Jumat, 14 Maret 2014

Terjemahan Pesan Audio Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami, Bag.1




بسم الله الرحمن الرحيم



Mengingat pentingnya isi pesan audio Syaikh Abdullah Asy-syami Hafizhahullah yang menyingkap dan mengungkap perkara-perkara krusial pada konflik internal mujahidin di suriah yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kaum muslimin, maka kami  terbitkan terjemahannya secara berseri menjadi 3 bagian mengingat panjangnya durasi 75 menit dalam audio tersebut. Semoga bermanfaat.



********



TERJEMAHAN PESAN AUDIO SYAIKH ABU ABDULLAH ASY-SYAMI Hafizhahullah


(Bagian pertama)




Yayasan media informasi Al-Bashirah, mempersembahkan pesan audio Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami Hafizhahullah, anggota dewan syuro dan anggota dewan syariah pusat Jabhah Nushrah, dengan judul : 



لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

(Dan hendaknya kalian menerangkannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya) (QS.3: 187).



Segala puji bagi ALLAH yang telah menjadikan manhajnya orang-orang mukmin pertengahan diantara orang-orang yang bersikap mengurang-ngurangkan (ahli tafrith) dan sikap  melebih-lebihkan(ahli ghuluw).


Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi yang bersabda ”Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw didalam Dien, karena sesungguhnya yang membuat binasa kaum sebelum kalian adalah sikap ghuluw didalam dien”.


Amma ba’du :



Sungguh Allah Ta’ala telah memberi taufiq para mujahidin dalam rentang waktu yang tidak pendek, untuk menyingkap dan membongkar bagi kaum muslimin hakikat proyek sekularisme, demokrasi dan nasionalisme. Dan menyingkap seruan-seruan  yang menipu ini yang telah menjadikan kaum muslimin hidup dalam kehinaan dan kelemahan dibawah tekanan dan kekuasaan barat salibis pembuat tipudaya, yang telah menjauhkan ummat ini dari Dien dan peradabannya. Sebagaimana ALLAH telah memberikan taufiq kepada mujahidin membongkar seruan-seruan yang mengajak pada menempuh prinsip maslahat, berubah-ubah elastis sesuai dengan kepentingan bak seseorang yang memegang tongkat di tengahnya. Seruan-seruan semacam ini membutuhkan kesungguhan yang ekstra untuk menyingkapnya dikarenakan mereka ini seperti bunglon yang bisa berubah-ubah dan mengecoh sesuai sikon dan fasenya. Semua proyek di atas layak bahkan wajib diperhatikan oleh mujahidin, guna menyingkapnya untuk umatnya, dan bekerja untuk menghentikan dan menggagalkannya, firman Allah :



 “wakadzalika nufash-shilul aayaati walitastabiina sabilil-mujrimin” (yang demikian itu kami terangkan ayat-ayat itu dan agar jelas jalan yang ditempuh orang-orang pendosa).



Tetapi tersisa bagi mujahidin untuk tetap waspada dan terus mengingatkan akan bahaya para  pengusung proyek  ghuluw dan ifrath (berlebih-lebihan) yang merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan jihad sunni, dan menurut persangkaan saya bahwa mujahidin belum banyak mengungkap dan berbicara dalam persoalan ini. Dan apa yang pernah terjadi di Aljazair adalah sebaik-baik pelajaran untuk kita, sebab yang menghambat laju jihad disana adalah sikap ghuluw dan ifrath, dan bagi yang mempelajari pengalaman pahit di aljazair maka dia akan mengetahui mengapa Aljazair tidak tersulut oleh api revolusi seperti Tunisia dan Libya saat bergulirnya arus gerakan revolusi arab “musim semi arab” walaupun angin revolusi saat itu bertiup begitu kencangnya, yang kami maksudkan adalah  apa yang terjadi di Aljazair di awal era 90-an.



Adapun hari ini, di sana ada saudara-saudara kami seiman yang telah mengambil pelajaran berharga dari apa yang dialami oleh orang-orang sebelum mereka dan mereka mulai menempuh jalan jihad yang lurus, di mana ummat sedang menunggu-nunggu detik-detik kemenangannya, dan penghulunya adalah Syaikh Abu Mush’ab Abdul Wadud Hafizhahullah, hingga tidak terulang kembali tragedi buruk yang sudah pernah terjadi di Aljazair itu di Syam,bumi islam yang diberkahi, maka kita perlu menjelaskan hakekat Jamaah Daulah (ISIS,-ed) dan menjelaskan potretnya yang sebenarnya berdasar apa yang kami alami hampir setahun berinteraksi dengan mereka ; bagaimana system operasinya, manhajnya dan kebijakannya dalam mensikapi kejadian-kejadian selama ini.



Telah sampai kepada kami apa yang diserukan oleh masyayikh dan para ulama rabbani seperti Syaikh Abu Qatadah Al-Falisthini, Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi – kami mengiranya demikian dan tidak mendahului penilaian Allah, dan semoga ALLAH membebaskan mereka- yaitu “untuk menghentikan perang  yang bersifat total kepada Jamaah Daulah (ISIS,-ed)”



Sebagai bentuk memenuhi apa yang dinasehatkan oleh para ulama kami yang mulia, maka kami umumkan bahwa kami menghentikan peperangan melawan mereka (Jamaah Daulah) secara total, dan yang tersisa  : daf’ush-sho-il (menolak serangan) mereka dan mengembalikan hak-hak yang terampas di wilayah-wilayah yang mana mereka memulai permusuhannya, yaitu di wilayah suriah timur dan disebagian wilayah di Halab (Aleppo) hingga Jamaah Daulah kembali kepada keputusan ALLAH dan rela untuk tunduk dalam  peradilan mahkamah syariah yang bukan dia (Jamaah Daulah) sebagai hakimnya.



Dan kami menyeru mujahidin kami di kawasan Halab, idhlib, Hamah dan Latakiya untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kami di bagian timur wilayah suriah dengan suplai personal dan logistic dalam menghadapi serangan Jamaah Daulah ditempat tersebut.



Dan kami menyeru ulama-ulama kami untuk menyingkap dan membantah tulisan-tulisan mereka guna menjelaskan kepada kami dan para mujahidin lainnya jalan jihad suni di bumi syam, hingga bahtera jihad ini sampai pada daratan kemenangan dan tamkin (kekuasaan yang kokoh).


Kami di sini akan menjelaskan sikap kami terhadap jamaah daulah berdasar pada syari'at, sikap yang kami bangun di atas pemahaman kami terhadap realita jamaah daulah dan praktek nyata yang mereka lakukan di lapangan, dan kami sodorkan ke hadapan umat dan para ulamanya yang mulia.


Penjelasan kami terhadap realita jamaah daulah hari ini adalah termasuk ahkam nawazil (perkara yang baru harus dicari hukumnya) yang wajib bagi para ahli ilmu untuk berbicara tentangnya,


firman ALLAH Ta’ala :


 وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," (QS.3 : 187)


Dan perkara yang tidak boleh netral didalamnya, dan tidak dibenarkan jawaban-jawaban yang bersifat “kemungkinan”, tetapi wajib bagi jamaah-jamaah jihad islam untuk menentukan sikapnya secara syar’i, dan hendaknya memaparkan secara jelas tentang manhajnya mengenai mereka (Jamaah Daulah-pent). Jika (ijtihad itu) benar maka hal itu adalah karunia ALLAH dan taufiq dari-Nya, adapun jika salah maka kita beristighfar dan bertaubat kepada-Nya, dengan berharap kepada siapa saja  yang akan menulis tentang jamaah daulah, membangun pemahamannya terhadap jamaah daulah di atas realita mereka yang akan kami paparkan dalam kesaksian ini.


Dan kami nyatakan di sini bahwa fikrah yang di anut oleh jamaah daulah  fikrah kami (Al-Qaeda) kami juga bukan penganut fikrah tersebut, termasuk sebuah kedzaliman dan manipulasi menisbatkan fikrah tersebut kepada Al-Qaeda maupun jamaah-jamaah jihad lainnya.


Dan siapa saja yang memperhatikan khutbahnya Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, juga sebelumnya khutbah Syaikh Usamah, khususnya  khutbah beliau yang terakhir, dan begitu pula khutbahnya Syaikh Abu Mushab Az-Zarqawi, juga Syaikh Abu Yahya dan Syaikh Athiyatullah Rahimahumullah maka ia akan melihat bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelas antara Jamaah Daulah (ISIS,-ed) dengan  qiyadah  pusat Al-Qaeda di khurasan dalam hal dakwah, fikrah, manhaj dan pemaparan serta bagaimana cara berinteraksi dengan orang menyelisihinya.


Maka sungguh Jamaah Daulah (ISIS,-ed) telah menyimpang dari jalan yang benar, dan kami menandaskan akan berlepas dirinya Syaikh Abu Mush’ab Az-Zarqawi dari fikrah yang melampaui batas ini, karena manhaj Syaikh (Zarqawi-pent) dengan para penyelisihnya sudah dikenal luas dan sangat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan mereka dan tidak pula mem-fasiq-kan mereka, bahkan tetap bekerjasama dalam hal yang masih mungkin untuk bekerjasama di dalamnya. Adapun kepada orang yang menyelesihinya beliau berusaha lapang dada, tidak merubah arah  peperangannya melawan amerika dan antek-anteknya menjadi peperangan melawan orang-orang yang menyelisihinya yang bturut serta dalam memerangi amerika.


Dan sudah diketahui bahwa mayoritas jamaah-jamaah jihad di Syam hari ini adalah lebih baik daripada kondisi jamaah-jamaah dalam permulaan jihad di bumi rafidhain (irak-pent).


Dan siapa saja yang melihat perintisan majlis syuro mujahidin di irak pada era Abu Mush’ab Az-Zarqawi Rahimahullah maka akan mengetahui benarnya hal tersebut.


Dan mungkin mayoritas para pemerhati urusan ini menyangka bahwa perselisihan antara kami dan Jamaah Daulah berawal dari pengumuman berdirinya Daulah di SYAM, padahal hakikat yang sebenarnya adalah, pengumuman ini tidak lain adalah efek dari tekanan yang dialami Jabhah Nushrah dalam kurun waktu 9 bulan dan kesembronoan Jamaah Daulah dalam memindahkan kekeliruan yang terjadi di Irak ke Syam  , meski sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak Jamaah Daulah dengan Jabhah Nushrah kebalikan dari sikap daulah saat ini, sebagaimana yang dikatakan Al-Baghdadi kepada Syaikh Jaulani bahwa memindahkan kekeliruan yang terjadi di irak ke Syam adalah tindakan bunuh diri.


Tidak diragukan bahwa jihad yang terjadi di Irak memiliki sisi-sisi positif -dan tidak diingkari kecuali oleh orang-orang yang bodoh atau sombong-, seperti mengusir penjajah amerika dan menghentikan gerak laju sofawi (syi’ah-pent). Akan tetapi kita sedang membicarakan kekeliruan yang terjadi dalam Jihad di sana (Irak- pent), dan sedikit sekali Jihad yang kosong dari kekeliruan.


Dan tidak samar lagi perbedaan antara kami dan Jamaah Daulah dalam menyikapi pengumuman penggabungan  nama “Daulah Islam Iraq dan Syam”. Dan penolakan kami berdasarkan beberapa aspek, diantaranya :
  • Menyelisihi petunjuk Khulafaur Rasyidin dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dimana Jamaah Daulah (ISIS,-ed) yang mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi pemimpin bagi penduduk di Syam secara keseluruhan, yang mana hal ini adalah merampas hak kaum muslimin dalam masalah syuro. Sedangkan di Syam ada beberapa jamaah yang mengangkat panji tahkimusy-syariah dan mengembalikan khilafah islamiyah rasyidah, dimana Jamaah Daulah mengambil keputusan sendiri dan mengumumkannya tanpa mengajak musyawarah siapapun.
  • Dampak yang ditimbulkan oleh pengumuman tersebut berupa timbulnya mudharat yang luar biasa di kancah Syam seperti yang kita lihat hari ini, wala haula walaa quwwata illah billah.
  • Qiyadah daulah menegaskan  bahwa kancah Syam tidak akan baik kecuali dengan menerapkan sikap politik yang dengannya kancah Irak dulu menjadi baik, kemudian mereka membangun seluruh sikap politiknya di Syam berdasar pada permulaannya yang bathil ini padahal sudah ada kesepakatan terdahulu kebalikan dari hal tersebut sebelum memulai proyek Syam.  
  • Pengumuman ini tidak lain adalah upaya memutus hubungan langsung Jabhah Nushrah dengan pimpinan pusat Al-Qaeda di Khurasan. Inilah yang dikatakan Al-Baghdadi dihadapan para tokoh-tokohnya kala itu dan ditegaskan oleh jurubicara resmi mereka setelah itu dalam pesan audio yang berjudul “fadzarhum wamaa yaftaruun”. Pengumuman tersebut tidak didasarkan pada adanya pilar-pilar penopang tegaknya Daulah dimuka bumi, karena bagaimana mungkin mereka mengumumkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada lalu kemudian mereka baru membangun setelahnya?!!.Kami sebelum itu sudah pernah bertanya kepada Al-Baghdadi, “Apakah jika kami berhubungan langsung dengan dewan pimpinan pusat (Al-Qaeda,-pent) dan Syaikh Aiman itu dikategorikan sebagai pembangkangan kepada kalian?”. Maka jawabnya, “Peganglah ucapanku ini, aku sebagai pemimpin Daulah Islam Irak, bahwa  hubungan langsung kalian dengan Khurasan tidak berarti pembangkangan kepada kami, dan tidak ada yang menghalangi kalian untuk berhubungan dengan pimpinan pusat di Khurasan secara langsung”.Pengumuman ini (penyebutan Syam pada Daulah Islam Irak-pent) jelas-jelas melangkahi otoritas Al-Qaeda sebagai jamaah yang diikuti oleh Jamaah Daulah, karena tidak ada hak bagi seorang amir suatu wilayah seperti Al-Baghdadi atau selainnya untuk melangkahi kebijakan-kebijakan strategis seperti itu dan menggabungkan suatu area yang luas seperti luasnya Syam. Disamping perlu diperhatikan disini bahwa Al-Baghdadi dalam hal ini tidak bermusyawarah dan meminta saran kepada pimpinan pusat di Khurasan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri. Sikap melangkahi otoritas semacam ini sudah jelas dikategorikan sebagai kemaksiatan menurut syariat.
  • Al-Baghdadi sudah mengakui dihadapan para tokoh ISIS bahwa dia melakukan kesalahan dalam hal waktu pengumuman (ISIS-pent). Jika dia berijtihad sementara dia tidak layak melakukan hal tersebut dan telah jelas kesalahannya itu maka dia berdosa kalau dia tetap bersikukuh diatas kekeliruannya itu dan tetap melanjutkannya, begitu pula jika mengikuti dia dalam hal ini maka kita juga turut berdosa. Karena seorang mujtahid tidak dibenarkan tetap dalam kekeliruannya setelah kesalahan tersebut tampak jelas dihadapannya, dan juga orang lain tidak boleh mengikutinya. Maka kamipun berhenti dari mengikutinya lalu kami melaporkannya kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah dimana kedua belah pihak telah ridha untuk menjadikan beliau sebagai qadhi dan hakim dalam masalah ini, ditambah lagi bahwa kedudukan beliau adalah sebagai pimpinan umum bagi kami semua, maka keputusan beliau itu wajib ditaati dipandang dari dua sisi, (yang pertama) bahwa beliau adalah qadhi sehingga keputusannya wajib ditaati, (dan yang kedua) kedudukan beliau sebagai amir bagi kami sehingga wajib mengamalkan apa yang diperintahkannya sebagai bentuk ketaatan kepada ALLAH. Dan sesungguhnya penerimaan Jamaah Daulah terhadap tahkim kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri itu sudah diakui oleh mereka baik secara de jure apalagi secara de facto karena beliau adalah amir bagi Jamaah Daulah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Syekh Aiman Azh-Zhawahiri telah meminta kepada masing-masing kami untuk menyampaikan permasalahannya agar beliau memberikan keputusan dalam masalah ini dan telah sampai kepada kami keputusan beliau dalam masalah tersebut dengan sangat jelas bahwa Jabhah Nushrah adalah representasi tanzhim Al-Qaeda di bumi Syam dengan amirnya Syaikh Al-Fatih Abu Muhammad Jaulani berikut majlis syura-nya. Adapun langkah kami menghentikan ketaatan kepada Al-Baghdadi dalam hal “Daulah Islam di Syam” hingga menunggu perintah dari amir tertinggi kami maka itu memiliki contoh yang dari salaf terdahulu dan dalil penguat akan hal itu seperti yang dikatakan Syaikh Abu Yahya Al-Libi Rahimahullah ketika menerangkan hadits yang diriwayatkan Muadz bin Jabal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasannya beliau bersabda :
الْغَزْوُ غَزْوَانِ: فَأَمَّا مَنْ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ، وَأَطَاعَ الْإِمَامَ، وَأَنْفَقَ الْكَرِيمَةَ، وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ، وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ، فَإِنَّ نَوْمَهُ وَنُبْهَهُ أَجْرٌ كُلُّهُ، وَأَمَّا مَنْ غَزَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَسُمْعَةً، وَعَصَى الْإِمَامَ، وَأَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ بِالْكَفَافِ


Perang itu ada dua macam, (yang pertama) barangsiapa yang berperang karena mengharap wajah ALLAH, mentaati imam, menginfaqkan yang baik-baik, memudahkan rekannya dan menjauhi kerusakan, maka tidur dan bangunnya adalah pahala baginya, dan (yang kedua) barangsiapa yang berperang karena sombong, riya, sum’ah, bermaksiat kepada imam dan membuat kerusakan dimuka bumi maka dia tidak kembali dengan membawa pahala”. (HR.Abu Dawud , No. 2515)



Syekh Abu Yahya Al-Libiy Rahimahullah berkata ditengah-tengah penjelasannya perihal “mentaati imam” : “Perkara yang didalamnya ada syubhat dan dimungkinkan untuk mengakhirkannya hingga dia dapat meminta fatwa kepada orang lain dan menanyakannya maka wajib untuk mengakhirkannya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Khalid bin Walid ke Bani Jadzimah, lalu ia (Khalid) menyeru mereka untuk memeluk islam, lalu mereka belum fasih dalam pengucapan ASLAMNA (kami telah islam-pent) tapi mereka mengatakannya dengan ucapan SHABA-NA SHABA-NA, maka Khalid memperlakukan mereka dengan pedang dan ia membunuh dari mereka yang dibunuh dan sebagiannya dijadikan tawanan, hingga di pertengahan perjalanan pulang Khalid berkata, ‘hendaknya setiap kalian membunuh tawanan yang dimilikinya’, saat itu Abdullah bin Umar termasuk yang ikut dalam pasukan itu, ia berkata,’Demi ALLAH, aku tidak akan membunuh tawananku dan setiap orang dari rekan-rekanku hendaknya tidak membunuh tawanannya hingga kita menemui Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam’. Mengapa? Karena mengakhirkan mendengar dan taat dalam perkara seperti ini sifatnya relative, mengapa Khalid tidak mengakhirkan membunuh tawanan hingga bertemu terlebih dahulu tiba di Madinah? Jika ternyata membunuh mereka dibolehkan maka ia dapat membunuh mereka, tetapi jika tidak demikian maka tidak ada ruginya untuk mengakhirkan membunuh mereka.  Dan tatkala tiba di Madinah merekapun memberitahu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam setelah mengangkat kedua tangannya, ‘Yaa ALLAH aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat oleh Khalid’, yaitu sikap Abdullah bin Umar dalam hal ini adalah benar!”. Maksud dari contoh ini adalah  bahwasanya perkara mendengar dan taat ada banyak macamnya, ada yang memang dituntut ketaatan, dan ada juga yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bersifat ijtihad, disitu ada yang wajib ditaati walaupun terasa berat pada jiwa, sementara disana ada juga yang dihitung kemaksiatan yang telah disepakati yang mana dalam hal ini  tidak ada kewajiban mendengar dan taat didalamnya, dan disana ada pula perkara yang samar dan sangat samar sehingga bisa saja  diundurkan, maka dalam hal ini ia dapat mengakhirkannya hingga dapat menanyakannya kepada ahlil-ilmu (ulama-pent)”. selesai perkataannya dengan sedikit perubahan redaksi.



Akan tetapi Jamaah Daulah tidak rela dengan keputusan Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri dan tidak pula dengan solusinya, bahkan daulah tetap melanjutkan permusuhannya dan strateginya yang salah yang menghantarkan Syam kepada keterpurukan pada hari-hari ini. Lalu daulah memvonis Jabhah Nushrah dengan sebutan bughat, nifaq dan membuat kerusakan dan bahkan terkadang dengan murtad. Dan begitu pula Jamaah Daulah memvonis kelompok-kelompok jihad lain yang berjihad melawan nushairiyah dengan vonis riddah (kemurtadan) dan kufr (kekufuran).


Dan berikut ini diantara kumpulan ringkasan kejahatan-kejahatan yang menonjol yang dilakukan Jamaah Daulah dan bentuk-bentuk permusuhannya sejak diumumkannya di Syam, yang jelas kami alami dan kami sebagai saksi atasnya.


Pertama: KADZIB (dusta), TADLIS (manipulasi), dan TALBIS (pengkaburan fakta)
Jamaah Daulah menggunakan cara-cara dusta dan pemutarbalikkan fakta sebagai sarana untuk mencari dalih pembenar manhajnya dan mengokohkan eksistensi daulah yang diklaimnya dengan cara apapun. Sungguh Jamaah Daulah telah menipu dalam hal interaksinya dengan qiyadah pusat (Al-Qaeda – pent), dan bermain-main dalam soal bai'at sesuai mashlahat  yang dikehendakinya. Yaitu sebelum datangnya jawaban dari Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, Jamaah Daulah dihadapan para tokohnya dan tokoh Jabhah Nushrah, mereka mengatakan bahwa mereka akan langsung tunduk dengan kebijakan solusi dari Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, sebab beliau adalah amir mereka. Dan sungguh Al-Baghdadi pernah menandaskan kepada kami bahwa dia terikat dilehernya baiat kepada Syaikh Usamah –semoga ALLAH menerimanya-, dan setelah syahidnya beliau ia memperbaharui bai’atnya tersebut kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah, dan atas dasar bai’at inilah Syaikh Jaulani dan prajuritnya mau berbaiat kepada Al-Baghdadi. Lalu Jamaah Daulah menyebarkan syubhat “tentang amir yang memberikan perintah kepada seorang prajurit yang kemudian prajuritnya itu bermaksiat”, dia sampaikan kepada pasukannya sebagai bentuk celaan dan pencitraan buruk terhadap qiyadah Jabhah Nushrah, agar dapat menguasai kembali semua yang dimiliki Jabhah Nushrah seperti harta dan persenjataan.


Dan ujian pertama yang sesungguhnya datang saat Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri mengirimkan surat pertamanya (yaitu) berisi pembekuan semua kebijakan yang telah di ambil daulah dikembalikan kepada sediakala (yaitu kembali kepada penamaan daulah islam irak saja tanpa tambahan Syam –pent), saat datangnya keputusan pamungkas itu Jamaah Daulah menyembunyikan bagian tulisan yang menyebutkan tentang pembekuan tersebut, seolah-olah keputusan mengenai hal tersebut belum sampai kepada mereka, sehingga masih tetap saja berlangsung sikap mereka yang melampaui batas terhadap markas-markas dan harta milik Jabhah Nushrah.


Dan tatkala datang surat kedua yang berisi putusan tegas maka Jamaah Daulah kembali menyembunyikannya untuk kesekian kalinya, dan menyiarkan penjelasan sepihak yang isinya memungkiri sampainya surat tersebut dan mendustakannya, kemudian mereka menyebarkan berita bahwa sesungguhnya bai’at kepada qiyadah pusat adalah bai’at idarah yang tidak mengikat, sebagai bentuk melarikan diri dari melaksanakan amar putusan  terakhir, dan di barengi dengan celaan dan pemburukan citra terhadap aqidah dan manhaj para qadah jihad di dalam majlis-majlis umum maupun terbatas (khusus). Dan pesan audio jubir resmi mereka adalah sebaik-baik bukti dalam hal ini, dan yang demikian itu sebagai bentuk melarikan diri dari tunduk kepada perintah Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.



Kedua : Menyerang harta dan kekayaan milik Jabhah Nushrah.

Setelah pengumuman daulah mereka di Syam, mereka memulai berbagai penyerangan yang tidak berkah, dengan serial permusuhan yang berkelanjutan dan intensif terhadap markas-markas, muaskar-muaskar dan gudang-gudang milik Jabhah Nushrah, apalagi terhadap lahan usaha yang di kelola  oleh Jabhah Nushrah untuk kemaslahatan kaum muslimin tanpa mengindahkan kemungkinan akan tertumpahnya darah, yang demikian terjadi karena adanya fatwa zhafar, fatwa aniaya dan zhalim yang memberikan kebolehan kepada tentara daulah mengambil setiap apa yang dimiliki Jabhah Nushrah dan dengan cara apapun, baik dengan kekuatan, intrik, atau tipudaya.


Dan qiyadah Jabhah Nushrah telah menerbitkan perintah umum untuk menghindari setiap benturan dengan Jamaah Daulah untuk menghindari tertumpahnya darah walau dengan resiko lenyapnya sebagian besar harta dan persenjataan, yang demikian itu dalam rangka menunggu keputusan Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.



Ketiga : Pembunuhan demi kepentingan

Kami telah mendengar istilah ini jauh sebelum pengumuman berdirinya daulah mereka di Syam, kami pernah mendengarnya sebelumnya namun belum membenarkannya. Dan salah seorang petinggi daulah yang terkenal pernah berkata, “Imam Nawawi pernah berkata di dalam syarh shahih muslim barangsiapa yang tidak bisa dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya maka kita bunuh". Dan sebagaimana kebiasaan ahlu bid’ah di dalam memotong nash-nash dari kutipan lengkapnya, siapa saja yang menelaah kembali penjelasan imam Nawawi di dalam syarh shahih muslim maka akan melihat bahwa beliau Rahimahullah mencantumkan hal tersebut didalam bab “hukmu man farraqa amral muslimina wahuwa mujtami” (hukum siapa yang memecah belah urusan kaum muslimin sedang urusan itu bersatu) dibawah hadits nomor 1852 dari Ziyad bin Ilaqah berkata, aku mendengar dari Afrajah bertutur ’aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya akan datang kekacauan demi kekacauan (pembunuhan demi pembunuhan), maka barangsiapa yang ingin memecah belah urusan ummat ini sedang ummat dalam keadaan bersatu, maka penggallah lehernya bagaimanapun keadaan orang itu”.


Dan sesungguhnya beliau (imam Nawawi –pent) menuliskan hal itu tentang berbilangnya khalifah, atau dalam kondisi ketika ada orang yang hendak memecah belah kalimat kaum muslimin sedang kalimat kaum muslimin saat itu bersatu, yaitu saat adanya imam bagi kaum muslimin, maka konsekuensi dari pendapat kalian adalah bahwa Al-Baghdadi sebagai khalifah bagi muslimin dan imam bagi mereka, dan tidak samar lagi rusaknya pendapat seperti ini.


Dan orang yang memperhatikan kitab syarh imam Nawawi atas shahih muslim, maka akan melihat bahwa hadits-hadits tersebut disebutkan dalam bab masalah berbilangnya khilafah dengan penunjukan siyak kalimat dan rangkaian cerita sebelumnya.


Maka mulailah dikaji secara intensif fatwa ini dan fatwa–fatwa agung berikutnya di mana berkumpul para ulama terkemuka untuk mengkajinya dengan cermat, membahasnya dengan teliti dan berijtihad penuh hati-hati bahkan ada di antara mereka  yang tawaquf, sementara qiyadah Jamaah Daulah dengan rileks menyebarkannya di media-media umum dan menyampaikannnya di hadapan para prajuritnya, lalu setiap orang memahaminya menurut pemahamannya sendiri-sendiri, lalu mempraktekkannya dalam realita sebagaimana yang difahaminya, walaa haula walaa quwwata illaa billah.



Keempat : Perampok jalanan


Di jalan menuju Raqqah Jamaah Daulah melakukan berulangkali pencegatan kafilah yang menginduk pada Jabhah Nushrah yang membawa bahan bakar, gandum dan tepung, yang manfaatnya di peruntukan bagi mashlahat kaum muslimin secara umum, dan ini adalah perampokan yang nyata di jalanan, yang dilakukan Jamaah Daulah mengatasnamakan agama, sedang para prajuritnya penuh riang melakukan perampokan terhadap kaum muslimin seolah hal itu merupakan sarana taqarrub kepada ALLAH Rabbul’Aalamin.


Dan perkembangan terakhir, perampokan ini berkembang dengan menargetkan suplai logistik untuk mujahidin yang berribath di kancah-kancah perang, sebagaimana yang terjadi di kota Dier-Zur dimana terjadi perampokan terhadap suplai logistik untuk ratusan mujahidin Jabhah Nushrah yang tengah melakukan ribath di dalam kota, terlebih perampokan terhadap jamaah-jamaah lainnya dan jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin, kususnya pasca kejadian konflik internal terakhir ini.



Kelima : Berlaku Dzalim Saat Bersengketa

…………

 (bersambung, insya ALLAH)
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Aceh Loen Sayang 2011