Mengingat pentingnya isi pesan audio Syaikh Abdullah Asy-syami Hafizhahullah yang menyingkap dan mengungkap perkara-perkara
krusial pada konflik internal mujahidin di suriah yang mengakibatkan jatuhnya
ratusan korban jiwa dari kaum muslimin, maka kami terbitkan terjemahannya secara berseri menjadi
3 bagian mengingat panjangnya durasi 75 menit dalam audio tersebut. Semoga
bermanfaat.
********
TERJEMAHAN PESAN AUDIO SYAIKH ABU
ABDULLAH ASY-SYAMI Hafizhahullah
(Bagian pertama)
Yayasan media
informasi Al-Bashirah, mempersembahkan pesan audio Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami
Hafizhahullah, anggota dewan syuro dan anggota dewan syariah pusat Jabhah
Nushrah, dengan judul :
لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
(Dan hendaknya kalian
menerangkannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya) (QS.3: 187).
Segala puji bagi ALLAH yang telah
menjadikan manhajnya orang-orang mukmin pertengahan diantara orang-orang yang bersikap
mengurang-ngurangkan (ahli tafrith) dan sikap
melebih-lebihkan(ahli ghuluw).
Sholawat dan salam semoga terlimpah
kepada Nabi yang bersabda ”Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw didalam Dien,
karena sesungguhnya yang membuat binasa kaum sebelum kalian adalah sikap ghuluw
didalam dien”.
Amma ba’du :
Sungguh Allah Ta’ala telah memberi
taufiq para mujahidin dalam rentang waktu yang tidak pendek, untuk menyingkap
dan membongkar bagi kaum muslimin hakikat proyek sekularisme, demokrasi dan
nasionalisme. Dan menyingkap seruan-seruan yang menipu ini yang telah menjadikan kaum
muslimin hidup dalam kehinaan dan kelemahan dibawah tekanan dan kekuasaan barat
salibis pembuat tipudaya, yang telah menjauhkan ummat ini dari Dien dan
peradabannya. Sebagaimana ALLAH telah memberikan taufiq kepada mujahidin
membongkar seruan-seruan yang mengajak pada menempuh prinsip maslahat,
berubah-ubah elastis sesuai dengan kepentingan bak seseorang yang memegang
tongkat di tengahnya. Seruan-seruan semacam ini membutuhkan kesungguhan yang
ekstra untuk menyingkapnya dikarenakan mereka ini seperti bunglon yang bisa
berubah-ubah dan mengecoh sesuai sikon dan fasenya. Semua proyek di atas layak
bahkan wajib diperhatikan oleh mujahidin, guna menyingkapnya untuk umatnya,
dan bekerja untuk menghentikan dan menggagalkannya, firman Allah :
“wakadzalika nufash-shilul aayaati
walitastabiina sabilil-mujrimin” (yang demikian itu kami terangkan ayat-ayat
itu dan agar jelas jalan yang ditempuh orang-orang pendosa).
Tetapi tersisa bagi mujahidin untuk
tetap waspada dan terus mengingatkan akan bahaya para pengusung proyek ghuluw dan ifrath (berlebih-lebihan)
yang merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan jihad sunni, dan menurut persangkaan saya bahwa mujahidin
belum banyak mengungkap dan berbicara dalam persoalan ini. Dan apa yang pernah
terjadi di Aljazair adalah sebaik-baik pelajaran untuk kita, sebab yang
menghambat laju jihad disana adalah sikap ghuluw dan ifrath, dan bagi yang
mempelajari pengalaman pahit di aljazair maka dia akan mengetahui mengapa Aljazair tidak tersulut oleh api revolusi seperti Tunisia dan Libya saat bergulirnya
arus gerakan revolusi arab “musim semi
arab” walaupun angin revolusi saat itu bertiup begitu kencangnya, yang kami
maksudkan adalah apa yang terjadi di Aljazair di awal era 90-an.
Adapun hari ini, di sana ada
saudara-saudara kami seiman yang telah
mengambil pelajaran berharga dari apa yang dialami oleh orang-orang sebelum
mereka dan mereka mulai menempuh jalan jihad yang lurus, di mana ummat sedang menunggu-nunggu
detik-detik kemenangannya, dan penghulunya adalah Syaikh Abu Mush’ab Abdul Wadud
Hafizhahullah, hingga tidak terulang kembali tragedi buruk yang sudah pernah
terjadi di Aljazair itu di Syam,bumi islam yang diberkahi, maka kita perlu menjelaskan hakekat Jamaah
Daulah (ISIS,-ed) dan menjelaskan potretnya yang sebenarnya berdasar apa yang kami alami hampir setahun
berinteraksi dengan mereka ; bagaimana system operasinya, manhajnya dan
kebijakannya dalam mensikapi kejadian-kejadian selama ini.
Telah sampai kepada kami apa yang diserukan
oleh masyayikh dan para ulama rabbani seperti Syaikh Abu Qatadah Al-Falisthini, Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi – kami mengiranya demikian dan tidak mendahului
penilaian Allah, dan semoga ALLAH membebaskan mereka- yaitu “untuk menghentikan perang yang bersifat total kepada Jamaah Daulah (ISIS,-ed)”.
Sebagai bentuk memenuhi apa yang dinasehatkan
oleh para ulama kami yang mulia, maka kami umumkan bahwa kami menghentikan peperangan melawan mereka (Jamaah Daulah)
secara total, dan yang tersisa :
daf’ush-sho-il (menolak serangan) mereka dan mengembalikan hak-hak yang
terampas di wilayah-wilayah yang mana mereka memulai permusuhannya, yaitu di
wilayah suriah timur dan disebagian wilayah di Halab (Aleppo) hingga Jamaah
Daulah kembali kepada keputusan ALLAH dan rela untuk tunduk dalam peradilan mahkamah syariah yang bukan dia
(Jamaah Daulah) sebagai hakimnya.
Dan kami menyeru mujahidin kami di
kawasan Halab, idhlib, Hamah dan Latakiya untuk memberikan bantuan kepada
saudara-saudara kami di bagian timur wilayah suriah dengan suplai personal dan
logistic dalam menghadapi serangan Jamaah Daulah ditempat tersebut.
Dan kami menyeru ulama-ulama kami
untuk menyingkap dan membantah tulisan-tulisan mereka guna menjelaskan kepada
kami dan para mujahidin lainnya jalan jihad suni di bumi syam, hingga bahtera
jihad ini sampai pada daratan kemenangan dan tamkin (kekuasaan yang kokoh).
Kami di sini akan menjelaskan sikap kami
terhadap jamaah daulah berdasar pada syari'at, sikap yang kami bangun di atas
pemahaman kami terhadap realita jamaah daulah dan praktek nyata yang mereka
lakukan di lapangan, dan kami sodorkan ke hadapan umat dan para ulamanya yang
mulia.
Penjelasan kami terhadap realita
jamaah daulah hari ini adalah termasuk ahkam nawazil (perkara yang baru harus dicari hukumnya) yang wajib bagi para ahli ilmu untuk berbicara tentangnya,
firman ALLAH Ta’ala :
وَإِذْ
أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ
وَلَا تَكْتُمُونَهُ
Dan perkara yang tidak boleh netral
didalamnya, dan tidak dibenarkan jawaban-jawaban yang bersifat “kemungkinan”,
tetapi wajib bagi jamaah-jamaah jihad islam untuk menentukan sikapnya secara
syar’i, dan hendaknya memaparkan
secara jelas tentang manhajnya mengenai mereka (Jamaah Daulah-pent). Jika
(ijtihad itu) benar maka hal itu adalah karunia ALLAH dan taufiq dari-Nya,
adapun jika salah maka kita beristighfar dan bertaubat kepada-Nya, dengan berharap
kepada siapa saja yang akan menulis
tentang jamaah daulah, membangun pemahamannya terhadap jamaah daulah di atas realita mereka yang akan kami paparkan dalam
kesaksian ini.
Dan kami nyatakan di sini bahwa
fikrah yang di anut oleh jamaah daulah
fikrah kami (Al-Qaeda) kami juga bukan penganut fikrah tersebut,
termasuk sebuah kedzaliman dan
manipulasi menisbatkan fikrah tersebut kepada Al-Qaeda maupun jamaah-jamaah
jihad lainnya.
Dan siapa saja yang memperhatikan
khutbahnya Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, juga sebelumnya khutbah Syaikh Usamah,
khususnya khutbah beliau yang terakhir,
dan begitu pula khutbahnya Syaikh Abu Mushab Az-Zarqawi, juga Syaikh Abu Yahya dan Syaikh Athiyatullah Rahimahumullah maka ia akan melihat bahwa terdapat perbedaan
yang sangat jelas antara Jamaah Daulah (ISIS,-ed) dengan
qiyadah pusat Al-Qaeda di
khurasan dalam hal dakwah, fikrah, manhaj dan pemaparan serta bagaimana cara
berinteraksi dengan orang menyelisihinya.
Maka sungguh Jamaah Daulah (ISIS,-ed) telah
menyimpang dari jalan yang benar, dan kami menandaskan akan berlepas dirinya Syaikh Abu Mush’ab Az-Zarqawi dari fikrah yang melampaui batas ini, karena manhaj Syaikh (Zarqawi-pent) dengan para penyelisihnya sudah dikenal luas dan sangat jelas
bahwa beliau tidak mengkafirkan mereka dan tidak pula mem-fasiq-kan mereka, bahkan
tetap bekerjasama dalam hal yang masih mungkin untuk bekerjasama di dalamnya. Adapun
kepada orang yang menyelesihinya beliau berusaha lapang dada, tidak merubah arah peperangannya melawan amerika dan antek-anteknya
menjadi peperangan melawan orang-orang yang menyelisihinya yang bturut serta
dalam memerangi amerika.
Dan sudah diketahui bahwa mayoritas
jamaah-jamaah jihad di Syam hari ini adalah lebih baik daripada kondisi
jamaah-jamaah dalam permulaan jihad di bumi rafidhain (irak-pent).
Dan siapa saja yang melihat perintisan
majlis syuro mujahidin di irak pada era Abu Mush’ab Az-Zarqawi Rahimahullah maka
akan mengetahui benarnya hal tersebut.
Dan mungkin mayoritas para pemerhati
urusan ini menyangka bahwa perselisihan antara kami dan Jamaah Daulah berawal
dari pengumuman berdirinya Daulah di SYAM, padahal hakikat yang sebenarnya adalah,
pengumuman ini tidak lain adalah efek dari
tekanan yang dialami Jabhah Nushrah dalam kurun waktu 9 bulan dan
kesembronoan Jamaah Daulah dalam memindahkan kekeliruan yang terjadi di Irak ke
Syam , meski sudah ada kesepakatan
sebelumnya antara pihak Jamaah Daulah dengan Jabhah Nushrah kebalikan dari sikap
daulah saat ini, sebagaimana yang dikatakan Al-Baghdadi kepada Syaikh Jaulani
bahwa memindahkan kekeliruan yang terjadi di irak ke Syam adalah tindakan bunuh
diri.
Tidak diragukan bahwa jihad yang
terjadi di Irak memiliki sisi-sisi positif -dan tidak diingkari kecuali oleh
orang-orang yang bodoh atau sombong-, seperti mengusir penjajah amerika dan menghentikan
gerak laju sofawi (syi’ah-pent). Akan tetapi kita sedang membicarakan
kekeliruan yang terjadi dalam Jihad di sana (Irak- pent), dan sedikit sekali Jihad
yang kosong dari kekeliruan.
Dan tidak samar lagi perbedaan antara
kami dan Jamaah Daulah dalam menyikapi pengumuman penggabungan nama “Daulah Islam Iraq dan Syam”. Dan
penolakan kami berdasarkan beberapa aspek, diantaranya :
- Menyelisihi petunjuk Khulafaur Rasyidin dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dimana Jamaah Daulah (ISIS,-ed) yang mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi pemimpin bagi penduduk di Syam secara keseluruhan, yang mana hal ini adalah merampas hak kaum muslimin dalam masalah syuro. Sedangkan di Syam ada beberapa jamaah yang mengangkat panji tahkimusy-syariah dan mengembalikan khilafah islamiyah rasyidah, dimana Jamaah Daulah mengambil keputusan sendiri dan mengumumkannya tanpa mengajak musyawarah siapapun.
- Dampak yang ditimbulkan oleh pengumuman tersebut berupa timbulnya mudharat yang luar biasa di kancah Syam seperti yang kita lihat hari ini, wala haula walaa quwwata illah billah.
- Qiyadah daulah menegaskan bahwa kancah Syam tidak akan baik kecuali dengan menerapkan sikap politik yang dengannya kancah Irak dulu menjadi baik, kemudian mereka membangun seluruh sikap politiknya di Syam berdasar pada permulaannya yang bathil ini padahal sudah ada kesepakatan terdahulu kebalikan dari hal tersebut sebelum memulai proyek Syam.
- Pengumuman ini tidak lain adalah upaya memutus hubungan langsung Jabhah Nushrah dengan pimpinan pusat Al-Qaeda di Khurasan. Inilah yang dikatakan Al-Baghdadi dihadapan para tokoh-tokohnya kala itu dan ditegaskan oleh jurubicara resmi mereka setelah itu dalam pesan audio yang berjudul “fadzarhum wamaa yaftaruun”. Pengumuman tersebut tidak didasarkan pada adanya pilar-pilar penopang tegaknya Daulah dimuka bumi, karena bagaimana mungkin mereka mengumumkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada lalu kemudian mereka baru membangun setelahnya?!!.Kami sebelum itu sudah pernah bertanya kepada Al-Baghdadi, “Apakah jika kami berhubungan langsung dengan dewan pimpinan pusat (Al-Qaeda,-pent) dan Syaikh Aiman itu dikategorikan sebagai pembangkangan kepada kalian?”. Maka jawabnya, “Peganglah ucapanku ini, aku sebagai pemimpin Daulah Islam Irak, bahwa hubungan langsung kalian dengan Khurasan tidak berarti pembangkangan kepada kami, dan tidak ada yang menghalangi kalian untuk berhubungan dengan pimpinan pusat di Khurasan secara langsung”.Pengumuman ini (penyebutan Syam pada Daulah Islam Irak-pent) jelas-jelas melangkahi otoritas Al-Qaeda sebagai jamaah yang diikuti oleh Jamaah Daulah, karena tidak ada hak bagi seorang amir suatu wilayah seperti Al-Baghdadi atau selainnya untuk melangkahi kebijakan-kebijakan strategis seperti itu dan menggabungkan suatu area yang luas seperti luasnya Syam. Disamping perlu diperhatikan disini bahwa Al-Baghdadi dalam hal ini tidak bermusyawarah dan meminta saran kepada pimpinan pusat di Khurasan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri. Sikap melangkahi otoritas semacam ini sudah jelas dikategorikan sebagai kemaksiatan menurut syariat.
- Al-Baghdadi sudah mengakui dihadapan para tokoh ISIS bahwa dia melakukan kesalahan dalam hal waktu pengumuman (ISIS-pent). Jika dia berijtihad sementara dia tidak layak melakukan hal tersebut dan telah jelas kesalahannya itu maka dia berdosa kalau dia tetap bersikukuh diatas kekeliruannya itu dan tetap melanjutkannya, begitu pula jika mengikuti dia dalam hal ini maka kita juga turut berdosa. Karena seorang mujtahid tidak dibenarkan tetap dalam kekeliruannya setelah kesalahan tersebut tampak jelas dihadapannya, dan juga orang lain tidak boleh mengikutinya. Maka kamipun berhenti dari mengikutinya lalu kami melaporkannya kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah dimana kedua belah pihak telah ridha untuk menjadikan beliau sebagai qadhi dan hakim dalam masalah ini, ditambah lagi bahwa kedudukan beliau adalah sebagai pimpinan umum bagi kami semua, maka keputusan beliau itu wajib ditaati dipandang dari dua sisi, (yang pertama) bahwa beliau adalah qadhi sehingga keputusannya wajib ditaati, (dan yang kedua) kedudukan beliau sebagai amir bagi kami sehingga wajib mengamalkan apa yang diperintahkannya sebagai bentuk ketaatan kepada ALLAH. Dan sesungguhnya penerimaan Jamaah Daulah terhadap tahkim kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri itu sudah diakui oleh mereka baik secara de jure apalagi secara de facto karena beliau adalah amir bagi Jamaah Daulah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Syekh Aiman Azh-Zhawahiri telah meminta kepada masing-masing kami untuk menyampaikan permasalahannya agar beliau memberikan keputusan dalam masalah ini dan telah sampai kepada kami keputusan beliau dalam masalah tersebut dengan sangat jelas bahwa Jabhah Nushrah adalah representasi tanzhim Al-Qaeda di bumi Syam dengan amirnya Syaikh Al-Fatih Abu Muhammad Jaulani berikut majlis syura-nya. Adapun langkah kami menghentikan ketaatan kepada Al-Baghdadi dalam hal “Daulah Islam di Syam” hingga menunggu perintah dari amir tertinggi kami maka itu memiliki contoh yang dari salaf terdahulu dan dalil penguat akan hal itu seperti yang dikatakan Syaikh Abu Yahya Al-Libi Rahimahullah ketika menerangkan hadits yang diriwayatkan Muadz bin Jabal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasannya beliau bersabda :
الْغَزْوُ غَزْوَانِ:
فَأَمَّا مَنْ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ، وَأَطَاعَ الْإِمَامَ، وَأَنْفَقَ
الْكَرِيمَةَ، وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ، وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ، فَإِنَّ نَوْمَهُ
وَنُبْهَهُ أَجْرٌ كُلُّهُ، وَأَمَّا مَنْ غَزَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَسُمْعَةً،
وَعَصَى الْإِمَامَ، وَأَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ
بِالْكَفَافِ
“Perang itu ada dua macam, (yang pertama) barangsiapa yang
berperang karena mengharap wajah ALLAH, mentaati imam, menginfaqkan yang
baik-baik, memudahkan rekannya dan menjauhi kerusakan, maka tidur dan bangunnya
adalah pahala baginya, dan (yang kedua) barangsiapa yang berperang karena sombong,
riya, sum’ah, bermaksiat kepada imam dan membuat kerusakan dimuka bumi maka dia
tidak kembali dengan membawa pahala”. (HR.Abu Dawud , No. 2515)
Syekh Abu Yahya Al-Libiy Rahimahullah berkata ditengah-tengah
penjelasannya perihal “mentaati imam” : “Perkara yang didalamnya ada syubhat
dan dimungkinkan untuk mengakhirkannya hingga dia dapat meminta fatwa kepada
orang lain dan menanyakannya maka wajib untuk mengakhirkannya, sebagaimana
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Khalid bin Walid ke
Bani Jadzimah, lalu ia (Khalid) menyeru mereka untuk memeluk islam, lalu mereka
belum fasih dalam pengucapan ASLAMNA (kami telah islam-pent) tapi mereka
mengatakannya dengan ucapan SHABA-NA SHABA-NA, maka Khalid memperlakukan mereka
dengan pedang dan ia membunuh dari mereka yang dibunuh dan sebagiannya
dijadikan tawanan, hingga di pertengahan perjalanan pulang Khalid berkata,
‘hendaknya setiap kalian membunuh tawanan yang dimilikinya’, saat itu Abdullah
bin Umar termasuk yang ikut dalam pasukan itu, ia berkata,’Demi ALLAH, aku
tidak akan membunuh tawananku dan setiap orang dari rekan-rekanku hendaknya
tidak membunuh tawanannya hingga kita menemui Rasulullah Shollallahu 'alaihi
wasallam’. Mengapa? Karena mengakhirkan mendengar dan taat dalam perkara
seperti ini sifatnya relative, mengapa Khalid tidak mengakhirkan membunuh
tawanan hingga bertemu terlebih dahulu tiba di Madinah? Jika ternyata membunuh
mereka dibolehkan maka ia dapat membunuh mereka, tetapi jika tidak demikian
maka tidak ada ruginya untuk mengakhirkan membunuh mereka. Dan tatkala tiba di Madinah merekapun
memberitahu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam setelah mengangkat kedua tangannya, ‘Yaa ALLAH aku berlepas
diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat oleh Khalid’, yaitu sikap Abdullah bin
Umar dalam hal ini adalah benar!”. Maksud dari contoh ini adalah bahwasanya perkara mendengar dan taat ada banyak
macamnya, ada yang memang dituntut ketaatan, dan ada juga yang didalamnya
terdapat perkara-perkara yang bersifat ijtihad, disitu ada yang wajib ditaati
walaupun terasa berat pada jiwa, sementara disana ada juga yang dihitung
kemaksiatan yang telah disepakati yang mana dalam hal ini tidak ada kewajiban mendengar dan taat
didalamnya, dan disana ada pula perkara yang samar dan sangat samar sehingga bisa
saja diundurkan, maka dalam hal ini ia
dapat mengakhirkannya hingga dapat menanyakannya kepada ahlil-ilmu
(ulama-pent)”. selesai perkataannya dengan sedikit perubahan redaksi.
Akan tetapi Jamaah Daulah tidak rela dengan keputusan Syaikh
Aiman Azh-Zhawahiri dan tidak pula dengan solusinya, bahkan daulah tetap
melanjutkan permusuhannya dan strateginya
yang salah yang menghantarkan Syam kepada keterpurukan pada hari-hari
ini. Lalu daulah memvonis Jabhah Nushrah dengan sebutan bughat, nifaq dan membuat
kerusakan dan bahkan terkadang dengan murtad. Dan begitu pula Jamaah Daulah
memvonis kelompok-kelompok jihad lain yang berjihad melawan nushairiyah dengan
vonis riddah (kemurtadan) dan kufr (kekufuran).
Dan berikut ini diantara kumpulan
ringkasan kejahatan-kejahatan yang menonjol yang dilakukan Jamaah Daulah dan
bentuk-bentuk permusuhannya sejak diumumkannya di Syam, yang jelas kami alami
dan kami sebagai saksi atasnya.
Pertama: KADZIB (dusta), TADLIS
(manipulasi), dan TALBIS (pengkaburan fakta)
Jamaah Daulah menggunakan cara-cara dusta dan pemutarbalikkan
fakta sebagai sarana untuk mencari dalih pembenar manhajnya dan mengokohkan
eksistensi daulah yang diklaimnya dengan cara apapun. Sungguh Jamaah Daulah
telah menipu dalam hal interaksinya dengan qiyadah pusat (Al-Qaeda – pent), dan
bermain-main dalam soal bai'at sesuai mashlahat yang dikehendakinya. Yaitu sebelum datangnya
jawaban dari Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, Jamaah Daulah dihadapan para tokohnya
dan tokoh Jabhah Nushrah, mereka mengatakan bahwa mereka akan langsung tunduk
dengan kebijakan solusi dari Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, sebab beliau adalah
amir mereka. Dan sungguh Al-Baghdadi pernah menandaskan kepada kami bahwa dia
terikat dilehernya baiat kepada Syaikh Usamah –semoga ALLAH menerimanya-, dan
setelah syahidnya beliau ia memperbaharui bai’atnya tersebut kepada Syaikh Aiman
Azh-Zhawahiri Hafizhahullah, dan atas dasar bai’at inilah Syaikh Jaulani dan
prajuritnya mau berbaiat kepada
Al-Baghdadi. Lalu Jamaah Daulah menyebarkan syubhat “tentang amir yang
memberikan perintah kepada seorang prajurit yang kemudian prajuritnya itu bermaksiat”,
dia sampaikan kepada pasukannya sebagai bentuk celaan dan pencitraan buruk
terhadap qiyadah Jabhah Nushrah, agar dapat menguasai kembali semua yang
dimiliki Jabhah Nushrah seperti harta dan persenjataan.
Dan ujian pertama yang sesungguhnya datang saat Syaikh Aiman
Azh-Zhawahiri mengirimkan surat pertamanya (yaitu) berisi pembekuan semua
kebijakan yang telah di ambil daulah dikembalikan kepada sediakala (yaitu
kembali kepada penamaan daulah islam irak saja tanpa tambahan Syam –pent), saat
datangnya keputusan pamungkas itu Jamaah Daulah menyembunyikan bagian tulisan yang menyebutkan tentang pembekuan
tersebut, seolah-olah keputusan mengenai hal tersebut belum sampai kepada
mereka, sehingga masih tetap saja berlangsung sikap mereka yang melampaui batas
terhadap markas-markas dan harta milik Jabhah Nushrah.
Dan tatkala datang surat kedua yang berisi putusan tegas maka Jamaah Daulah kembali menyembunyikannya
untuk kesekian kalinya, dan menyiarkan penjelasan sepihak yang
isinya memungkiri sampainya surat tersebut dan mendustakannya, kemudian mereka
menyebarkan berita bahwa sesungguhnya bai’at kepada qiyadah pusat adalah bai’at
idarah yang tidak mengikat, sebagai bentuk melarikan diri dari melaksanakan amar
putusan terakhir, dan di barengi dengan celaan
dan pemburukan citra terhadap aqidah dan manhaj para qadah jihad di dalam
majlis-majlis umum maupun terbatas (khusus). Dan pesan audio jubir resmi mereka
adalah sebaik-baik bukti dalam hal ini, dan yang demikian itu sebagai bentuk
melarikan diri dari tunduk kepada perintah Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri
Hafizhahullah.
Kedua : Menyerang harta dan kekayaan
milik Jabhah Nushrah.
Setelah pengumuman daulah mereka di Syam, mereka memulai berbagai
penyerangan yang tidak berkah, dengan serial permusuhan yang berkelanjutan dan intensif
terhadap markas-markas, muaskar-muaskar dan gudang-gudang milik Jabhah Nushrah,
apalagi terhadap lahan usaha yang di kelola oleh Jabhah Nushrah untuk kemaslahatan kaum
muslimin tanpa mengindahkan kemungkinan akan tertumpahnya darah, yang demikian
terjadi karena adanya fatwa zhafar, fatwa
aniaya dan zhalim yang memberikan kebolehan kepada tentara daulah mengambil
setiap apa yang dimiliki Jabhah Nushrah dan dengan cara apapun, baik dengan
kekuatan, intrik, atau tipudaya.
Dan qiyadah Jabhah Nushrah telah menerbitkan perintah umum
untuk menghindari setiap benturan dengan Jamaah Daulah untuk menghindari
tertumpahnya darah walau dengan resiko lenyapnya sebagian besar harta dan
persenjataan, yang demikian itu dalam rangka menunggu keputusan Syaikh Aiman
Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.
Ketiga : Pembunuhan demi
kepentingan
Kami telah mendengar istilah ini jauh sebelum pengumuman
berdirinya daulah mereka di Syam, kami pernah mendengarnya sebelumnya namun
belum membenarkannya. Dan salah seorang petinggi daulah yang terkenal pernah berkata, “Imam
Nawawi pernah berkata di dalam syarh shahih muslim barangsiapa yang tidak bisa
dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya maka kita bunuh". Dan
sebagaimana kebiasaan ahlu bid’ah di dalam memotong nash-nash dari kutipan
lengkapnya, siapa saja yang menelaah
kembali penjelasan imam Nawawi di dalam syarh shahih muslim maka akan melihat
bahwa beliau Rahimahullah mencantumkan hal tersebut didalam bab “hukmu man
farraqa amral muslimina wahuwa mujtami” (hukum siapa yang memecah belah urusan
kaum muslimin sedang urusan itu bersatu) dibawah hadits nomor 1852 dari Ziyad
bin Ilaqah berkata, aku mendengar dari Afrajah bertutur ’aku mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya akan datang kekacauan
demi kekacauan (pembunuhan demi pembunuhan), maka barangsiapa yang ingin
memecah belah urusan ummat ini sedang ummat dalam keadaan bersatu, maka
penggallah lehernya bagaimanapun keadaan orang itu”.
Dan sesungguhnya beliau (imam Nawawi –pent) menuliskan hal
itu tentang berbilangnya khalifah, atau dalam kondisi ketika ada orang yang
hendak memecah belah kalimat kaum muslimin sedang kalimat kaum muslimin saat
itu bersatu, yaitu saat adanya imam bagi kaum muslimin, maka konsekuensi dari
pendapat kalian adalah bahwa Al-Baghdadi sebagai khalifah bagi muslimin dan
imam bagi mereka, dan tidak samar lagi rusaknya pendapat seperti ini.
Dan orang yang memperhatikan kitab syarh imam Nawawi atas
shahih muslim, maka akan melihat bahwa hadits-hadits tersebut disebutkan dalam
bab masalah berbilangnya khilafah dengan
penunjukan siyak kalimat dan rangkaian cerita sebelumnya.
Maka mulailah dikaji secara intensif fatwa ini dan fatwa–fatwa agung berikutnya di mana berkumpul para ulama terkemuka untuk
mengkajinya dengan cermat, membahasnya dengan teliti dan berijtihad penuh hati-hati bahkan ada di antara mereka yang tawaquf, sementara qiyadah Jamaah Daulah dengan rileks
menyebarkannya di media-media umum dan menyampaikannnya di hadapan para
prajuritnya, lalu setiap orang memahaminya menurut pemahamannya sendiri-sendiri,
lalu mempraktekkannya dalam realita sebagaimana yang difahaminya, walaa haula
walaa quwwata illaa billah.
Keempat : Perampok jalanan
Di jalan menuju Raqqah Jamaah Daulah melakukan berulangkali pencegatan kafilah yang menginduk pada Jabhah Nushrah yang membawa bahan bakar, gandum dan tepung, yang manfaatnya di
peruntukan bagi mashlahat kaum muslimin secara umum, dan ini adalah perampokan
yang nyata di jalanan, yang dilakukan Jamaah Daulah mengatasnamakan agama,
sedang para prajuritnya penuh riang melakukan perampokan terhadap kaum muslimin
seolah hal itu merupakan sarana taqarrub kepada ALLAH Rabbul’Aalamin.
Dan perkembangan terakhir, perampokan ini berkembang dengan
menargetkan suplai logistik untuk mujahidin yang berribath di kancah-kancah
perang, sebagaimana yang terjadi di kota Dier-Zur dimana terjadi perampokan terhadap
suplai logistik untuk ratusan mujahidin Jabhah Nushrah yang tengah melakukan
ribath di dalam kota, terlebih perampokan terhadap jamaah-jamaah lainnya dan
jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin, kususnya pasca kejadian konflik
internal terakhir ini.
Kelima : Berlaku Dzalim Saat Bersengketa
…………
(bersambung, insya ALLAH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar