Ada banyak hadits yang menerangkan larangan dan pernyataan yang sangat keras hingga yang tidak mempelajari ilmu menembak atau meninggalkannya atau melupakannya.
Imam Muslim meriwayatkan hadits shahih, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang telah mempelajari ilmu menembak (melempar) kemudian meninggalkannya, maka dia bukanlah dari golonganku… (Atau sungguh ia telah bermaksiat…)”. (HR. Muslim 1919).
Imam Ibnu Nuhas rahimahullah dalam kitab Masyariul Asywaq menerangkan bahwa pemahaman mayoritas ulama tentang meninggalkan ilmu melempar (menembak) setelah mempelajarinya adalah bagian dari dosa besar, karena kaidah yang shahih dipegangi ; Bahwa setiap pekerjaan (amal) yang telah dikatakan di dalamnya oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam seperti “Man fa’alu falaisa minna” atau “faqad ashani”, dan semisalnya hal tersebut maknanya sangat besar dan ditekankan dan dihindari karena dosa.
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam Shahih-nya, beliau membuat bab ; Bab tentang anjuran untuk berlatih menembak, Bab tentang anjuran kaum muslimin untuk melakukannya (melaziminya), Bab dalil-dalil tentang permainan yang mubah, Bab tentang hukumam barangsiapa yang telah mempelajari ilmu melempar kemudian melupakannya. (Musnad Abu Awanah, 5/101).
Telah berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits di atas : “Meninggalkan ilmu melempar hukumnya makruh (dibenci), dengan kebencian yang sangat”.
Oleh karena itu Imam Ibnu Nuhas berkata : “Meninggalkan ilmu melempar dan melupakannya bisa jadi dosa besar, bisa jadi dosa kecil. Menjadi dosa besar ketika terus-menerus meninggalkannya. Jika hal ini terjadi, maka wajib diberi peringatan dan bersegera bertaubat darinya, dan kemudian mengulang-ngulang ilmu melempar (menembak) tersebut” (Masyariul Asywaq, Ibnu Nuhas, 169).
By : Ismail Abu Syamil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar