mengetahui bahwa hal itu harus terikat oleh kitab dan sunnah, barang siapa yang belum bisa membaca al Qur‟an dan belum menulis hadits maka tidak sah baginya berbicara tentang ilmu ini”.
Banyak sekali Karamah-Karamah yang terjadi pada saat ini yang pernah terjadi pada masa sahabat. Karamah-Karamah itu berguna untuk mengokohkan keimanan seseorang dan menyambung hubungannya dengan rabb mereka, akan tetapi tidaklah Karamah yang terjadi pada seseorang pada saat ini, melainkan Karamah yang menimpa orang-orang terdahulu itu lebih tinggi kedudukannya.
Imam Ahmad pernah ditanya, kenapa Karamah-Karamah yang terjadi pada diri para sahabat tidak terjadi lagi pada diri orang-orang setelah mereka? beliau menjawab : “Karena keimanan mereka sangat kuat”. (Hadaiq, al Anwar wa mathali‟u al Asrar fi sirati an nabiyyi al mukhtar, Ibnu ad Dabi‟:1/185)
Peristiwa di luar kebiasaan yang terjadi pada diri umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengikuti beliau secara batin dan zhahir amalnya adalah sebagai hujjah atau menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Karamah itu hujjah bagi tegaknya agama Allah. Dan kebutuhan itu pasti berupa kemenangan dan rizki yang dengannya agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegak.
Oleh sebab itu ketika masa sahabat berkat ilmu dan pengamalan terhadap agama mereka, mereka tidak butuh kepada Karamah-Karamah yang mereka lihat pada masa ketika Rasulullah dan ketika mereka mendapatkan ilmu dari beliau, maka orang-orang yang lebih jauh masanya dari mereka –meskipun jalan yang dia tempuh benar– mereka membutuhkan ilmu dan pengamalan agamanya. Maka Karamah-Karamah itu kadang-kadang juga muncul dan terjadi pada diri seseorang dalam beberapa waktu tertentu (di masa manusia telah jauh dari agamanya) yang tidak tampak pada diri mereka dan juga selain mereka berupa tanda-tanda kenabian dan kebenaran dakwah. (Majmu’ Fatawa: 11/335)
Oleh karena itu apabila kita katakan bahwa Karamah yang turun kepada orang-orang Afghanistan di dalam jihad mereka lebih banyak daripada tanda-tanda dan Karamah yang turun pada diri para sahabat dan tabiin, maka perkataan ini tidak ada yang menyelisihi dengan apa yang dikatakan oleh generasi salafus shaleh Radhiyallahu ‘anhum.
8. Karamah yang turun kepada orang yang bukan ulama lebih banyak daripada Karamah yang turun kepada para ulama. Imam an Nawawi pernah ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab : “Hal itu karena tingginya nilai keikhlasan dalam berilmu, bukan ibadah”. (Hadaiq al Anwar: 1/186)
9. Tidak ada perbedaan antara Karamah dan mukjizat kecuali bahwa mukjizat itu adalah penyebutan bagi nabi. Setiap Karamah yang turun kepada wali, maka bagi seorang nabi itu disebut dengan mukjizat untuk menjadi bukti kebenaran orang yang mengikuti dan kebenaran orang yang diikuti.
10. Tidak mungkin Karamah itu akan turun kepada pendusta yang mengaku sebagai nabi. Akan tetapi kadang-kadang ada kerancuan orang memahami antara Karamah dan sihir. Sihir juga dapat dikatakan sebagai sesuatu yang diluar kebiasaan manusia. Akan tetapi perbedaan antara Karamah dan sihir adalah dengan melihat bahwa wali (yang mendapatkan Karamah) karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan penyihir menyelisihinya. Maka Karamah itu tidak muncul dengan jalan menyelisihi sunnah rasul dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu muncul karena istiqamah.
Karamah itu untuk Para Wali dan Mukjizat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Wali-wali Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah orang-orang yang bertaqwa dan mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa-apa yang dilarang darinya. Mereka mencontoh apa-apa yang diperintahkan untuk mereka ikuti. Maka mereka mendapatkan keteguhan dengan para malaikat-Nya, ruh dari-Nya dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memancarkan cahaya-Nya ke dalam hati mereka. Mereka memiliki Karamah yang dengannya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memuliakan para wali-wali pilihan-Nya yang bertaqwa. Karamah mereka adalah sebagai pembela bagi agama atau menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, sebagaimana halnya mukjizat nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Kitab Ushulu al Aqidah al Islamiyyah, imam Abu Ja’far Ahmad bin Salamah al Azadi ath Thahawi)
Karamah-Karamah yang terjadi pada diri para wali Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah turun karena mereka mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam –dan pada hakekatnya– Karamah itu termasuk di antara mukjizat jika terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dikutip dari kitab Ayaturrahman fie jihadil afghan (shoutussalam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar